• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News Law

Saksi Ahli THN AMIN: Pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebaga Cawapres Secara Hukum Tidak Sah

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
April 1, 2024
in Law, Pemilu
0
Saksi Ahli THN AMIN: Pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebaga Cawapres Secara Hukum Tidak Sah

Saksi ahli Bambang Eka Cahya dalam sidang lanjutan perkara perselisihan hasi pemilihan umum (PKPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (1/4/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Share on FacebookShare on Twitter

Pencalonan Rakabuming Raka dalam perspektif hukum administrasi, saya menyimpulkan itu tidak sah,” kata Saksi Ahli .

Jakarta – Fusilatnews – Dalam sidang PHPU Pilpres 2024 yang digelar di Mahkamah Konstitusi ( MK.) Hari ini Senin (1/4/2024) Ahli Hukum Administrasi dari Universitas Islam Indonesia (UII) Ridwan menegaskn pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024 tidak sah secara hukum.

“Pencalonan Rakabuming Raka dalam perspektif hukum administrasi, saya menyimpulkan itu tidak sah,” kata Saksi Ahli .

Ridwan dalam pemaprannya menjelaskan bahwa KPU membuka pendaftaran capres-cawapres dengan rentan waktu dari 19 hingga 25 Oktober 2023. Pada saat itu, Peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 itu belum dihapus atau diubah.

Ridwan menegaskan KPU baru mengubah syarat usia capres cawapres setelah menerima pendaftaran Gibran. Norma yang diubah mengikuti putusan MK nomor 90 tentang syarat minimal usia capres dan cawapres.

Padahal dalam PKPU itu jelas disebutkan syarat usia capres-cawapres minimal 40 tahun. Sedangkan KPU tetap menerima pencalonan Gibran yang merupakan putra Presiden Joko Widodo itu sebagai cawapres menemani Prabowo Subianto tanpa merubah lebih dulu PKPU terkait usia calon Presiden /wakil presiden .

Padahal Dalam putusan MK diatur capres dan cawapres boleh berusia di bawah 40 tahun adalah pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.

“Ini yang saya aneh dari perspektif saya sebagai ahli hukum administrasi, adalah pada konsiderans menimbang huruf a, di sana disebutkan untuk melaksanakan pasal 52 ayat 1 PKPU nomor 19 tahun 2023 padahal keputusan tentang penetapan pasangan peserta pemilu itu diterbitkan tanggal 13 November,” jelas dia.

“Sementara peraturan KPU itu sudah diubah pada tanggal 3 November, kok masih dijadikan dasar pertimbangan menimbang, konsiderans menimbang, itu secara hukum administrasi tidak tepat karena tidak berlaku, mestinya yang menjadi pertimbangan adalah UU yang baru, peraturan yang baru,” Kata Saksi Ahli menambahkan

Sedangkan Bambang Eka Cahya selaku saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan dirinya dimintai keterangan tentang penetapan Gibran Rakabuming Raka, anak Presiden Jokowi sebagai cawapres pelanggar hukum dan konstitusi.

Berdasarkan Pasal 75 Undang-undang Pemilu, yang mengatur tentang keputusan KPU.“Ayat 1, untuk menyelenggarakan pemilihan umum sebagamana diatur dalam undang-undang ini, KPU membentuk peraturan KPU dan keputusan KPU,”

Ayat 2, peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat 1, merupakan pelaksanaan peraturan perundang-undangan.

“Ayat 4, dalam hal membentuk peraturan KPU yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan pemilu, KPU wajib berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah melalui rapat dengar pendapat.”

“Selanjutnya, keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU/XXI/2023 telah mengubah Pasal 169 huruf Q menjadi ”Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melaui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah,” tambahnya.

Saksi Ahli memaparkan , KPU telah menetapkan peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 tentang pencalonan peserta peilu presiden-wakil presiden pada tanggal 9 Oktober 2023 dan diundangkan dalam berita negara tanggal 13 Oktober, dengan catatan yang paling penting adalah bahwa syarat calon berusia paling rendah 40 tahun sesuai undang-undang pemilu.

Jika membaca dari kronologi tahapan pendaftaran paslon dan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan, KPU berwenang menerima pendaftaran, menverifikasi berkas dan mengumumkan hasil verifikasi penaftaran, menetapkan pasangan calon yang memenuhi sarat dan melakukan pengundian nomor pasangan calon.

