• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Sidang Berlangsung Seru. Kuasa Hukum Pegi: Jawaban Ahli dari Polda di Pra Peradilan “Ngeles”

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
July 5, 2024
in Feature
0
Sidang Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan Memasuki Hari Ketiga dengan Agenda Mendengar keterangan saksi Ahli

Sidang berlangsung cukup seruh dan riuh dengan disertai komentar yang terdengar menarik keluar dari mulut hakim tungga Eman Sulaeman,l yang memimpin sidang praperadilan Pegi Setiawan -tersangka pembunuh Vina dan Eki tahun 2016 di Cirebon. (Foto tangkapan layar Kompas TV)

Share on FacebookShare on Twitter

‘’Kami melihatnya Profesor Agus Surono selaku ahli di sidang pra peradilan itu menutup-nutupi jika keterangannya itu dapat melemahkan pihak penyidik Polda Jawa Barat. Itu yang kami lihat,’’ ujar salah seorang kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, Kamis (4/7/2024).

Bandung – Fusilatnews – Sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan, tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016, kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (4/7/2024). dengan agenda memeriksa saksi Ahli dari Polda Jabar, berlangsung cukup seru

Sidang pada tahap mendengarkan keterangan ahli berlangsung berlangsung cukup seru. Pihak Polda Jabar menghadirkan ahli pidana Prof Agus Surono, seorang guru besar Universitas Pancasila.

Namun, keterangan yang disampaikan Profesor Agus dalam sidang itu menimbulkan kekecewaan pada tim penasehat hukum Pegi Setiawan.

‘’Kami melihatnya Profesor Agus Surono selaku ahli di sidang pra peradilan itu menutup-nutupi jika keterangannya itu dapat melemahkan pihak penyidik Polda Jawa Barat. Itu yang kami lihat,’’ ujar salah seorang kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, Kamis (4/7/2024).

Toni menjelaskan, saat di awal sidang, hakim melontarkan pertanyaan kepada Agus mengenai syarat penetapan DPO. Pertanyaan itu dijawab Agus, di antaranya biasanya didasarkan pada putusan pengadilan.

Selanjutnya, hakim menanyakan apakah diperlukan pemanggilan terhadap seseorang sebelum ditetapan sebagai DPO. Pertanyaan itu dijawab Agus dengan jawaban tidak perlu kalau tertangkap tangan. Sedangkan jika tidak tertangkap tangan, biasanya didasari oleh laporan polisi (LP).

Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan atau penyidikan, kemudian dilakukan pemanggilan-pemanggilan. ‘’Jadi jawaban Pak Agus Surono itu harus dilakukan pemanggilan-pemanggilan kalau yang tidak tertangkap tangan,’’ kata Toni.

Toni melanjutkan, hakim kemudian bertanya berapa kali dilakukan pemanggilan, Agus menjawab dua kali. ‘’Sehingga hakim melihat keterangan ahli ini bahwa kalau yang tidak tertangkap tangan, berarti harus dilakukan pemanggilan minimum dua kali, sebelum ditetapkan sebagai DPO,’’ katanya.

Selain itu, menurut Toni, hakim juga menanyakan proses penetapan tersangka. Agus menjawab bahwa penetapan tersangka itu harus mendasarkan minimum dua alat bukti yang diatur dalam pasal 184 KUHAP. Hakim juga menanyakan apakah sebelum ditetapkan sebagai tersangka, seseorang perlu dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.

‘’Nah Pak Agus Surono menjawab, sebenarnya tau dia ini. Jadi di dalam Putusan MK Nomor 21 Tahun 2014, katanya, meskipun dalam pertimbangannya ada bahwa harus diperiksa calon tersangkanya, tapi itu tidak wajib, katanya, itu terserah penyidik yang menetapkan tersangka,’’ kata Toni.

‘’Dari penjelasan Pak Agus Surono ini berarti beliau itu sebenarnya mengetahui, bahwa meskipun tidak diatur di dalam amar putusan, tapi dalam pertimbangannya itu Pak Agus Surono tahu bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan itu harus diperiksa dulu sebagai saksi atau calon tersangka,’’ papar Toni.

Toni melanjutkan, dari dialog antara hakim dan ahli pidana tersebut, pihaknya mempertegas kembali dengan menanyakan hal serupa. Seperti mengenai prosedur penetapan DPO, dimana harus dilakukan pemanggilan minimal dua kali.

‘’Nah ketika ditanya, apabila tidak dilakukan pemanggilan, apakah penetapan DPO-nya sah atau tidak, eh Pak Agus Surono menjawab, saya tadi tidak pernah menjelaskan prosedur penetapan DPO. Yang saya jelaskan adalah prosedur penetapan tersangka. Ngeles ini Pak Agus Surono,’’ kata Toni.

Toni menilai, hal itu dilakukan Agus karena jawaban dari pertanyaan tersebut akan melemahkan penyidik Polda Jabar. ‘’Dia ngeles bahkan sampai berani mengatakan tidak pernah menjelaskan prosedur penetapan DPO. Padahal secara tidak langsung dia menjawab ketika ditanya oleh hakim mengenai penetapan DPO, kemudian dia jawab harus dilakukan pemanggilan, itu kan prosedur,’’ papar Toni.

