Berdasarkan putusan majelis hakim dalam Persidangan Kamis ini dan persidangan sebelumnya, hanya satu perwira polisi yang dipidana sedangkan dua perwira lainnya dinyatakan bebas
Surabaya – Fusilatnews – Majelis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutus bebas eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dalam perkara tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, pada 1 Oktober 2022 Tragedi di Stadion Kanjuruhan menewaskan ratusan Aremania.
Dalam putusannya Majelis hakim memerintahkan terdakwa segera dibebaskan setelah dibacakannya putusan oleh Hakim Ketua
“Menyatakan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga dari jaksa penuntut umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” kata Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang yang digelar di PN Surabaya, Kamis (16/3/).
Berdasarkan vonis tersebut, artinya ada dua perwira polisi yang menjadi terdakwa dalam Tragedi Kanjuruhan diputus bebas, Dalam persidangan sebelumnya majelis hakim juga memutus bebas mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Bambang dinyatakan tidak terbukti melakukan kealpaan yang menyebabkan timbulnya korban jiwa maupun luka-luka oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya
“Menyatakan terdakwa Bambang Sidik Achmadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan satu, dua, dan tiga. Membebaskan terdakwa dari dakwaan jaksa karena tidak terbukti,”
Dengan demikian tiga anggota polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut, hanya mantan Danki I Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan yang dijatuhi hukuman penjara. Hakim memvonis Hasdarmawan dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Hasdarmawan disebut hakim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia serta luka-luka.
Putusan Hakim dijatuhkan terhadap tiga terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, dimana ketiganya dituntut hukuman tiga tahun penjara.
Dari ketiga terdakwa, dua terdakwa yang divonis bebas menyatakan menerima putusan tersebut. Sedangkan terdakwa Hasdarmawan yang divonis 1 tahun 6 bulan menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan. Sementara jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan terhadap ketiga terdakwa.
Sekjen Federasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andy Irfan menduga ada permainan yang dilakukan majelis hakim sampai menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dalam perkara tragedi Kanjuruhan. Padahal, kata dia, unsur-unsur kesengajaan dari polisi yang menembakkan gas air mata dan menimbulkan banyak korban dalam tragedi tersebut sudah terpenuhi.
“Tapi sayang sekali kayaknya hakim membuat pertimbangan yang di luar nalar kita. Secara hukum, secara keadilan, maupun secara kemanusiaan,” kata Andy Irfan, Kamis (16/3).
Andy Irfan mengatakan, putusan tersebut menggambarkan hakim yang menyidangkan perkara tersebut hanya menjadi alat cuci piring bagi kepolisian.
Vonis tersebut juga menjadi preseden buruk bagi sistem peradilan, dan menimbulkan keraguan bagi masyarakat yang ingin mencari keadilan.
“Putusan ini menggambarkan bahwa hakim hanya sebagai alat pencuci piring bagi polusi. Ini adalah tragedi bagi sistem peradilan kita. Ini juga tragedi bagi siapapun orang yang ingin menuntut keadilan,” ujarnya.
Putusan tersebut, lanjut Andy Irfan, megaskan dugaan awal bahwa persidangan yang digelar dalam perkara tersebut hanya sandiwara. “Itu semakin mengkonfirmasi dugaan kami dari awal bahwa ini sidang sandiwara. Peradilan ini peradilan sesat,” kata Andy Irfan.
Andy Irfan menyatakan, pihaknya akan mendesak jaksa untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia juga berencana membuat laporan kepada Komisi Yudisial agar memeriksa perilaku hakim dalam menjalankan hukum acara dan pertimbangan-pertimbangan dalam putusan. Andy juga berjanji akan melakukan eksaminasi publik melibatkan akademisi hukum yang berkompeten untuk menilai apakah putusan tersebut kredibel atau tidak.
“Kita juga akan mendesak polisi untuk menetapkan tersangka baru berdasarkan temuan-temuan yang kita dapatkan dalam proses persidangan dari awal sampai akhir. Kami juga akan membuat laporan utuh kepada komnasHAM terkait dugaan kejahatan HAM berangkat dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” ujarnya.
























