JAKARTA, FUSILATNEWS – Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, kembali menjadi sorotan. Di tengah proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menggegerkan publik, ia justru mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Dalihnya? Kesehatan yang tak kunjung pulih.
Sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (23/2/2026) mendadak diwarnai manuver kuasa hukum Nadiem. Di hadapan majelis hakim, tim pengacara mantan bos Gojek itu melayangkan surat permohonan pengalihan jenis penahanan. Mereka ingin kliennya yang diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 2,1 triliun itu bisa bernapas lega di luar jeruji besi.
Sakit Kambuhan, Minta “Tahanan Hotel”
Kuasa hukum Nadiem beralasan, kliennya terus mengalami masalah kesehatan yang kambuh berulang kali. Bahkan, belakangan Nadiem dikabarkan sempat mengalami pendarahan hingga harus mendapat pembantaran perawatan. Situasi ini, kata mereka, mengharuskan penanganan medis khusus.
“Sehubungan dengan kondisi dan kesehatan klien kami yang terus berulang masalah kesehatannya, dengan ini kami secara resmi mengajukan permohonan pengalihan jenis penahanan,” ucap salah satu pengacaranya di ruang sidang.
Usai sidang, pengacara Nadiem, Zaid Mushafi, menambahkan bahwa penyakit yang diderita kliennya butuh “tingkat steril dan kebersihan yang ekstra”. Pihaknya pun menyerahkan sepenuhnya kebijaksanaan kepada hakim, apakah akan mengalihkan status Nadiem menjadi tahanan kota, tahanan rumah, atau bahkan dirawat di rumah sakit.
“Peralihan ini bisa kita ajukan ke tahanan kota, tahanan rumah, ataupun ditempatkan di rumah sakit, enggak ada masalah. Kami berharap beliau bisa dapat perawatan yang lebih baik,” ujar Zaid.
Hakim: Akan Diputuskan
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, membenarkan telah menerima langsung surat permohonan tersebut dari tim kuasa hukum Nadiem. Ia menyatakan bahwa majelis hakim akan lebih dulu bermusyawarah sebelum memutuskan permohonan “mewah” tersebut.
“Ini ada permohonan kepada Majelis Hakim untuk pengalihan ya, jenis penahanan dan/atau penangguhan penahanan. Yang pada pokoknya alasan kesehatan ya,” kata hakim Purwanto singkat di persidangan.
Darurat Moral di Tengah Miliaran Negara Melayang
Manuver hukum Nadiem ini sontak mengundang perhatian. Pasalnya, ia didakwa bersama tiga terdakwa lain: eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih. Total kerugian negara mencapai angka fantastis, Rp 2,1 triliun, yang dikorupsi melalui proyek pengadaan laptop Chromebook dan perangkat manajemennya (CDM).
Di tengah publik yang masih menanti pertanggungjawaban hukum atas tumpukan uang rakyat yang raib, permohonan penangguhan tahanan dengan alasan kesehatan ini terasa janggal. Terlebih, vonis dan proses hukum yang adil kerap tertunda dengan berbagai alasan administratif atau kemanusiaan.
Publik kini menanti sikap majelis hakim: akankah keringanan diberikan pada tersangka korupsi super besar ini hanya karena alasan “butuh steril”, sementara ruang tahanan biasa dihuni oleh para terdakwa lain dengan segala keterbatasannya? Ataukah hukum benar-benar akan ditegakkan tanpa pandang bulu? Fusilatnews akan terus mengawal kasus ini.























