Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat, sekitar ada 105 CPNS yang menyatakan mundur. Sementara, peserta yang lulus seleksi CPNS 2021 jumlahnya mencapai 112.514 orang. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN Satya Pertama mengemukakan ada berbagai alasan yang membuat kalangan CPNS mundur. Salah satunya, karena melihat gaji dan tunjangan yang mereka terima.
“Memang sebenarnya macam-macam alasannya. Pertama itu mereka ternyata tidak tahu berapa jumlah gaji (mungkin gajinya tidak mencukupi). Kedua, ada yang menyampaikan alasannya kalau mereka tidak lagi termotivasi, macam itu. Kebanyakan memang tentang gaji, ada juga yang lokasi. Mungkin ada yang penempatan lokasinya jauh,” kata Satya dikutip detik.com Kamis 26 Mei 2022.
Satya juga menambahkan bagi peserta yang melamar seleksi CPNS, seharusnya sudah mengetahui dan mengerti akan beberapa poin tersebut.
Mundurnya ratusan CPNS itu dinilai merugikan negara. Sebab, formasi instansi yang seharusnya telah terisi kini menjadi kosong. Selain itu, biaya yang harus digelontorkan negara pada saat penerimaan CPNS juga tidak sedikit.
“Biaya yang dikeluarkan negara dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) untuk biaya tes sesuai dengan kebutuhan mereka itu kan jadinya hilang karena mengundurkan diri. Terus kan setiap instansi juga sudah menetapkan biaya dan formasi mereka. Nah, karena mereka mengundurkan diri alhasil formasi itu nggak bisa diisi alias kosong. Itu bisa diisi ya harus menunggu seleksi penerimaan CPNS selanjutnya,” ungkapnya.
Berapa Kisaran Gaji PNS, Hingga Banyak Yang Mundur?
Dilansir dari CNBCIndonesia Besaran gaji PNS, dihitung berdasarkan capaian pendidikan terakhir dan masa kerja mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun. Gaji terendah PNS adalah golongan 1a yang merupakan lulusan SD-SMP yakni di rentang Rp 1,56 juta hingga Rp 2,33 juta.
Namun untuk PNS golongan III yang merupakan lulusan S1 hingga S3 besarannya pun bervariasi, di mana yang terendah adalah golongan IIIa yakni berada di rentang Rp 2,57 juta hingga Rp 4,2 juta.
Selain gaji, mereka juga mendapatkan sejumlah tunjangan. Mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan makan, tunjangan jabatan, hingga tunjangan umum yang besarannya disesuaikan dengan golongan masing-masing. Untuk tunjanganya sendiri perhitungan didasarkan pada kebijakan masing masing instansi.
Berita Update Lainnya Ikuti Kami Di Google News

