Toni menambahkan, rekannya dalam sidang itu juga menanyakan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka jika tidak dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, selain minimal ada dua alat bukti.

‘’Dijawab oleh Pak Agus Surono bahwa penetapan tersangka itu didasarkan hanya dua alat bukti. Kemudian tidak ada dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 tersebut amarnya itu harus ada pemeriksaan saksi. Itu hanya perluasan putusan Mahkamah Konstitusi itu amarnya isinya hanya perluasan objek pra peradilan. Yaitu yang semula tidak ada penetapan tersangka jadi penetapan tersangka itu bisa jadi objek pra peradilan,’’ kata Toni.

Menurut Toni, Agus lupa dengan penjelasannya sendiri saat tanya jawab dengan hakim. Saat itu, Agus menjelaskan bahwa dalam pertimbangan di putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 itu tercantum bahwa ada pertimbangan mengenai pemeriksaan calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Toni melanjutkan, rekannya dalam sidang itu mempertegas kembali pertanyaan mengenai hal tersebut. Namun, Agus menjawab bahwa di amar putusan tidak ada klausul atau amar yang harus diperiksa dulu sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

‘’Nah ini namanya menyembunyikan. Ketika jawabannya akan melemahkan penyidik, dia sembunyikan. Nah, kenapa kami melihatnya dia menyembunyikan? Karena sudah jelas-jelas dia mengatakan sendiri. Ketika dipertegas, dia bilang tidak ada amar putusannya,’’ kata Toni.

Toni berharap, meski Agus dihadirkan sebagai saksi ahli oleh Polda Jabar, namun semestinya tetap memberikan jawaban yang sesungguhnya.

’Meskipun keahlian yang Bapak sampaikan itu berdampak pada lemahnya penyidik dalam menetapkan tersangka, sehingga berakibat status tersangka pada Pegi Setiawan itu dibatalkan, Bapak tidak bermaksud untuk membatalkan, Bapak bermaksud untuk menyampaikan yang sebenarnya. Itu Pak harusnya,’’ kata Toni.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Dijadwalkan Digelar Hari Ini Dengan Agenda Kesimpulan

Next Post

Tanggapi Pencopotan Dekan FK Unair, Civitas Academica FK Ancam Mogok Ngajar

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Koperasi vs Ritel Raksasa: Perang yang Sudah Kalah Sebelum Dimulai
Economy

Koperasi vs Ritel Raksasa: Perang yang Sudah Kalah Sebelum Dimulai

April 29, 2026
Economy

Tinta Darah dan Garis di Atas Peta: Ketika Dunia Menjadi Kue yang Dibagi Habis

April 29, 2026
Mungkinkah JK Juga Dilaporkan Jokowi? Tidak Mustahil
Feature

Mungkinkah JK Juga Dilaporkan Jokowi? Tidak Mustahil

April 28, 2026
Next Post
Tanggapi  Pencopotan Dekan FK Unair, Civitas Academica FK Ancam Mogok Ngajar

Tanggapi Pencopotan Dekan FK Unair, Civitas Academica FK Ancam Mogok Ngajar

Dedi Mulyadi Berharap Berjodoh dengan Bima Arya Orang Bogor

Dedi Mulyadi Berharap Berjodoh dengan Bima Arya Orang Bogor

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Reshuffle Kabinet “4L”
Birokrasi

Reshuffle Kabinet “4L”

by Karyudi Sutajah Putra
April 27, 2026
0

Jakarta - Untuk kelima kalinya sejak dilantik sebagai Presiden RI pada 21 Oktober 2024, Prabowo Subianto melakukan reshuffle atau perombakan...

Read more
IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

April 27, 2026
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

April 24, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Koperasi vs Ritel Raksasa: Perang yang Sudah Kalah Sebelum Dimulai

Koperasi vs Ritel Raksasa: Perang yang Sudah Kalah Sebelum Dimulai

April 29, 2026

Tinta Darah dan Garis di Atas Peta: Ketika Dunia Menjadi Kue yang Dibagi Habis

April 29, 2026
Mungkinkah JK Juga Dilaporkan Jokowi? Tidak Mustahil

Mungkinkah JK Juga Dilaporkan Jokowi? Tidak Mustahil

April 28, 2026
Reshuffle Kabinet Prabowo 27 April 2026: Daur Ulang Stok Lama atau Perawatan Penjilat?

Reshuffle Kabinet Prabowo 27 April 2026: Daur Ulang Stok Lama atau Perawatan Penjilat?

April 28, 2026

Ketika Iman Jadi Transaksi: Kita Sedang Menawar Tuhan?

April 28, 2026

NEGARA DENGAN DEMOKRASI BOHONG-BOHONGAN

April 28, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Koperasi vs Ritel Raksasa: Perang yang Sudah Kalah Sebelum Dimulai

Koperasi vs Ritel Raksasa: Perang yang Sudah Kalah Sebelum Dimulai

April 29, 2026

Tinta Darah dan Garis di Atas Peta: Ketika Dunia Menjadi Kue yang Dibagi Habis

April 29, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist