Jakarta, Fusilatnews.- “Semua fraksi telah menyatakan menyetujui, dengan demikian kami kira sangat penting dan sangat strategis dan memang kami kira dalam UUD 1945 diatur dalam Pasal 22 bahwa Perppu itu hanya dua opsinya, yaitu disetujui atau ditolak,” kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR di Senayan, Rabu (15/3/2023).
Jika Perppu Pemilu ditolak, maka Pemilu 2024 akan ditunda.
Ya, Mendagri Tito Karnavian mengucapkan terima kasih kepada sembilan fraksi di DPR yang menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Perppu tersebut akan menggantikan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Jika Perppu tersebut tidak disetujui, kata mantan Kapolri itu, artinya Pemilu 2024 ditunda.
Menurut Tito, keputusan itu menegaskan Pemilu 2024 tetap berjalan sesuai rencana. Jika Komisi II menolak Rancangan Perppu Pemilu, tegas Tito, maka penundaan Pemilu 2024 bisa menjadi konsekuensinya. Pemerintah pun harus mengeluarkan aturan baru untuk mencabut perppu tersebut. “Akibatnya berarti tidak ada peserta pemilu. Kalau peserta pemilu tidak ada, berarti pemilunya ditunda,” tegasnya.
Tito juga menjelaskan, dalam Perppu itu terdapat materi perubahan terkait pelaksanaan pemilu di empat daerah otonomi baru (DOB), yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Jika DPR tak menyetujuinya menjadi undang-undang, artinya tidak ada Dewan Pengurus Daerah (DPD) partai politik di empat provinsi tersebut.
“Berarti satu pun partai politik tidak ada yang memenuhi syarat karena tidak ada DPD di empat DOB baru. Akibatnya, tidak ada peserta pemilu, kalau peserta pemilu tidak ada, berarti pemilunya ditunda,” papar Tito yang juga mantan Kapolda Papua.
Diberitakan, seluruh fraksi (9 fraksi) di Komisi II DPR menyepakati Rancangan Perppu Pemilu. Hal itu diketahui dalam Raker Komisi II dengan Mendagri Tito Karnavian beserta perwakilan Menteri Hukum dan HAM, Rabu (15/3/2023). Setelah ini, Perppu Pemilu akan dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II, yakni Rapat Paripurna DPR. (F-2)
























