Oleh: Entang Sastraatmadja
Gelombang pencopotan beberapa petinggi Perum Bulog di daerah kini menjadi isu yang cukup menghebohkan. Fenomena ini merupakan peringatan keras bagi para pimpinan Bulog di daerah yang tidak mengindahkan instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk memborong gabah atau beras dari petani. Jika ketahuan tidak menjalankan instruksi tersebut, sanksinya jelas: pemecatan.
Bulan ini, dua pimpinan Perum Bulog daerah telah dicopot dari jabatannya, yakni Kepala Bulog Kalimantan Selatan, Dani Satrio, dan Pimpinan Cabang (Pinca) Perum Bulog Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Keduanya kini telah resmi diberhentikan. Pesannya jelas: Bulog tidak boleh berdiam diri, tidak boleh berpangku tangan, dan semua komponen harus bergerak sesuai arahan Presiden Prabowo.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman menegaskan urgensi langkah ini. Sebagai menteri yang bertanggung jawab atas pemenuhan kebutuhan pangan nasional, Amran berkepentingan terhadap kinerja lembaga yang mendukung visinya. Oleh karena itu, wajar jika ia berjuang habis-habisan untuk menggenjot produksi pangan demi mencapai swasembada.
Namun, perlu dicatat bahwa pembangunan pertanian tidak hanya sekadar meningkatkan produksi dan produktivitas. Di balik itu semua, ada cita-cita besar untuk meningkatkan kesejahteraan petani. Oleh sebab itu, dalam upaya mencapai swasembada pangan, kesejahteraan petani juga harus menjadi prioritas utama.
Mensejahterakan petani di negeri ini bukan perkara mudah. Banyak aspek yang perlu ditata ulang, baik dalam pendekatan teknokratik maupun aspiratif di lapangan. Fakta menunjukkan bahwa kesejahteraan petani tidak hanya bergantung pada peningkatan produksi, tetapi juga pada harga jual yang stabil saat panen.
Menyadari hal tersebut, kebijakan pemerintah yang menetapkan “satu harga” untuk gabah kering panen (GKP) dapat disebut sebagai terobosan cerdas. Kebijakan ini tidak hanya memberdayakan petani, tetapi juga melindungi mereka dari praktik curang para spekulan yang kerap memainkan harga untuk keuntungan pribadi.
Selama ini, anjloknya harga gabah saat panen sering kali disebabkan oleh permainan harga oleh oknum tertentu. Dengan mengendalikan pasar, mereka bisa menekan harga sesuai keinginan, sehingga petani terus berada dalam kondisi sulit. Namun, dengan kebijakan satu harga gabah sebesar Rp6.500 per kilogram—tanpa memperhitungkan kadar air dan kadar hampa—Perum Bulog diwajibkan membeli dengan harga tersebut. Akibatnya, ruang gerak para spekulan tertutup rapat.
Petani pun menyambut kebijakan ini dengan antusias. Seandainya kebijakan serupa telah diterapkan sejak era pemerintahan SBY atau Jokowi, bisa dibayangkan betapa banyak petani yang kehidupannya telah berubah.
Meski demikian, bagi bangsa pejuang, tidak ada kata terlambat. Selama ada niat dan semangat untuk perbaikan, kebijakan ini tetap harus dijalankan dengan penuh komitmen dan tanggung jawab. Perlindungan terhadap petani tidak cukup hanya dituangkan dalam undang-undang, tetapi juga harus diwujudkan dalam implementasi nyata di lapangan.
Pemerintahan Presiden Prabowo tampaknya ingin menunjukkan keberpihakan nyata kepada petani. Ini bukan sekadar retorika, tetapi aksi konkret. Presiden Prabowo ingin memberi contoh bagaimana melindungi dan membela petani secara langsung. Oleh sebab itu, kebijakan swasembada pangan harus berkorelasi positif dengan peningkatan kesejahteraan petani.
Dalam konteks ini, wajar jika pemerintah mengambil langkah tegas terhadap pejabat yang tidak serius mendukung upaya swasembada pangan. Apa yang dilakukan Menteri Amran Sulaiman dengan mencopot pimpinan Bulog daerah adalah pesan kuat bahwa pemerintah tidak main-main dalam upaya menyerap gabah sebanyak-banyaknya.
Bagi pemerintah saat ini, penyerapan gabah dalam jumlah besar merupakan harga mati. Selain untuk memperkuat cadangan beras nasional, hal ini juga menjadi bukti bahwa Indonesia mampu mencapai surplus beras dan mengurangi ketergantungan terhadap impor.
Sejalan dengan semangat tersebut, pemerintah ingin membuktikan bahwa mulai tahun 2025, impor beras dapat dihentikan dan ketahanan pangan nasional dapat sepenuhnya bergantung pada produksi dalam negeri. Dengan demikian, kebijakan penghentian impor bukanlah sekadar pencitraan, melainkan langkah nyata menuju ketahanan pangan yang berkualitas.
Maka, jika tidak ingin ada lagi pimpinan Perum Bulog daerah yang dicopot, mulailah bekerja dengan sungguh-sungguh. Serap gabah sebanyak-banyaknya, niscaya berkah akan datang untuk kehidupan para petani dan ketahanan pangan nasional.
(Penulis adalah Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat)






