“Tangggal 9 Oktober peraturan KPU nomor 19 tahun 2003, syarat pencalonnan berusia paling rendah 40 tahun, tanggal 16 Oktober putusan MK nomor 90 mengubah pasal 169 ayat Q menjadi ‘Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melaui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah’,” paparnya.

“Tanggal 19 Oktober pendaftaran capres-cawapres, 25 Oktober sampai 29 Oktober adalah verifikasi dokuen pendaftaran, masih menggunakan PKPU nomor 19 tahun 2023.”

Selanjutnya pada tanggal 3 November PKPU nomor 23 tahun 2023 mengubah persyaratan sesuai dengan putusan MK, tanggal 13 November ditetapka capres dan cawapres.

Berdasarkan hal itu, menurutnya yang menjadi persoalan adalah KPU menerima pendaftaran dan verifikasi menggunakan PKPU nomor 19 tahun 2023 yang belum diperbarui sesuai keputusan MK.

“Peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 belum diperbarui, yang menjadi persoalan adalah mengapa menerima pendaftara dan melakukan verifikasi berkas paslon 02 yang tidak memenuhi syarat usia sesuai dengan PKPU nomor 19 tahun 2023.”

Oleh sebab itu, ia berpendapat penerimaan pendaftaran Prabwo-Gibran yang tidak memenuhi syarat oleh KPU adalah tindakan yang diskriminatif.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Faisal Basri Berada Dijajaran 7 Ahli dan 11 Saksi akan Bersaksi di Sidang MK Hari Ini

Next Post

Pemerintah Tetapkan 10 Hari Libur & Cuti Bersama Lebaran 2024 Termasuk Libur Akhir Pekan.

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Birokrasi

Vonis Kasus Andrie Yunus: Pelanggengan Impunitas dan Remiliterisasi

June 12, 2026
IPW Desak Propam Polda Metro Jaya Sidangkan Penyidik Polres Depok
Birokrasi

IPW Sarankan Judicial Review ke MK Jika Tak Puas dengan UU Polri Baru

June 12, 2026
Putusan MK Dianggap Angin Lalu: Menggugat UU Polri dan UU ASN
Feature

Putusan MK Dianggap Angin Lalu: Menggugat UU Polri dan UU ASN

June 11, 2026
Next Post
Pemerintah Tetapkan 10 Hari Libur & Cuti Bersama Lebaran 2024 Termasuk Libur Akhir Pekan.

Pemerintah Tetapkan 10 Hari Libur & Cuti Bersama Lebaran 2024 Termasuk Libur Akhir Pekan.

Rincian Kerugian Negara Rp271 Triliun Akibat Korupsi Tima, Dari Lingkungan, hingga Ekonomi

Rincian Kerugian Negara Rp271 Triliun Akibat Korupsi Tima, Dari Lingkungan, hingga Ekonomi

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Rakyat Melawan!
Feature

Rakyat Melawan!

by Karyudi Sutajah Putra
June 13, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Demonstran 1998 Kampus UNS Jakarta - Maka hanya ada satu kata: lawan! (Widji Thukul, 1963-1998). Demikianlah...

Read more
TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

June 13, 2026
Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

Vonis Kasus Andrie Yunus: Pelanggengan Impunitas dan Remiliterisasi

June 12, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Rakyat Melawan!

Rakyat Melawan!

June 13, 2026
Nyeri Dada Bukan Sekadar Masuk Angin: Mengenali Angin Duduk dan Cara Mencegah Dampaknya

Nyeri Dada Bukan Sekadar Masuk Angin: Mengenali Angin Duduk dan Cara Mencegah Dampaknya

June 13, 2026

Ketika Rakyat Hendak Dibenturkan

June 13, 2026
Gelombang Mahasiswa Melawan Prabowo: Ketika Kesabaran Publik Mulai Habis

Gelombang Mahasiswa Melawan Prabowo: Ketika Kesabaran Publik Mulai Habis

June 13, 2026
Jika Korupsi Bisa Diselesaikan dalam Waktu Singkat, Mengapa Prabowo Minta Dua Periode? Tanya Fahri Hamzah

Jika Korupsi Bisa Diselesaikan dalam Waktu Singkat, Mengapa Prabowo Minta Dua Periode? Tanya Fahri Hamzah

June 13, 2026
TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

June 13, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Rakyat Melawan!

Rakyat Melawan!

June 13, 2026
Nyeri Dada Bukan Sekadar Masuk Angin: Mengenali Angin Duduk dan Cara Mencegah Dampaknya

Nyeri Dada Bukan Sekadar Masuk Angin: Mengenali Angin Duduk dan Cara Mencegah Dampaknya

June 13, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist