MEDAN-Fusilatnews— Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap Sertu Riza Pahlivi dalam kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pelajar SMP berinisial MHS (15). Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Menyatakan perbuatan terdakwa yaitu Riza Pahlivi terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaan menyebabkan kematian orang lain, pidana penjara selama 10 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Letkol Ziky Suryadi saat membacakan putusan di Pengadilan Militer I-02 Medan, dikutip dari detikSumut, Selasa (21/10/2025).
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga mewajibkan Riza untuk membayar restitusi sebesar Rp 12,7 juta kepada Lenny Damanik, ibu dari korban MHS.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan hukuman lebih ringan diberikan karena terdakwa dianggap bersikap kooperatif selama persidangan dan menyesali perbuatannya. Sementara itu, oditur militer menilai perbuatan Riza telah melanggar Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, karena melakukan kekerasan terhadap anak yang berujung kematian.
Usai mendengar vonis tersebut, Sertu Riza menyatakan akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir sebelum memutuskan apakah akan mengajukan banding.
Kasus ini berawal dari peristiwa tragis yang menimpa MHS, seorang siswa kelas 3 SMP negeri di Medan. Korban dilaporkan meninggal dunia setelah dianiaya oleh oknum TNI di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Berdasarkan keterangan keluarga, saat kejadian MHS tengah menyaksikan aksi tawuran antarwarga yang sering terjadi di daerah tersebut sebelum akhirnya menjadi korban penganiayaan.
Peristiwa ini sempat memicu kemarahan publik dan sorotan terhadap tindakan kekerasan yang melibatkan aparat militer terhadap warga sipil, terlebih terhadap anak di bawah umur.


























