Jakarta,Fusilatnews.–Sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) memunculkan momen menarik ketika Yusril Ihza Mahendra, Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, dan Mahfud Md, cawapres nomor urut 3 serta pihak pemohon di MK, saling lempar sindiran.
Pada Rabu (27/3/2024), Mahfud Md menyebut Yusril dengan sebutan “Maha Guru” ketika menyampaikan dalil gugatannya sebagai pemohon sengketa pilpres di MK. Mahfud mengutip pernyataan Yusril terkait wewenang MK yang menekankan MK tidak seharusnya menjadi mahkamah kalkulator.
Namun, Yusril membalas pernyataan Mahfud saat memberikan jawaban selaku kuasa hukum Prabowo-Gibran pada Kamis (28/3/2024). Dia menegaskan bahwa UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur secara rinci mengenai badan-badan lembaga yang menyelesaikan perselisihan terkait pemilu.
Yusril juga mengkritik pernyataan Mahfud yang menyebutnya sebagai “Maha Guru”, menjelaskan bahwa pernyataan tersebut diucapkannya pada tahun 2014, sebelum UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu lahir. Menurut Yusril, pernyataannya pada waktu itu tidak lagi relevan dalam konteks saat ini karena norma hukum positif telah berubah.
Dengan demikian, terjadi saling lempar sindiran antara Yusril dan Mahfud terkait penafsiran atas pernyataan yang dilontarkan, serta relevansi pernyataan yang dikutip dalam konteks waktu yang berbeda. Sidang sengketa Pilpres 2024 di MK terus berlanjut dengan dinamika politik yang semakin memanas.


























