Mereka juga mengeluarkan petisi berisi kritik terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo dengan menyinggung soal etika hingga kenegarawanan
Jakarta – Fusilatnews – Pernyataan sikap yang disampaikan para guru besar dan akademisi beberapa perguruan tinggi merupakan seruan moral yang harus dilaksanakan oleh pemerintah beserta penyelenggara Pemilu 2024.
“Pernyataan itu merupakan seruan moral yang seharusnya direspons positif oleh penyelenggara pemilu, pemerintah, partai politik, dan semua pihak yang berkontestasi dalam Pemilu 2024,” kata Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiya Profesor Abdul Mu’ti dalam keterangan tertulis diterima di Yogyakarta, Sabtu (3/2/2024).
Menurut Prof. Mu’ti, munculnya berbagai pernyataan dari para guru besar dan sivitas kampus beberapa perguruan tinggi menunjukkan kehirauan mereka terhadap masa depan demokrasi dan masa depan Indonesia.
Meski demikian, Mu’ti juga menegaskan bahwa beberapa pernyataan yang mengatasnamakan perguruan tinggi Muhammadiyah semuanya merupakan pernyataan perseorangan atau kelompok tertentu.
“Pernyataan yang beredar saat ini bukan pernyataan resmi yang mewakili warga Muhammadiyah dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah,” kata dia.
Para guru besar dan akademisi dari sejumlah universitas negeri dan swasta di berbagai daerah mengeluarkan sudah mengeluarkan pernyataan terbuka menyoroti kondisi bangsa, khususnya soal situasi demokrasi di Indonesia menjelang Pemilu 2024.
Mereka juga mengeluarkan petisi berisi kritik terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo dengan menyinggung soal etika hingga kenegarawanan
Dimulai dari para akademisi di Universitas Gadjah Mada (UGM) lewat “Petisi Bulaksumur”, kemudian disusul Universitas Islam Indonesia (UII), Universitas Indonesia (UI), Universitas Andalas Padang, Universitas Hasanuddin Makassar, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Universitas Padjadjaran (Unpad), serta sejumlah kampus lainnya.
Sementara itu, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Jumat (2/2/2024), mengatakan dalam negara demokratis, kebebasan untuk menyampaikan pendapat, seruan, petisi, maupun kritik harus dihormati.
“Bapak Presiden (Jokowi) juga telah menegaskan freedom of speech adalah hak demokrasi. Kritik adalah vitamin untuk terus melakukan perbaikan pada kualitas demokrasi di negara kita,” kata Ari.
Ari menegaskan perbedaan pendapat, perspektif, maupun pilihan politik adalah sesuatu yang sangat wajar dalam demokrasi dan dijamin oleh UU Dasar