Polisi menangkap empat anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dalam aksi unjuk rasa tentang kasus salah tangkap yang terjadi di Tambelang, Bekasi. Keempat anggota HMI yang berdemonstrasi di kawasan patung kuda saat hujan-hujan itu kini ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.
Sekjen Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Ichya Halimudin, menilai penangkapan anggotanya ini menunjukkan Indonesia sedang darurat hukum. Ia berharap polisi segera membebaskan rekannya dalam tempo 1×24 jam.
“Kami meminta empat kader HMI yang ditahan di Polres Jakarta Pusat untuk segera dibebaskan dalam waktu 1×24 jam sejak pemeriksaan dimulai,” kata Ichya lewat keterangan tertulis pada Sabtu, 23 April 2022.
Jika dalam jangka waktu 1 x 24 Jam rekannya belum dibebaskan, Ichya mengancam akan menyerukan atau mengajak seluruh kader dan keluarga besar HMI untuk menggelar demonstrasi lebih akbar. “Mengajak keluarga besar HMI seluruh Indonesia untuk bersama-sama menemani perjuangan kami menegakan keadilan khususnya untuk kader HMI,” ucap dia.
PB HMI menyesalkan tindakan represif aparat kepolisian dalam menangani aksi mahasiswa. Ichya menuduh kader HMI ditangkap dengan cara-cara yang tidak humanis. “Kami meminta kapolri mengevaluasi seluruh jajaran aparat kepolisian yang mencederai tagline “PRESISI” yang diusung oleh bapak kapolri,” ujarnya.
Mereka mengecam pula segala bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia yang diduga dilakukan oleh institusi kepolisian dalam menangani massa aksi mahasiswa.
Empat orang anggota HMI yang ditangkap adalah: Akmal Fahmi (Ketua Bidang PTKP HMI), Sanipar (Ketua Bidang Pariwisata PB HMI), Andi (Dep. Hukum dan HAM PB HMI), dan Imam Zarkasi (Fungsionaris HMI).
Diketahui, ada lima poin tuntutan HMI se-Jabodetabek di antaranya;
1. Mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menuntaskan kasus HAM yang menimpa rakyat Indonesia.
2. Mendesak Presiden memerintahkan Kapolri untuk mencopot, memecat, dan mengadili oknum Polsek Tambelang, Polres Bekasi yang terlibat dalam kasus dugaan salah tangkap terhadap kader HMI Muhammad Fikry dan kawan-kawan.
3. Mendesak Kapolri mengevaluasi Polda Metro Jaya atas dugaan penyampaian keterangan tidak sesuai fakta di lapangan dalam kasus dugaan salah tangkap terhadap kader HMI Muhammad Fikry dan kawan-kawan.
4. Meminta kepada Kapolri untuk segera mengambil langkah agar memastikan kasus kekerasan dan pembegalan HAM tidak terjadi lagi.
5. Meminta Presiden Jokowi untuk terlibat langsung dalam menyelesaikan ketimpangan penegakan hukum yang menimpa kader HMI di wilayah hukum Polres Bekasi.
Sumber Tempo.co | Antara























