Ketua MK Suhartoyo menginformasikan agenda sidang pada hari ini mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari Pemohon I.
Jakarta – Fusilatnews – Staf Pengajar Fakultas Ekonomi & Bisnis Universitas Indonesia Pengamat senior Kebijakan Ekonomi Faisal Basri dihadirkan sebagai saksi Ahli oleh kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden tahun 2024 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Senin (1/4/2024).
Ketua MK Suhartoyo menginformasikan agenda sidang pada hari ini mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari Pemohon I.
Menurut Suhartoyo sebanyak tujuh ahli dan 11 saksi yang diajukan oleh kubu 01 Anies-Muhaimin.
“Berdasarkan catatan yang disampaikan kepaniteraan pemohon I mengajukan tujuh ahli dan 11 saksi,” kata Suhartoyo.
Ketujuh ahli itu yakni Ahli Ilmu Pemerintahan, Bambang Eka Cahya, Ekonom Senior Faisal Basri, Ahli Hukum Administrasi Ridwan, dan Ekonom UI Vid Adrison.
Kepala Pusat Studi Forensika Digital (PUSFID) UII Yogyakarta Yudi Prayudi, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan, dan Pakar Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan.
Selanjutnya 11 saksi itu adalah Mirza Zulkarnain, Muhammad Fauzi, Anies Priyoasyari, Andi Hermawan, Surya Dharma, Achmad Husairi, Mislani Suci Rahayu, Sartono, Arif Patra Wijaya, Amrin Harun dan Atmin Arman.
Dalam peraturan MK ada pembatasan yaitu maksimal 19 saksi dan ahli untuk diajukan oleh para pemohon.
Sedangkan kuasa hukum Anies-Muhaimin (AMIN) Ari Yusuf Amir meminta MK bersedia menghadirkan empat menteri sebagai saksi dalam sidang sengketa Pilpres 2024.yaitu Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan serta Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
“Membantu menghadirkan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Menteri Sosial Republik Indonesia, Menteri Perdagangan Republik Indonesia serta Menko Perekonomian Republik Indonesia guna didengar keterangannya dalam persidangan ini,” ucapnya dalam sidang pada Kamis (28/3/2024) pekan lalu.
Untuk mengajukan seorang menteri sebagai saksi yang diajukan oleh , THN Amin,tergantung pada kesediaan sang menteri itu sendiri dan ijin presiden diperlukan oleh sang menteri jika ingin sang menteri bertahan dengan jabatan menterinya













