Mantan Kadiv Propam Polri Ferdi Sambo memenuhi janjinya sebelum memasuki persidangan kasus Pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdi Sambo Selasa 29/11/2022. pagi tadi
“Selesai sidang ya, selesai saya sidang,” kata Ferdy Sambo saat dihadang reporter di pintu masuk terdakwa di ruang utama PN Jakarta Selatan, Selasa 29/11/2022. pagi.
Siang ini Sambo sesuai dengan janjinya membeberkan tentang Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) yang pernnah dilaksanakan oleh Divisi Propam Polri tentang operasi tambang batu bara ilegal yang diduga melibatkan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Dalam penjelasannya Ferdi Sambo mengatakan bahwa ia saat menjabat Kadiv Propam Polri secara resmi sudah menyampaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Divpropam tentang setoran dari hasil tambang ilegal di Kalimantan Timur. Karena itu proses di Propam sudah selesai.
“Gini, laporan resmi ‘kan sudah saya sampaikan ke pimpinan secara resmi, ya, sehingga artinya proses di Propam sudah selesai. Itu melibatkan perwira tinggi,” kata Ferdy Sambo kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 29/11/2022 siang
Selanjutnya Ferdi Sambo menambahkanjika ingin menindaklanjuti dipersilakan untuk bertanya kepada instansi-instansi lain yang melakukan penyelidikan. Dalam penjelasannya Ferdi Sambo membenarkan bahwa Aiptu Ismail Bolong dan Kepala Bareskrim Polri sempat diperiksa. “Iya, sempat,” Jawab Ferdy.
Dalam pemberitaan sebelumnya Kabareskrim Komjen Agus Andianto menanggapi bahwa dirinya mempertanggungjawabkan seluruh pekerjaannya kepada Allah ketika menanggapi tudingan yang menyebut ia menerima setoran dari hasil tambang ilegal di Kalimantan Timur.
“Saya mempertanggungjawabkan seluruh pekerjaan saya kepada Allah SWT,” jawab Komjen Agus menanggapi tuduhan terhadap Ismail Bolong dan beredarnya laporan hasil pemeriksaan (LHP) Divisi Propam Polri yang menyebut dirinya menerima setoran dari hasil tambang ilegal di Kalimantan Timur.






















