Jakarta, Fusilatnews – Pada Jum’at (17/3/2023) mendatang, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat akan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Ormas Islam dan Lembaga Keagamaan se-Kabupaten Sukabumi. Agenda utama rakor tersebut adalah meminta penjelasan dari Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Sukabumi Kiai Daden Sukendar.
Sebelumnya, pernyataan Daden dipersoalkan. Alumni Program Pendidikan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Angkatan LVI Tahun 2017 ini menyatakan kepada “Warta Ahmadiyah” yang diunggah di channel Youtube, 26 Januari 2023, bahwa Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) merupakan saudara sesama Muslim, saudara sebangsa, dan saudara sesama manusia.
Merespons pernyataan toleran Daden yang juga Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Nahdatul Ulama (Lakpesdam NU) Kabupaten Sukabumi tersebut, MUI setempat memanggil Daden untuk dimintai klarifikasi, namun yang bersangkutan tidak hadir.
Dalam perkembangannya, MUI Sukabumi mengeluarkan pernyataan yang pada pokoknya bermuatan kebencian kepada Ahmadiyah, melabeli Ahmadiyah sesat dan menyesatkan. MUI juga mendesak Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk membekukan FKUB pimpinan Daden dan menegaskan akan memproses pemberhentian Daden dari kepengurusan MUI setempat serta mendesak Daden untuk minta maaf dan mengundurkan diri dari jabatan Ketua FKUB Kabupaten Sukabumi.
Sejalan dengan MUI Sukabumi, ormas “vigilante” Gerakan Reformis Islam (GARIS) mendesak agar Daden diberhentikan dari FKUB dan MUI. Ade Saepulloh, Ketua GARIS Sukabumi Raya saat Rapat Koordinasi Pimpinan MUI Kabupaten Sukabumi dengan ormas Islam di Gedung Islamic Center Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Kamis (23/2/2023) mengancam, jika Daden Sukendar tidak diberhentikan dari FKUB dan MUI maka GARIS akan memobilisasi aksi unjuk rasa.
Berkenaan dengan dinamika tersebut, Setara Institute menyampaikan beberapa hal sebagai berikut.
Pertama, mengecam keras sikap MUI Sukabumi yang provokatif dan mendorong meluasnya kebencian terhadap Daden Sukendar dan Ahmadiyah. “Sikap MUI terhadap Daden dan Ahmadiyah nyata-nyata memberikan ruang dan momentum bagi konsolidasi kelompok intoleran, khususnya di Kabupaten Sukabumi. Rakor untuk seluruh ormas Islam dan lembaga keagamaan se-Kabupaten Sukabumi yang diselenggarakan oleh MUI pada Jumat, 17 Maret 2023 mendatang menegaskan hal tersebut,” kata Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan dalam rilisnya, Selasa (14/3/2023).
Kedua, mendukung sepenuhnya pernyataan dan sikap toleran Daden Sukendar mengenai Ahmadiyah serta mendorong yang bersangkutan untuk tetap menjadi Ketua FKUB dan fungsionaris MUI Kabupaten Sukabumi. “Apa yang sebelumnya dinyatakan oleh Daden mengenai Ahmadiyah sepenuhnya faktual dan sesuai dengan 12 pernyataan JAI di depan pemerintah pada 14 Januari 2008. Di samping itu, dalam tata keberagamaan di tengah kebinekaan diperlukan sikap toleran dan pemajuan toleransi seperti yang dilakukan oleh Daden,” jelas Halili.
Ketiga, mendesak Pemkab Sukabumi untuk tidak tunduk kepada kelompok intoleran dan tetap memberikan dukungan pada peran-peran strategis FKUB dalam membangun dan memelihara kerukunan, seperti yang sudah ditunjukkan Ketua FKUB dan jajarannya, dengan meningkatkan pemahaman intra dan antar-umat beragama, memperbanyak ruang perjumpaan lintas agama, serta melaksanakan fungsi-fungsi mediasi, dialog dan resolusi konflik.
Keempat, mendesak MUI untuk mencabut seluruh fatwa keliru mengenai Ahmadiyah yang menyebut Ahmadiyah bukan Islam, sesat, dan menyesatkan. “Kami juga mendesak para tokoh agama Islam untuk menghentikan segala provokasi, stigma, dan kebencian terhadap Ahmadiyah,” pinta Halili.
Jika pun kita rujuk SKB 2008, lanjut Halili, maka tidak ada ketentuan yang menyebut Ahmadiyah bukan Islam serta sesat dan menyesatkan. “Apalagi kalau kita merujuk pada 12 pernyataan JAI dalam forum klarifikasi yang diinisiasi oleh Kementerian Agama RI pada 14 Januari 2008, yang ditandatangani juga oleh Kepala Balitbang dan Diklat, Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, Dirjen Kesbangpol Kemendagri, Kabaintelkam Polri, dan lain-lain, yang pada pokoknya menegaskan bahwa pokok-pokok ajaran Ahmadiyah Indonesia sejalan dengan pokok-pokok ajaran Islam,” paparnya.
Kelima, mengingatkan kepada pemerintah bahwa fatwa MUI, termasuk yang memuat penyesatan atas Ahmadiyah, bukanlah hukum positif. “Oleh karena itu fatwa MUI seharusnya tidak dijadikan sebagai dasar bagi peraturan perundang-undangan dan kebijakan apa pun, baik di tingkat daerah maupun pusat,” tandas Halili. (F-2)





















