Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024
Jakarta – Entah apa yang berkecamuk dalam benak Inspektur Jenderal Karyoto, sehingga Kapolda Metro Jaya itu tak kunjung menahan Komisaris Jenderal (Purn) Firli Bahuri kendati sudah 13 bulan menetapkan bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sebagai tersangka.
Firli ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus suap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023, yang kemudian diikuti dengan penetapan Firli sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam konferensi pers penutupan tahun 2024, Selasa (31/12/2024), Karyoto berjanji akan menuntaskan kasus Firli dalam 1-2 bulan ke depan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kemudian menimpali dengan menyatakan akan melakukan upaya paksa terhadap Firli. Publik memaknainya sebagai penangkapan Firli untuk ditahan setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Sudah 160 saksi diperiksa dalam kasus Firli. Bekas Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Mabes Polri itu juga sudah diperiksa sebanyak 7 kali, di antaranya 2 kali selagi menjadi saksi.
Polda Metro Jaya pun telah dua kali melimpahkan berkas perkara kasus Firli ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun, dua kali pula Korps Adhyaksa itu mengembalikan berkas-berkas Firli.
Pelimpahan berkas pertama dilakukan pada 15 Desember 2023. Kejaksaan mengembalikan berkas itu kepada penyidik Polda Metro Jaya pada 29 Desember 2023 untuk dilengkapi.
Polda Metro Jaya kemudian memeriksa sejumlah pihak dan kembali menyerahkan berkas ke kejaksaan pada 24 Januari 2024. Namun, kejaksaan lagi-lagi mengembalikannya pada 2 Februari 2024.
Dan sejauh itu, Firli tak kunjung ditahan. Lalu muncullah spekulasi bahwa Firli dan Karyoto saling sandera. Mereka saling pegang kartu As masing-masing.
Firli dan Karyoto diketahui berasal dari institusi yang sama: Polri. Karyoto juga pernah menempati jabatan yang ditinggalkan Firli di KPK.
Sebelum menjadi Ketua KPK, Firli pernah menjadi Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK. Saat Firli terpilih menjadi Ketua KPK, jabatan yang ditinggalkan Firli ditempati Karyoto.
Perseteruan keduanya lalu terjadi. Saat menjabat Ketua KPK, Firli mendepak Karyoto dari jabatan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK untuk dikembalikan ke institusi asalnya, Polri. Beruntung, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian mengangkat Karyoto menjadi Kapolda Metro Jaya.
Nah, senyampang menjabat Kapolda Metro Jaya itulah Karyoto disinyalir melampiaskan dendamnya kepada Firli dengan menetapkannya sebagai tersangka. Namun, sekali lagi, hingga 13 bulan berlalu, Firli tak kunjung ditahan.
Ada dua kemungkinan mengapa Firli tak kunjung ditahan. Pertama, mungkin karena berlatar balas dendam itulah maka Polda Metro Jaya sulit menemukan unsur pidana yang telak dalam kasus Firli. Terbukti Kejati DKI Jakarta dua kali menolak dan mengembalikan pelimpahan berkasnya.
Lazimnya, penyidik baru melakukan penahanan tersangka setelah berkas acara pemeriksaannya nyaris rampung atau bahkan sudah rampung. Ini untuk menghindari lepasnya tersangka karena masa penahanan sudah habis.
Kedua, mungkin Karyoto tak berani menahan Firli karena purnawirawan jenderal polisi bintang tiga asal Sumatera Selatan itu memegang kartu As Karyoto, jenderal polisi bintang dua kelahiran Pemalang, Jawa Tengah. Keduanya pun ditengarai saling sandera.
Cermati saja. Tak lama setelah Firli ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka, KPK menetapkan Muhammad Suryo, yang disebut sebagai orang dekat Karyoto, sebagai tersangka. Saat itu Firli yang sudah berstatus tersangka ikut menetapkan Suryo sebagai tersangka.
Sekali lagi, Suryo disebut sebagai orang dekat Karyoto. Hubungan keduanya telah terjalin sejak Karyoto menjabat Wakil Kapolda DI Yogyakarta.
Muhammad Suryo adalah Komisaris PT Surya Karya Setiabudi (SKS) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Suryo disebut menerima uang “sleeping fee” sejumlah Rp9,5 miliar dari janji Rp11 miliar. Sleeping fee adalah pemberian sejumlah uang dari peserta lelang yang dimenangkan kepada peserta yang kalah sebagai kebiasaan dalam pengaturan lelang proyek.
Kini, Karyoto mencoba menggertak Firli. Ia berjanji akan menuntaskan kasus Firli dalam 1-2 bulan ke depan.
Menuntaskan yang ia maksud barangkali melimpahkan berkas Firli sekaligus menyerahkan seniornya itu ke Kejati DKI Jakarta untuk ditahan dan kemudian dibawa ke pengadilan untuk disidangkan. Ihwal Firli di kejaksaan dan pengadilan mau seperti apa, bukan urusan Polda Metro Jaya lagi.
Apakah gertakan Karyoto itu akan menjadi kenyataan? Ataukah justru Karyoto yang akan dicopot dulu karena dianggap tak mampu menangani kasus Firli?
Lalu siapakah yang akan menang, Karyoto dengan menjebloskan Firli ke penjara dan melimpahkan berkasnya ke kejaksaan; ataukah Firli dengan dicopotnya Karyoto dan kasusnya dihentikan atau SP-3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)?
Kita tunggu saja tanggal mainnya!




















