• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Economy

Serangan Siber BSI dan Rekonseptualisasi Tindak Pidana Terorisme

Karyudi Sutajah Putra by Karyudi Sutajah Putra
May 11, 2023
in Economy, Feature
0
10,3 Juta Buruh Telah Terima Bantuan Subsidi Upah

Ilustrasi Upah

Share on FacebookShare on Twitter

Oleh:  Sheila Mauludi Fitri, Pengacara dan pemerhati hukum pidana siber

Jakarta – Fusilatnews.- Tiga hari terkahir jagad media dihebohkan dengan keluhan para nasabah Bank Syari’ah Indonesia (BSI) yang tidak bisa mengakses transaksi perbankan mulai dari aplikasi mobile banking, ATM, hingga transaksi langsung di bank.

Hal ini sangat merugikan para nasabah BSI. Mereka mengeluhkan tidak dapat memenuhi kebutuhan primer harian seperti makan karena kehabisan uang tunai sampai transaksi pembayaran berkaitan dengan kegiatan akademik. Bahkan ada kelompok nasabah yang gagal mengikuti ujian karena seluruh sistem perbankan BSI mendadak lumpuh total.

Setelah dua hari mengalami kelumpuhan sistem, pihak BSI hanya melayangkan permohonan maaf kepada para nasabah. BSI menyatakan bahwa kendala ini disebabkan perbaikan dan migrasi sistem.

Namun belakangan Menteri BUMN Erick Thohir mengonfirmasi bahwa benar seluruh sistem perbankan BSI telah diserang oleh peretas dan diduga seluruh data telah dienkripsi melalui serangan ransomware.

Kasus ini seolah tidak belajar dari berbagai kasus serangan siber yang terjadi beberapa tahun terakhir di Indonesia seperti kasus kebocoran data di BRI Life, Peduli Lindungi, BPJS Kesehatan, hingga KPU.

Ransomware merupakan suatu malware yang disebarkan oleh peretas guna menyerang sistem komputer target/korban dengan cara memanfaatkan kelemahan sistem keamanan dalam sistem jaringan komputer tersebut. Cara kerjanya dengan mengunci komputer korban atau meng-enkripsi semua data yang ada sehingga tidak bisa diakses oleh pemiliknya.

Bahasa sederhananya, seluruh data dan sistem dalam komputer tersebut “diculik dan disandera”. Seluruh data dan sistem yang telah dienkripsi bisa dikembalikan apabila sudah ‘ditebus’ dengan cara mengirimkan sejumlah uang kepada peretas yang merupakan pemilik malware dalam bentuk virtual money seperti Bitcoin, atau bentuk apa pun sesuai permintaan pelaku. Biasanya jika tidak dipenuhi, maka data yang sudah dienkripsi tersebut akan dihapus atau dihilangkan secara permanen oleh pelaku.

Darurat keamanan siber

Indonesia menjadi salah satu negara yang menjadi sasaran peretasan dengan berbagai modus. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengalkulasi selama 2021, Indonesia menjadi negara tertinggi di dunia yang menerima serangan siber dengan total 1.000.941.603 serangan, disusul Amerika Serikat sebanyak 79.232.726. Serangan tersebut berasal dari berbagai negara di dunia termasuk dari dalam negeri sendiri.

Potensi serangan menjadi semakin besar mengingat semakin masifnya penggunaan teknologi dalam berbagai sektor vital negara yang tentunya memuat banyak data. Seharusnya penguatan sektor keamanan siber dalam berbagai sektor vital negara diselaraskan dengan semangat dan intensnya Presiden Jokowi dalam berbagai kesempatan yang menyatakan “data is new oil”.

Kecanggihan teknologi sudah semestinya diimbangi dengan pemahaman para stakeholder dan masyarakat mengenai risiko ancaman siber dan pentingnya menjaga keamanan data di ruang siber. Bukan tidak mungkin akibat kurangnya kesadaran dan tindakan antisipatif berkaitan dengan keamanan siber di masyarakat, justru membuka potensi diri sendiri menjadi korban peretasan.

Terlebih bagi situs pemerintahan atau pelayanan setor vital negara lainnya seperti perbankan seperti yang terjadi pada BSI. Saat ini segala pelayanan mulai ditingkatkan menjadi serba elektronik. Bahkan pemerintah gencar mensosialisasikan alat pembayaran secara digital dengan meluncurkan QRIS.

Alangkah tidak eloknya ketika situs web pemerintahan maupun pelayanan publik lainnya dapat dengan mudah diretas sehingga memberikan indikasi bahwa sistem keamanan siber negara sangatlah lemah. Hal ini tentu dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap kerahasiaan data yang terkandung di dalamnya.

Rekonseptualisasi

Tindak Pidana Terorisme Peretasan telah diatur dan diancam pidana dalam Pasal 30 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo UU No19/2016 (UU ITE) dengan jenis perbuatan pidana yang masuk kualifikasi peretasan sebagai berikut:

(i)                  Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun;

(ii)                 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik;

(iii)               Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Menurut penulis, bunyi pasal tersebut lebih tepat dikenakan pada subjek korban peretasan yang merupakan individu, tetapi tidak tepat untuk objek vital negara seperti website resmi pemerintahan maupun sektor pelayanan publik seperti perbankan dan rumah sakit yang sifatnya memakan korban secara massal (banyak), masif dan meluas.

Serangan tersebut menimbulkan suasana teror dan rasa takut yang sedemikian rupa bagi para korban secara langsung maupun masyarakat pada umumnya. Pada konteks ini, para peretas yang menyerang objek vital negara justru lebih mirip dengan definisi terorisme dalam Pasal 1 angka 2 UU No 15 Tahun 2003 jo UU No 5 Tahun 2018 (UU Terorisme).

