Damai Hari Lubis-Ketua Aliansi Anak BangsaMujahid 212
Statemen Mendagri Tito, bahwa Perpu No.1/ 2022 sebagai pengganti Undang – Undang RI. Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, diterima oleh seluruh fraksi DPR RI maka bangsa ini beruntung, karena andai Perpu a quo ditolak maka bisa terjadi penundaan pemilu 2024.
Publik dapat menafsirkan narasi Tito Karnavian Sang Jendral Purnawirawan Polri tersebut, seolah pemerintah serius untuk menyelenggarakan Pemilu 2024, pasca adanya wacana edan ingin menunda Pemilu, dari beberapa orang tokoh dan Menteri-menteri Kabinet Jokowi.
Padahal apapun yg terjadi pemilu wajib diselenggarakan tepat waktu, terkecuali ada extra peristiwa. Contoh, terjadi force majour dalam bentuk bencana alam yang dahsyat melanda seluruh negeri ini. Namun diluar itu, terlebih negara dalam keadaan kondusif, jika pemilu tidak diselenggarakan atau ditunda maka penguasa eksekutif gagal melaksanakan perintah UUD 45.
Bahkan dapat dinyatakan sebagai pembangkangan terhadap konstitusi dasar sehingga terancam tuduhan aanslag atau perbuatan makar. Resiko hukum pertama yang mesti dilalui adalah presiden wajib dilepaskan tahtanya, beserta regime perangkat kabinetnya.
Jika pemilu tidak dapat penguasa laksanakan selain merupakan kewajiban, bahwasanya pemerintah Indonesia Maju, sudah membentuk kepanitiaan atau ad.hoc yakni KPU. untuk mewakili tugas dan kewajiban mereka selaku pejabat eksekutif, dengan biaya serta anggaran yang cukup mahal.
Maka makna pernyataan Tito ini atas nama Pemerintah sebagai penguasa negara ini, nampak seperti praktik upaya melanjutkan “pentololan anak bangsa” setelah beberapa menteri wacanakan undur pemilu dan Jokowi presiden 3 periode.
Ingat bangsa ini harus mendapat suguhan poltik dan penegakan hukum yang jujur serta arif, semata – mata berdasarkan Pancasila, bukan sebab kekuasaan dari pejabat, yang justru mendapat mandat dari rakyat berdasarkan konsitusi.























