Oleh: Damai Hari Lubis
Dalam menghadapi rencana gugatan hukum terhadap Dr. Roy Suryo, Dr. Rismon, dr. Tifa, dan Rizal Fadillah yang dilaporkan oleh kelompok pecinta Jokowi ke Polda, ada sejumlah teknis beracara yang harus diperhatikan serius oleh tim advokasi. Prinsip dasarnya adalah memastikan bahwa segala keterangan dalam proses penyidikan harus diberikan secara bebas tanpa tekanan, sesuai dengan jaminan Pasal 117 ayat (1) KUHAP.
Pasal 117 KUHAP menegaskan bahwa keterangan tersangka atau saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) wajib diberikan secara sukarela, tanpa paksaan, ancaman, atau arahan dari siapapun, termasuk penyidik. Justru, dalam proses hukum, peran advokat menjadi sangat penting untuk mengarahkan kliennya dalam memberikan keterangan yang sah dan sesuai kehendaknya. Ini ditegaskan dalam Undang-Undang Advokat yang memberi kewenangan advokat untuk membela kliennya secara aktif dan berani.
Fungsi Penyidik yang Tepat Menurut Hukum
Tugas pokok penyidik hanyalah mencatat keterangan tersangka atau saksi dengan cermat dan teliti, bukan mengarahkan isi keterangan. Catatan dalam BAP harus mencerminkan fakta yang sebenarnya dan relevan dengan tuduhan pasal yang disangkakan. Tidak boleh ada rekayasa narasi atau penggeseran idiom untuk memasukkan unsur fitnah, ujaran kebencian, atau pasal lain yang lebih berat secara manipulatif.
Penting dicatat, kebebasan berbicara yang dijamin oleh konstitusi dan Hak Asasi Manusia menjadi dasar kuat dalam membela diri. Setiap tekanan atau upaya memaksa keterangan dari tersangka/saksi akan membuat BAP tersebut tidak sah sebagai alat bukti dalam persidangan.
Strategi Pembelaan: BAP Tambahan dan Prinsip Materiele Waarheid
Tim advokasi harus aktif mengusulkan pembuatan BAP Tambahan bila diperlukan. Ini untuk melengkapi keterangan yang kurang atau memperjelas fakta-fakta, demi terwujudnya kebenaran materiil (Materiele Waarheid) dalam perkara. Namun perlu dipahami, BAP tambahan tidak menggantikan BAP awal, melainkan memperkuatnya.
Prinsip utama yang harus dipegang oleh advokat adalah “Klien Harus Pulang ke Rumah”. Artinya, segala upaya hukum harus diarahkan untuk membebaskan klien dari penahanan atau jerat hukum yang tidak adil, dengan menggunakan seluruh perangkat hukum yang sah.
Pahami Taktik Penyidik dan JPU
Dalam prakteknya, tuduhan yang diarahkan oleh penyidik seringkali sudah melalui konsultasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ini sah menurut KUHAP. Namun, penting untuk menyadari bahwa dalam setiap tuduhan akan selalu disiapkan pasal alternatif (subsider) yang bisa saja dikenakan untuk memperberat posisi terperiksa.
Oleh karena itu, dalam pembelaan, legal standing klien sebagai aktivis harus diperkuat. Setiap tindakan klien harus dikaitkan dengan hak-haknya sebagai warga negara untuk menyampaikan pendapat, sebagaimana dijamin dalam konstitusi.
Advokat pembela harus berani bersikap radikal (tegas dan kritis), cerdas memahami arah tujuan penyidik, dan tidak terjebak dalam skenario pesanan untuk menahan atau memenjarakan aktivis.
Catatan Tambahan
- Tidak boleh ada lagi pencabutan kuasa advokat di hadapan hakim oleh klien. Ini bisa melemahkan mental perjuangan aktivis dan memperburuk posisi hukum mereka.
- Advokat harus memahami ilmu kebebasan berpendapat dan peran serta masyarakat. Bila ada keraguan atau kekurangan pemahaman, sebaiknya konsultasikan kepada pakar yang berkompeten.
Penutup
Pembelaan terhadap empat aktivis ini bukan sekadar pembelaan kasus per kasus, melainkan juga bagian dari perjuangan besar menegakkan hak asasi manusia dan kebebasan berpendapat di Indonesia. Tim advokasi harus memegang prinsip tegak lurus kepada hukum positif, memperjuangkan kebenaran sejati, dan melindungi hak-hak para aktivis sebagai bagian dari upaya menjaga demokrasi.