Pasal tersebut mendefinisikan Terorisme sebagai suatu perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, Iingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Definisi tersebut terdapat perbedaan jenis kekerasan di mana kekerasan yang dimaksud adalah kekerasan secara konvensional dengan penggunaan senjata tajam seperti bom. Sementara peretasan dan serangan ransomware sifat kekerasannya secara digital yang tidak bisa dipungkiri juga berpotensi menimbulkan kerusakan atau pemusnahan, meski bukan terhadap nyawa, melainkan terhadap data yang bagi sebagian orang sama pentingnya dengan nyawa.

Oleh karena itu, di era digital seperti saat ini sudah saatnya melakukan rekonseptualisasi dengan membagi jenis tindak pidana terorisme menjadi dua. Pertama, tindak pidana terorisme konvensional, jenis terorisme yang selama ini diakui secara hukum positif, yaitu dengan kekerasan dan senjata fisik.

Kedua, tindak pidana terorisme siber yang pada dasarnya konsepnya sama dengan terorisme konvensional, namun pada aspek digital dan dilakukan bukan di dunia nyata, namun di ruang siber.

Apabila gagasan ini dipositifkan, maka tentu diharapkan mampu mendorong peningkatan pada aspek preventif, yaitu penguatan sistem keamanan siber dan pada aspek represif, yaitu penegakan hukumnya.

Mengingat tren penegakan hukum pada kasus peretasan di Indonesia cenderung tidak membuahkan hasil apa pun mengingat karakteristik kejahatan siber yang lintas teritorial.

Dikutip dari Kompas.com, Kamis 11 Mei 2023.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Airlangga Ditawari PKB Jadi Ketua Tim Pemenangan Prabowo – Muhaimin. Golkar Kaget Karena Merasa Dianggap Kecil

Next Post

Terkait Dokumen Penyelidikan Bocor. Dewas KPK Tunda Periksa Firli Bahuri

Karyudi Sutajah Putra

Karyudi Sutajah Putra

Related Posts

Gelombang Opini dan Senjakala Kepemimpinan: Yahya Cholil Staquf Terancam Tidak Dipilih Lagi
Feature

Gelombang Opini dan Senjakala Kepemimpinan: Yahya Cholil Staquf Terancam Tidak Dipilih Lagi

April 20, 2026
MBG: Gagasan Lama, Eksekusi Tergesa, dan Arah yang Kabur
Birokrasi

MBG: Gagasan Lama, Eksekusi Tergesa, dan Arah yang Kabur

April 20, 2026
Economy

Mengelola Risiko DSR 40%: Ketika Negara Seperti Keluarga yang Terlilit Cicilan di Tengah Dunia yang Bergejolak

April 20, 2026
Next Post
Dewan Pengawas KPK Panggil Brigjen Endar dan Sekjen KPK Untuk Klarifikasi

Terkait Dokumen Penyelidikan Bocor. Dewas KPK Tunda Periksa Firli Bahuri

Daftar Kader NasDem Pilih Mundur Usai Anies Dideklarasikan Jadi Capres

Nasdem Optimis Target 100 Kursi Parlenen Akan Tercapai

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi
Feature

Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi

by Karyudi Sutajah Putra
April 19, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Jusuf Kalla (JK) sudah membuka front pertempuran....

Read more
JK Buka Front Pertempuran Lawan Jokowi

JK Buka Front Pertempuran Lawan Jokowi

April 19, 2026
Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia

Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia

April 17, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Gelombang Opini dan Senjakala Kepemimpinan: Yahya Cholil Staquf Terancam Tidak Dipilih Lagi

Gelombang Opini dan Senjakala Kepemimpinan: Yahya Cholil Staquf Terancam Tidak Dipilih Lagi

April 20, 2026
Skandal Laptop Siluman BGN: Menguak Korupsi Ratusan Miliar Berkedok Transformasi Digital, Peruri Terlibat

Skandal Laptop Siluman BGN: Menguak Korupsi Ratusan Miliar Berkedok Transformasi Digital, Peruri Terlibat

April 20, 2026
MBG: Gagasan Lama, Eksekusi Tergesa, dan Arah yang Kabur

MBG: Gagasan Lama, Eksekusi Tergesa, dan Arah yang Kabur

April 20, 2026

Mengelola Risiko DSR 40%: Ketika Negara Seperti Keluarga yang Terlilit Cicilan di Tengah Dunia yang Bergejolak

April 20, 2026

Inspirasi Kecil di Senja itu dan Coretan Indah Ali Syarief

April 19, 2026
Sikat dan Semir Sepatu: Puncak Absurditas Anggaran “Bakar Duit” Badan Gizi Nasional

Sikat dan Semir Sepatu: Puncak Absurditas Anggaran “Bakar Duit” Badan Gizi Nasional

April 19, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Gelombang Opini dan Senjakala Kepemimpinan: Yahya Cholil Staquf Terancam Tidak Dipilih Lagi

Gelombang Opini dan Senjakala Kepemimpinan: Yahya Cholil Staquf Terancam Tidak Dipilih Lagi

April 20, 2026
Skandal Laptop Siluman BGN: Menguak Korupsi Ratusan Miliar Berkedok Transformasi Digital, Peruri Terlibat

Skandal Laptop Siluman BGN: Menguak Korupsi Ratusan Miliar Berkedok Transformasi Digital, Peruri Terlibat

April 20, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist