Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauzia mengiznkan industri padat karya berorientasi ekspor untuk memotong gaji buruh mereka sampai 25 persen
Jakarta – Fusilatnews – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023, Berdasarkan Permenaker ini, Menteri Ketenagakerjaan mengizinkan perusahaan padat karya berorientasi ekspor untuk memangkas gaji buruh hingga 25 persen.
“Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja/buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari upah yang biasa diterima,” kata Ida mengutip Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 Pasal 8 poin satu (1).
Dalam Pasal 8 poin tiga (3), penyesuaian pemangkasan itu hanya boleh berlaku selama enam bulan sejak permenaker berlaku. Ida juga menyinggung dalam Pasal 8 bahwa penyesuaian itu berlaku berdasarkan adanya kesepakatan pengusaha dengan pekerja atau buruh.
“Penyesuaian upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak peraturan menteri ini mulai berlaku,” kata Menteri Ida.
Aturan itu mengingat perubahan ekonomi global dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional. Selain itu, ditujukan juga agar bisa menjaga kelangsungan bekerja dan berusaha.
Dalam aturan itu, permenaker ini berlaku pada tanggal diundangkan pada 8 Maret 2023. “Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan permen ini dengan penempatannya dalam berita negara RI,” kata Ida.























