Jakarta – Fusilatnews – Menanggapi keputusan Presiden yang menunjuk Kementerian Pertahanan sebagai orkestrator yang mengoordinasi informasi intelijen terkait pertahanan dan keamanan, menurut Anggota Komisi I DPR Fraksi PKS Sukamta tidak sesuai dengan amanat undang-undang (UU).
Menurut Suksnta koordinator lembaga intelijen negara sudah diatur oleh UU yang rercantum dalam Pasal 38 pada amanat UU RI Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, tertulis bahwa koordinator penyelenggara intelijen negara adalah Badan Intelijen Negara (BIN).
“Penyelenggara Intelijen Negara sendiri terdiri atas BIN, intelijen TNI, intelijen Polri, intelijen Kejaksaan RI dan intelijen kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian,” kata Sukamta
Artinya semua tugas dan fungsi intelijen bidang keamanan dan pertahanan harus berada dan wajib di bawah koordinasi BIN.
Apalagi, BIN memang berfungsi untuk memadukan produk intelijen, sebagaimana diatur dalam Pasal 39 UU Intelijen Negara.
“Informasi-informasi intelijen yang dikoordinasikan dari lembaga-lembaga negara dipadukan oleh BIN, untuk diolah dan dilaporkan langsung kepada Presiden selaku single user intelijen negara untuk dijadikan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan publik,” kata Sukamta.
Pernyataan anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKS ini sebagai tanggapan gagasan presiden Jokowi saat menghadiri Rapat Pimpinan Kementerian Pertahanan di kantor Kementerian Pertahanan, Rabu (18/1/2023).
“Tadi di dalam saya menyampaikan pentingnya Kementerian Pertahanan menjadi orkestrator bagi informasi-informasi intelijen di semua lini yang kita miliki,” kata Jokowi, Rabu.
informasi intelijen itu selama ini berasal dari banyak institusi, antara lain Badan Intelijen Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian RI, serta Badan SIber dan Sandi Negara.
Ini harus diorkestrasi agar jadi informasi yang satu sehingga kita memutuskan policy, memutuskan kebijakan, itu betul, paling tidak mendekati benar,” kata bapak Presiden
























