• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News

Sepanjang Januari-Agustus KAI Catat 535 Kejadian Tabrakan Kereta Api

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
October 2, 2024
in News
0
Sepanjang Januari-Agustus KAI Catat 535 Kejadian Tabrakan Kereta Api
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta- Fusilatnews- PT Kereta Api Indonesia( KAI) (Pesero) mencatat 535 kejadian tabrakan Kereta Api di sepanjang lintasan Kereta api. Untuk menurunkan risiko tabrakan kereta KAI melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat sebanyak 535 kejadian tabrakan atau ‘temperan’ kereta api sepanjang Januari hingga Agustus 2024, yang melibatkan kendaraan atau orang di berbagai perlintasan sebidang.

“Berdasarkan data dari Januari hingga Agustus 2024 saja sudah tercatat 535 kejadian temperan di jalur KA dan perlintasan,” kata EVP of Corporate Secretary KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

Dia menyampaikan bahwa pada tahun 2023 telah terjadi 774 kejadian tabrakan. Sedangkan pada tahun 2022 terjadi 738 kejadian.

PT KAI menyatakan keprihatinan atas tingginya angka pelanggaran di perlintasan sebidang yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Dalam upaya meningkatkan keselamatan, KAI menegaskan pentingnya kesadaran dan kepatuhan pengguna jalan terhadap aturan yang ada.

“Hal ini menjadi perhatian serius bagi KAI untuk terus meningkatkan kegiatan mengedukasi masyarakat akan risiko bahaya apabila melanggar aturan di perlintasan sebidang dan jalur KA untuk melakukan sosialisasi,” ungkapnya.

Agus menyebut saat ini total perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera ada 3.693 titik. Dari total data tersebut ada 2.966 titik merupakan perlintasan resmi dan 727 titik merupakan perlintasan liar.

Sedangkan yang dijaga yaitu 1.883 titik perlintasan atau 50,98 persen dibanding tidak terjaga sebanyak 1.810 titik perlintasan yang tentunya jauh lebih berbahaya.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa KAI secara proaktif terus berusaha melakukan penutupan perlintasan untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api.

“Pada tahun 2023, KAI telah melakukan penutupan sebanyak 107 titik perlintasan. Selanjutnya pada periode Januari hingga 12 Agustus 2024, KAI berhasil menutup 130 titik perlintasan,” tambah Agus.

Sesuai UU 23 Tahun 2007 Pasal 94 tentang perkeretaapian, ayat 1. Untuk keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan. Ayat 2, Perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup. Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.

Agus mengatakan, pada periode Januari hingga 16 September 2024 sudah tercatat 272 korban kecelakaan di perlintasan sebidang dengan berbagai kondisi seperti luka bahkan meninggal dunia. Dari 272 orang tersebut mengenaskannya 101 orang meninggal dunia.

Dia menegaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 296 pelanggar yang menerobos perlintasan sebidang dapat dikenai pidana kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal sebesar Rp750.000.

“KAI juga dapat menuntut jika pelanggar menyebabkan ancaman bagi keselamatan perjalanan kereta api dan kerugian materil lainnya sesuai UU,” tambah Agus.

KAI melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api selain untuk kepentingan operasional kereta api.

Hal tersebut telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199, dimana masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.

Agus menambahkan KAI akan terus melakukan kampanye dan mengajak Pemda, Polri, serta pemangku kepentingan lainnya untuk bersama-sama dalam upaya mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api.

“KAI juga secara tegas akan menempuh proses jalur hukum bagi masyarakat yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalulintas di perlintasan,” Agus.

Selain itu, dia juga mengajak masyarakat untuk mematuhi rambu-rambu di perlintasan sebidang dan meningkatkan disiplin berlalu lintas demi mewujudkan keselamatan bersama.

“KAI juga secara tegas akan menempuh proses jalur hukum bagi masyarakat yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalulintas di perlintasan,” Agus.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Shibuya Tokyo Terapkan Larangan Konsumsi Alkohol di Ruang Publik Sepanjang Tahun

Next Post

Jokowi Sudah Tak Berdaya: Game Over!

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Feature

Repositioning IKIP in Indonesia’s Learning Ecosystem

June 16, 2026
Feature

Divided education is failing Muslim Societies

June 16, 2026
Feature

Ketika Organisasi Tua Masih Peduli pada Dapur Bangsa (Membaca Surat Terbuka KOSGORO tentang Makan Bergizi Gratis)

June 16, 2026
Next Post
Jokowi Dengar Curhatan Pemimpin Dunia, 2023 Bakal Jadi Tahun Gelap untuk Semua Negara

Jokowi Sudah Tak Berdaya: Game Over!

Kasus Sunat Honor Hakim Agung dalam Penanganan Perkara Rp97 M Dilaporkan ke KPK

Kasus Sunat Honor Hakim Agung dalam Penanganan Perkara Rp97 M Dilaporkan ke KPK

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Tangkap Tiyo Ardianto!
Feature

Tangkap Tiyo Ardianto!

by Karyudi Sutajah Putra
June 16, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta -  Dalam hati mungkin Tiyo Ardianto memang ingin...

Read more
Mahasiswa Memasuki Kawasan Monas Teriak Jokowi Offside

Ketika Mahasiswa Sudah Muak Lihat Pejabat Negara

June 16, 2026
Idrus Marham dan Kebangkrutan Moral

Idrus Marham dan Kebangkrutan Moral

June 15, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

Repositioning IKIP in Indonesia’s Learning Ecosystem

June 16, 2026

Divided education is failing Muslim Societies

June 16, 2026
DPR dan BGN Belum Berubah

DPR dan BGN Belum Berubah

June 16, 2026

Ketika Organisasi Tua Masih Peduli pada Dapur Bangsa (Membaca Surat Terbuka KOSGORO tentang Makan Bergizi Gratis)

June 16, 2026
Forum Sarasehan KOSGORO Sampaikan Delapan Rekomendasi Penguatan Program Makan Bergizi Gratis kepada Presiden

Forum Sarasehan KOSGORO Sampaikan Delapan Rekomendasi Penguatan Program Makan Bergizi Gratis kepada Presiden

June 16, 2026

PRABOWO PERLU MENGUMUMKAN NATIONAL CONTINGENCY PLAN

June 16, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Repositioning IKIP in Indonesia’s Learning Ecosystem

June 16, 2026

Divided education is failing Muslim Societies

June 16, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist