• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Saran Teknis Pembelaan kepada Tim Advokasi 4 Orang Aktivis yang Dilaporkan Para Pecinta Jokowi

Damai Hari Lubis - Mujahid 212 by Damai Hari Lubis - Mujahid 212
April 29, 2025
in Feature, Law
0
Badai Kriminalisasi: TPUA Siap Bertempur! Empat Aktivis Diburu karena Bongkar Dugaan Ijazah Jokowi
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Damai Hari Lubis

Dalam menghadapi rencana gugatan hukum terhadap Dr. Roy Suryo, Dr. Rismon, dr. Tifa, dan Rizal Fadillah yang dilaporkan oleh kelompok pecinta Jokowi ke Polda, ada sejumlah teknis beracara yang harus diperhatikan serius oleh tim advokasi. Prinsip dasarnya adalah memastikan bahwa segala keterangan dalam proses penyidikan harus diberikan secara bebas tanpa tekanan, sesuai dengan jaminan Pasal 117 ayat (1) KUHAP.

Pasal 117 KUHAP menegaskan bahwa keterangan tersangka atau saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) wajib diberikan secara sukarela, tanpa paksaan, ancaman, atau arahan dari siapapun, termasuk penyidik. Justru, dalam proses hukum, peran advokat menjadi sangat penting untuk mengarahkan kliennya dalam memberikan keterangan yang sah dan sesuai kehendaknya. Ini ditegaskan dalam Undang-Undang Advokat yang memberi kewenangan advokat untuk membela kliennya secara aktif dan berani.

Fungsi Penyidik yang Tepat Menurut Hukum

Tugas pokok penyidik hanyalah mencatat keterangan tersangka atau saksi dengan cermat dan teliti, bukan mengarahkan isi keterangan. Catatan dalam BAP harus mencerminkan fakta yang sebenarnya dan relevan dengan tuduhan pasal yang disangkakan. Tidak boleh ada rekayasa narasi atau penggeseran idiom untuk memasukkan unsur fitnah, ujaran kebencian, atau pasal lain yang lebih berat secara manipulatif.

Penting dicatat, kebebasan berbicara yang dijamin oleh konstitusi dan Hak Asasi Manusia menjadi dasar kuat dalam membela diri. Setiap tekanan atau upaya memaksa keterangan dari tersangka/saksi akan membuat BAP tersebut tidak sah sebagai alat bukti dalam persidangan.

Strategi Pembelaan: BAP Tambahan dan Prinsip Materiele Waarheid

Tim advokasi harus aktif mengusulkan pembuatan BAP Tambahan bila diperlukan. Ini untuk melengkapi keterangan yang kurang atau memperjelas fakta-fakta, demi terwujudnya kebenaran materiil (Materiele Waarheid) dalam perkara. Namun perlu dipahami, BAP tambahan tidak menggantikan BAP awal, melainkan memperkuatnya.

Prinsip utama yang harus dipegang oleh advokat adalah “Klien Harus Pulang ke Rumah”. Artinya, segala upaya hukum harus diarahkan untuk membebaskan klien dari penahanan atau jerat hukum yang tidak adil, dengan menggunakan seluruh perangkat hukum yang sah.

Pahami Taktik Penyidik dan JPU

Dalam prakteknya, tuduhan yang diarahkan oleh penyidik seringkali sudah melalui konsultasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ini sah menurut KUHAP. Namun, penting untuk menyadari bahwa dalam setiap tuduhan akan selalu disiapkan pasal alternatif (subsider) yang bisa saja dikenakan untuk memperberat posisi terperiksa.

Oleh karena itu, dalam pembelaan, legal standing klien sebagai aktivis harus diperkuat. Setiap tindakan klien harus dikaitkan dengan hak-haknya sebagai warga negara untuk menyampaikan pendapat, sebagaimana dijamin dalam konstitusi.

Advokat pembela harus berani bersikap radikal (tegas dan kritis), cerdas memahami arah tujuan penyidik, dan tidak terjebak dalam skenario pesanan untuk menahan atau memenjarakan aktivis.

Catatan Tambahan

  • Tidak boleh ada lagi pencabutan kuasa advokat di hadapan hakim oleh klien. Ini bisa melemahkan mental perjuangan aktivis dan memperburuk posisi hukum mereka.
  • Advokat harus memahami ilmu kebebasan berpendapat dan peran serta masyarakat. Bila ada keraguan atau kekurangan pemahaman, sebaiknya konsultasikan kepada pakar yang berkompeten.

