Oleh M Yamin Nasution – Pemerhati Hukum
“Apa yang rakyat butuhkan adalah filosofis politik yang tidak didasarkan hanya pada masalah kedaulatan, rakyat harus penggal kepala Raja (Michel Foucault, 1977).
Seorang Professorship dalam sejarahnya dapat di angkat menjadi Professor sebab dua syarat, yaitu; 1). Lama mengabdi di gedung pendidikan, dan 2). Dekat dengan kekuasaan. Sejak tahun 1830 tradisi buruk ini dibuang, seorang Professorship harus benar-benar mengabdikan dirinya untuk meneliti, sehingga ditemukan formulasi yang tepat untuk memajukan suatu system bagi pemerintahan yang membawa kebaikan bagi seluruh masyarakat, dan sejak itu, hal ini berlaku di seluruh dataran Eropa dan Amerika, oleh karena itu seseorang yang memiliki gelar Professor benar-benar di hormati dan dapat di uji kejujuran intelektualitasnya.
SAMIRI adalah seorang intelektuil yang hidup di era kepemimpinan Fir’aun, pemimpin bengis, gemar membangun infrastruktur namun melupakan kewajibannya untuk melindungi dan mensejahterakan rakyatnya.
SAMIRI diceritakan dalam Al-qur’an surah Thaahaa Ayat 95-97 di ceritakan sedang berdialog dengan NABI MUSA AS, dalam dialog tersebut terlihat SAMIRI menjelaskan bahwa; dia mengetahui suatu hukum yang tidak diketahui oleh khalayak, sehingga ia memanipulasi demi keuntungan dunia yang sedikit. Dan SAMIRI dijelaskan secara singkat Allah laknat sebab menyesatkan.
JIMLY, strategi kepemimpinannya saat menjabat sebagai Ketua MK, akademisi Asing menyebut kombinasi antara maksimalis dan minimalis, Jimly banyak membatalkan kebijakan hukum pemerintah namun disaat yang bersamaan Jimly banyak melakukan penundaan pelaksanaan putusan MK, atau Jimly melakukan penyesuaian politik praktis antara kebijakan pemerintah dengan putusan MK, dan ini kepemimpinan yang lemah “quasi weak review” (Simon Butt dan Tim Lindsey : The Constitution of Indonesia, 2012). Mahkamah Konstitusi yang lemah di tunjukkan dengan Ketika Jimly membuat putusan “Konstitusional Bersyarat” atau secara universal akademisi asing menyebut Putusan cari aman, nyaman dengan elit Pemerintah dan pujian dari Masyarakat awam. Dalam kasus-kasus lain, MK pada masa Jimly, Pengadilan meminta Pemerintah untuk menafsirkan UU dengan cara tertentu, dan mengeluarkan upaya hukum yang buruk, seperti; pernyataan menangguhkan, “Keputusan tersebut tidak sah untuk jangka waktu tertentu, dimana MK membiarkan Pemerintah untuk melakukan akal-akalan sehinga undang-undang yang telah dibuat tetap berjalan dengan cara berbeda (Prof.Dr. Stefanus Hendrianto. Ph.D -Gregorian University). Hal yang sama juga dilakukan oleh Jimly dkk, saat menjadi ketua siding etik MKMK, pada dasarnya Putusan ini adalah putusan yang manipulatif, pemuas dahaga kekuasaan dan obat penenang bagi rakyat yang marah. Putusan tersebut seharusnya bersifat Constitutif Vonnis, dimana Putusan tersebut harus memberikan Rekomendasi kepada Presiden untuk memberhentikan Anwar Usman apabila temukan pelanggaran etik berat, bukanlah Putusan Declaratif Vonnis dengan memberhentikan Usman, sehingga Putusan MKMK memberikan jalan tol bagi Usman untuk menggugat di PTUN.
YUSRIL Adalah seorang politisi senior, disamping seorang sarjana hukum. Capaian tercepat dan terhebatnya Adalah mendapatkan gelar Professor dalam waktu cukup luar biasa singkat, apakah hal ini seperti tradisi Inggris terdahulu, dekat dengan kekuasaan dan lama mengabdi disuatu lembaga Pendidikan, jawabannya kemanfaatan ilmu pengetahuan bagi masyarakat dalam bernegara, terlebih hutang terbesar bagi politikus adalah melahirkan hukum yang benar-benat berguna bagi Rakyat.
Pada saat Putusan MK yang memuluskan Anak Presiden menjadi Wapres yang tidak hanya menjadi perhatian dan polemik secara nasional, namun juga menjadi cemoohan bagi akademisi Asing seperti yang terlihat di Jurnal Hukum Oxford dan Harvard (I-Connect) yang menyatakan putusan ini adalah skandal terbesar Jokowi melalui Usman yang didukung oleh penjilat-penjilat Jokowi, Yusril tidak mengatakan bahwa Putusan tersebutInkonstitusional, tidak sah, dan kejahatan konstitusi.
Suatu Putusan yang sah, apabila tunduk pada aturan yang berlaku (Han Kelsen, David Hume “Purity of Law”, dan H.L.A Hart – Concept of Law), Putusan ini hanya disebut sebagai Putusan yang legal, di putus tanpa tunduk pada aturan-aturan yang ada, namun dari Lembaga negara yang Sah, dan pembangkangan atas Konstitusi adalah kejahatan (Louis Micheal Seidman, 2013 “On Constitutional Disobedience”).
Jimly dan Yusril beberapa hari lalu menanggapi, kedatangan beberapa rakyat ke Menkopolhukam dan bertemu dengan Mentri Mahfud MD, Pahlawan Konstitusi yang di catat Akademisi Asing, seorang yang keras kepala terhadap penegakan hukum keadilan.
Jimly mengatakan “takut kalah” ini adalah ucapan seorang politisi berbaju Ahli Tatanegara.
Sedangkan Yusril mengatakan; “Inkonstitusional”.
Jimly dan Yusril melupakan arti mendasar dari konstitusi yaitu rakyat awam, UUD-NRI 1945 menjamin kebebasan berserikat dan menyampaikan pikiran. Sekolompok rakyat yang memahami tentang politik bernegara, tujuan bernegara sejak awal resah dengan Pemilu Curang, hal yang mendasari adalah adanya kejahatan konstitusi, seperti yang disebutkan oleh Seidman.
Konstitusi secara etimologi dan terminologi Adalah bagaimana Rakyat bisa memenggal kepala Raja. Sedangkan datang ke Kemenkopolhukam, bertemu dengan cara yang baik, bicara dengan cara yang baik adalah cara yang terdidik sesuai dengan petunjuk sila ke empat Pancasila “Musywarah Mencapai Mufakat dengan cara yang Hikmah dan Bijaksana”.


























