• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Menyoal Keaslian Ijazah Joko Widodo: Perspektif Hukum Acara Pidana

Damai Hari Lubis - Mujahid 212 by Damai Hari Lubis - Mujahid 212
May 31, 2025
in Feature, Law
0
Penyidik Gabungan Bareskrim dan Polda Metro Jaya Periksa Direktur Gratifikasi KPK
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Arvid Saktyo – Advokat, Sekjen AAB (Aliansi Anak Bangsa) & Wakil Sekjen TPUA (Tim Pembela Ulama dan Aktivis)

Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, yang telah dinyatakan asli oleh Bareskrim Polri, hingga kini masih menyisakan polemik di tengah masyarakat. Isu ini tidak hanya menjadi perhatian publik secara luas, tetapi juga memicu diskusi serius di kalangan praktisi dan ahli hukum. Seperti diketahui, kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), yang kemudian diproses oleh Bareskrim Polri. Meskipun hasil penyelidikan menyatakan bahwa dokumen ijazah tersebut adalah asli, pertanyaan dan keraguan dari berbagai kalangan tetap mengemuka.

Polemik ini wajar muncul jika dilihat dari sudut pandang hukum acara pidana. Pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menegaskan bahwa tujuan utama dari proses hukum pidana adalah untuk menemukan kebenaran materil—yakni kebenaran yang sejati berdasarkan fakta-fakta yang tidak terbantahkan, bukan berdasarkan asumsi atau rekayasa.

Dalam konteks ini, patut dipertanyakan validitas hasil pemeriksaan Bareskrim Polri terhadap dokumen ijazah Joko Widodo. Pertanyaan kunci yang perlu diajukan adalah: Apakah Bareskrim memeriksa dokumen asli ijazah atau hanya salinan (fotokopi) dari dokumen tersebut?

Pertanyaan ini penting, karena dalam proses penyelidikan—sebagaimana diatur dalam KUHAP—penyidik belum memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan terhadap barang bukti asli. Oleh karena itu, sangat besar kemungkinan bahwa dokumen yang diperiksa oleh Laboratorium Forensik (Labfor) Bareskrim adalah berupa salinan fotokopi, bukan dokumen asli.

Jika benar bahwa yang diperiksa adalah salinan fotokopi, maka hasil pemeriksaan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya kebenaran materil. Pasal 184 KUHAP menegaskan bahwa alat bukti dalam perkara pidana harus memenuhi syarat tertentu agar dapat diterima dan memiliki kekuatan pembuktian di hadapan hukum. Dokumen fotokopi, tanpa disertai pembuktian otentik terhadap dokumen aslinya, tidak dapat memenuhi standar tersebut.

Dengan demikian, hasil pemeriksaan Bareskrim yang menyatakan keaslian dokumen ijazah Jokowi dapat dikatakan prematur, tidak mengikat secara hukum, bahkan berpotensi bertentangan dengan asas-asas hukum acara pidana yang berlaku. Dalam konteks ini, keputusan untuk menghentikan penyelidikan justru semakin menambah keraguan publik dan membuka ruang perdebatan yang lebih luas terkait integritas dan transparansi penegakan hukum di Indonesia.

Sebagai penutup, demi menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan di tengah masyarakat, seharusnya proses penyelidikan dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan berdasarkan prinsip kebenaran materil. Pemeriksaan terhadap dokumen otentik adalah mutlak diperlukan agar hasil penyelidikan benar-benar sah dan tidak menimbulkan polemik berkelanjutan. Penegakan hukum yang bersih dan adil bukan hanya menjadi harapan, tetapi juga hak setiap warga negara.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

SERAPAN GABAH PERUM BULOG DAN KEBIJAKAN YANG MEMBUAT PETANI “SUMRINGAH”

Next Post

Dijual Kursi Ketua Umum PPP!

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Related Posts

Tip Agar Tidak Cepat Menjadi Tua: Jangan Berhenti Bergerak
Feature

Tip Agar Tidak Cepat Menjadi Tua: Jangan Berhenti Bergerak

May 17, 2026
Jangan Ikuti Usul Menag RI: Lakukan Kurban Seperti Biasa
Feature

Jangan Ikuti Usul Menag RI: Lakukan Kurban Seperti Biasa

May 17, 2026
SuperSense di Indonesia: Ketika Kita Mempercayai Sesuatu yang Tak Terlihat
Feature

SuperSense di Indonesia: Ketika Kita Mempercayai Sesuatu yang Tak Terlihat

May 17, 2026
Next Post
Pengakuan Jujur Menteri Pertanian

Dijual Kursi Ketua Umum PPP!

Kabid Kelautan dan Perikanan Papua Barat Daya Diduga Lecehkan Wartawati, Wilson Lalengke Desak Pejabat Tersebut Mengundurkan Diri

Kabid Kelautan dan Perikanan Papua Barat Daya Diduga Lecehkan Wartawati, Wilson Lalengke Desak Pejabat Tersebut Mengundurkan Diri

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Putusan MK tentang Presidential Threshold adalah Tragedi Demokrasi
Feature

Film Itu Karya Fiksi, Prof Yusril!

by Karyudi Sutajah Putra
May 15, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi...

Read more
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam TNI yang Bubarkan Nonton Film Pesta Babi

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam TNI yang Bubarkan Nonton Film Pesta Babi

May 13, 2026
Konspirasi di Balik LCC 4 Pilar MPR

Konspirasi di Balik LCC 4 Pilar MPR

May 13, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Arab Saudi Beri Kuota 1 Juta Jemaah Haji Indonesia Tahun Ini, Simak Ketentuannya

Hasil Hisab Tim Kemenag: Idul Adha 1447 H Diperkirakan Jatuh pada 27 Mei 2026

May 17, 2026
Konsumsi Beras di Jepang Turun 6 Persen, Sentuh Titik Terendah dalam Tujuh Tahun

Konsumsi Beras di Jepang Turun 6 Persen, Sentuh Titik Terendah dalam Tujuh Tahun

May 17, 2026
BREAKING NEWS  Rupiah Tembus Rp17.600, Jatuh Terpuruk Paling Rendah, The Economist Soroti Risiko Ekonomi di Era Prabowo

BREAKING NEWS Rupiah Tembus Rp17.600, Jatuh Terpuruk Paling Rendah, The Economist Soroti Risiko Ekonomi di Era Prabowo

May 17, 2026
Tip Agar Tidak Cepat Menjadi Tua: Jangan Berhenti Bergerak

Tip Agar Tidak Cepat Menjadi Tua: Jangan Berhenti Bergerak

May 17, 2026
Jangan Ikuti Usul Menag RI: Lakukan Kurban Seperti Biasa

Jangan Ikuti Usul Menag RI: Lakukan Kurban Seperti Biasa

May 17, 2026
SuperSense di Indonesia: Ketika Kita Mempercayai Sesuatu yang Tak Terlihat

SuperSense di Indonesia: Ketika Kita Mempercayai Sesuatu yang Tak Terlihat

May 17, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Arab Saudi Beri Kuota 1 Juta Jemaah Haji Indonesia Tahun Ini, Simak Ketentuannya

Hasil Hisab Tim Kemenag: Idul Adha 1447 H Diperkirakan Jatuh pada 27 Mei 2026

May 17, 2026
Konsumsi Beras di Jepang Turun 6 Persen, Sentuh Titik Terendah dalam Tujuh Tahun

Konsumsi Beras di Jepang Turun 6 Persen, Sentuh Titik Terendah dalam Tujuh Tahun

May 17, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist