OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA
“Sumringah” adalah kata dalam bahasa Jawa yang berarti “gembira”, “bahagia”, atau “senang”. Kata ini sering digunakan untuk menggambarkan perasaan yang positif dan tentu anat menyenangkan. Dalam konteks sehari-hari, “sumringah” dapat digunakan untuk menggambarkan perasaan seseorang yang sedang gembira, seperti ketika mereka menerima kabar baik, mencapai tujuan, atau mengalami sesuatu yang menyenangkan.
Lalu bagaimana kaitannya dengan kehidupan para petani ? Hal-hal apa saja yang dapat membuat petani sumringah ? Berdasar pengamatan yang dilakukan, petani dapat merasa sumringah (gembira) karena beberapa hal, seperti terjadinya panen yang melimpah. Ketika petani berhasil memanen hasil yang melimpah dan berkualitas baik, mereka dapat merasa sangat gembira dan puas.
Bisa juga karena harga jual yang baik. Ketika petani dapat menjual hasil panen mereka dengan harga yang baik, mereka dapat merasa lebih sejahtera dan gembira. Atau karena cuaca yang mendukung. Ketika cuaca mendukung proses pertanian, seperti curah hujan yang cukup atau sinar matahari yang cukup, petani dapat merasa lebih optimis dan gembira.
Selanjutnya, karena dukungan dari pemerintah. Ketika pemerintah memberikan dukungan kepada petani, seperti subsidi atau bantuan teknis, petani dapat merasa lebih percaya diri dan gembira. Dengan demikian, petani dapat merasa sumringah ketika mereka berhasil mencapai tujuan pertanian mereka dan memiliki kehidupan yang sejahtera.
Menjelang selesainya panen raya padi kali ini, kita saksikan banyak petani yang sumringah menyambutnya. Petani cukup senang dengan dilahirkannya kebijakan pembebasan petani dari persyaratan kadar air dan kadar hampa dalam menjual gabag hasil panennya kepada Perum Bulog. Hal ini terjadi, karena berbagai macam alasan. Paling tidsk, ada tiga alasan yang perlu dicermati dengan seksama, yakni :
Pertama, mengurangi beban petani. Dengan tidak adanya syarat kadar air dan hampa yang ketat, petani tidak perlu lagi khawatir tentang memenuhi standar kualitas yang tinggi, sehingga dapat mengurangi beban mereka. Berapa pun kadar air yang melekat pada gabah petani, akan dibeli Perum Bulog dengan harga yang sana.
Kedua, meningkatkan fleksibilitas. Petani dapat memiliki fleksibilitas lebih besar dalam mengelola hasil panen mereka, tanpa harus memenuhi standar kualitas yang ketat. Petani tidak perlu lagi mengeringkan gabahnya maksimal 25 % dan kadar hampa maksimal 10 %. Perum Bulog pasti akan tetap membelinya di harga Rp. 6500,- per kg.
Ketiga, menghemat waktu dan biaya. Petani tidak perlu lagi melakukan proses pengeringan dan pembersihan yang rumit untuk memenuhi standar kualitas, sehingga dapat menghemat waktu dan biaya. Inilah titik lemah dari kebijakan membebaskan petani dari persyaratan kadar air dan kadar hampa dalam menjual gabah hasil panennya.
Namun, perlu diingat bahwa kebijakan ini juga dapat memiliki dampak negatif, seperti terjadinya
kualitas gabah yang menurun, sehingga membutuhkan perlakuan khusus dalam proses penyimpanannya. Tanpa standar kualitas yang ketat, kualitas gabah dapat menurun, sehingga dapat mempengaruhi harga jual dan pendapatan petani.
Atau bisa juga menciptakan kerusakan lingkungan. Jika petani tidak melakukan pengelolaan hasil panen yang baik, dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan masalah lainnya. Oleh karena itu, kebijakan ini perlu diimplementasikan dengan hati-hati dan mempertimbangkan dampaknya terhadap petani dan lingkungan.
Kebijakan membebaskan petani dari persyaratan kadar air dan kadar hampa sesuai dengab ketentuan yang selana ini diterapkan, diduga sebagai salah satu faktor penyebab yang membuat serapan Perum Bulog dalam paben raya kali ini meningkat dengan angka cukup signifikan. Jarang-jarang Perum Bulog mampu menyerap gabah petani hingga 2 juta ton.
Selain itu, petani pun tampak berduyun-duyun menjual gabah hasil panennya kepada Perum Bulog. Padahal, selama ini petani lebih senang menjual gabahnya kepada para bandar, tengkulak, penggilingan dan pengusaha. Dalam hal ini, ada kesadaran baru di kalangan petani yang mulai mempercayai lagi Perum Bulog sebagai offtaker yang bisa dipercaya
Pe-er ke depan yang perlu kita siapkan dengan matang adalah bagaimana strateginya agar para petani dapat menjual gabahnya dengan kadar air yang rendah dan kadar hampa yang lebih bersih. Edukasi kepada petani ini merupakan tugas mendesak agar Perum Bulog mendapatkan gabah yang lebih berkualitas lagi.
Akhirnya penting untuk disampaikan, kebijakan membebaskan petani dari persyaratan kadar air dan kadar hampa dalam menjual gabah hasil panennya kepada Perum Bulog, sebagaimana yang diterapkan selama ini, ditambah dengan diberlakukannya kebijakan satu harga gabah, telah menyebabkan serapan Perum Bulog meningkat cukup signifikan.
Semoga kesumringahan petani ini akan dibarengi pula dengan meningkatnya kesadaran petani untuk menjual gabah yang lebih berkualitas kepada Perum Bulog.
Ayo kita buktikan.
(PENULIS, KETUA DEWAN PAKAR DPD HKTI JAWA BARAT).

OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA




