Penutup

Pembelaan terhadap empat aktivis ini bukan sekadar pembelaan kasus per kasus, melainkan juga bagian dari perjuangan besar menegakkan hak asasi manusia dan kebebasan berpendapat di Indonesia. Tim advokasi harus memegang prinsip tegak lurus kepada hukum positif, memperjuangkan kebenaran sejati, dan melindungi hak-hak para aktivis sebagai bagian dari upaya menjaga demokrasi.

 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Untuk Pastikan Peroleh Keadilan Kemen HAM Berkomitmen Kawal Penyelesaian Kasus OCI

Next Post

MPR Bertekad Pegang Teguh Putusan KPU Terkait Pencopotan Gibran Sebagai Wapres

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Related Posts

Sri Lanka: Mengapa Negara ini Dalam Krisis Ekonomi?
Feature

Pelanggaran HAM: Ketika Negara Mengurangi Martabat Manusia

January 25, 2026
Korupsi Moral di Era Keuangan Berlabel Syariah: Ketika Kepercayaan Dijarah dari Dalam
Crime

Korupsi Moral di Era Keuangan Berlabel Syariah: Ketika Kepercayaan Dijarah dari Dalam

January 25, 2026
Default Growth – Ekonomi Tumbuh 5% – Artinya Tidak Ada Peran Pemerintah
Economy

Default Growth – Ekonomi Tumbuh 5% – Artinya Tidak Ada Peran Pemerintah

January 25, 2026
Next Post
Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuning Raka  Bertemu Bacagub Jatim Khofifah di Surabaya

MPR Bertekad Pegang Teguh Putusan KPU Terkait Pencopotan Gibran Sebagai Wapres

Tanggapi Pengkhianatan Via Terungkapnya Dokumen Rusia, Kader PDI-P Waspada di Bawah Komando Megawati,

Tanggapi Pengkhianatan Via Terungkapnya Dokumen Rusia, Kader PDI-P Waspada di Bawah Komando Megawati,

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Stigma NGO oleh Wamenham Bukti Negara Gagal Melindungi, Justru Lakukan Persekusi
News

Stigma NGO oleh Wamenham Bukti Negara Gagal Melindungi, Justru Lakukan Persekusi

by Karyudi Sutajah Putra
January 24, 2026
0

Jakarta-Fusilatnews -  - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamenham) Mugiyanto Sipin menyampaikan inisiasi pendanaan untuk Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) atau...

Read more
OTT Madiun dan Pati: Angin Segar Kubu Pilkada oleh DPRD

OTT Madiun dan Pati: Angin Segar Kubu Pilkada oleh DPRD

January 21, 2026
LBH Keadilan: Stop Kriminalisasi Warga Tangsel!

LBH Keadilan: Stop Kriminalisasi Warga Tangsel!

January 20, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Sri Lanka: Mengapa Negara ini Dalam Krisis Ekonomi?

Pelanggaran HAM: Ketika Negara Mengurangi Martabat Manusia

January 25, 2026
Korupsi Moral di Era Keuangan Berlabel Syariah: Ketika Kepercayaan Dijarah dari Dalam

Korupsi Moral di Era Keuangan Berlabel Syariah: Ketika Kepercayaan Dijarah dari Dalam

January 25, 2026
Termul-Termul Baru: Rusdi Masse, PSI, dan Peta Migrasi Loyalitas Politik

Termul-Termul Baru: Rusdi Masse, PSI, dan Peta Migrasi Loyalitas Politik

January 25, 2026
DESTINASI TRAGIS DI CISARUA: 11 JENAZAH KORBAN LONGSOR DITEMUKAN, 79 WARGA MASIH HILANG

DESTINASI TRAGIS DI CISARUA: 11 JENAZAH KORBAN LONGSOR DITEMUKAN, 79 WARGA MASIH HILANG

January 25, 2026
Default Growth – Ekonomi Tumbuh 5% – Artinya Tidak Ada Peran Pemerintah

Default Growth – Ekonomi Tumbuh 5% – Artinya Tidak Ada Peran Pemerintah

January 25, 2026
PDIP DAN MEGAWATI MENYERET BANGSA INDONESIA KE FREE FIGHT LIBERALISM MELALUI DEMOKRASI PEMILIHAN LANGSUNG

PDIP DAN MEGAWATI MENYERET BANGSA INDONESIA KE FREE FIGHT LIBERALISM MELALUI DEMOKRASI PEMILIHAN LANGSUNG

January 25, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Sri Lanka: Mengapa Negara ini Dalam Krisis Ekonomi?

Pelanggaran HAM: Ketika Negara Mengurangi Martabat Manusia

January 25, 2026
Korupsi Moral di Era Keuangan Berlabel Syariah: Ketika Kepercayaan Dijarah dari Dalam

Korupsi Moral di Era Keuangan Berlabel Syariah: Ketika Kepercayaan Dijarah dari Dalam

January 25, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...