Jakarta, Fusilatnews. – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menagkap dan kemudian resmi menahan Henry Surya dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pemalsuan dokumen kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Dalam proses hukum sebelumnya, bos koperasi yang merugikan anggota hingga Rp106 miliar ini divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penetapan Henry sebagai tersangka kasus TPPU telah dilakukan sejak 13 Maret 2023. “Penyidik Dittipideksus telah menentukan atau menetapkan Saudara HS sebagai tersangka,” kata Ramadhan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/3/2023).
Atas penetapan tersangka tersebut, Henry Surya kemudian ditangkap di kediamannya, sebuah apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan, Henry dijerat Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal tentang Pencucian Uang. Bareskrim menahan Henry selama 20 hari ke depan. “Ditahan di Rutan Bareskrim 20 hari ke depan sejak tanggal 15 kemarin hingga 4 April 2023,” katanya.
Penetapan tersangka ini menjadi babak baru bagi Henry Surya setelah dia divonis lepas oleh PN Jakbar dalam kasus penggelapan dana nasabah KSP Indosurya senilai Rp106 triliun.
Ya, sebelumnya Henry ditetapkan tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya. Namun oleh PN Jakbar Henry divonis lepas. Majelis Hakim menyatakan Henry Surya tidak bersalah dalam kasus tersebut, karena perkaranya perdata, bukan pidana.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes Dedeo mengatakan Henry resmi ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik.
Henry Surya ditetapkan sebagai tersangka setelah Bareskrim Polri membuka lagi penyidikan kasus Indosurya, usai PN Jakbar menjatuhkan vonis lepas para terdakwa kasus itu. Penyidikan kali ini terkait dengan dugaan tindak pidana menempatkan dan/atau memberikan keterangan palsu dalam akta autentik, serta mempergunakan surat palsu dan TPPU.
Mereka yang divonis lepas itu adalah Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria. Kasus ini merugikan 23 ribu orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun. June divonis lepas lebih dulu pada Rabu (18/1/2023) di PN Jakarta Barat, kemudian Henry menyusul divonis lepas oleh PN Jakbar pada Selasa (24/1/2023). (F-2)
























