Konawe – Fusilatnews – Sidang Etik yang digelar bidang profesi dan Pengamanan ( Propam) Polda Sulawesi Tenggara untuk menyidangkan terduga pelanggar Etik, yaitu mantan Kapolsek Baito Ipda Muhamad Idris dan eks Kanit Reskrim Polsek Baito Aiptu Amiruddin, Rabu (3/12/2024).
Keduanya diduga terlibat dalam kasus permintaan uang sebesar Rp 2 juta terkait penanganan kasus guru honorer SDN 04 Baito, Supriyani.
Sidang kode etik berlangsung di ruang sidang Propam Polda Sultra dan menghadirkan tujuh orang saksi, termasuk Supriyani.
Kabid Propam Polda Sultra Kombes Moch Sholeh mengatakan bahwa yang menjadi fokus pemeriksaan dalam sidang kode etik hari ini adalah terkait permintaan uang Rp 2 juta oleh mantan Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris dan mantan Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin.
“Ada viral di medsos dan itu menjadi fokus kita. Jadi uangnya dapat bantuan dari Pak Kades tadi Rp 2 juta dan diterima untuk pembangunan ruangan unit reskrim, seperti beli semen dan itu diakui,” ungkap Sholeh di depan ruangannya, Rabu (3/12/2024).
Kendati demikian, terkait permintaan uang Rp 50 juta, Sholeh menerangkan bahwa hal itu tidak benar.
Sholeh mengaku akan transparan dan terbuka terkait proses semuanya, dan tidak berandai-andai serta sesuai fakta persidangan.
Saat ditanyakan apakah keduanya sudah menjalani penempatan khusus (patsus), Sholeh mengungkapkan bahwa pelaksanaan patsus dilakukan jika sudah ada keputusan sidang kode etik di Propam. ”
Jadi patsus itu setelah hasil sidang, putusannya apa. Terbukti melanggar, permohonan maaf, demosi kalau terbukti ya kemudian apakah ada tambahan patsus atau tidak patsus. Ditunggu besok hasil sidangnya ya,” ujarnya. Sholeh menambahkan tujuh orang saksi yang dimintai keterangan dalam sidang kode etik pada kali ini adalah Iptu Muhammad Idris, Aipda Amiruddin, Supriyani, Kepala Desa Wonua Raya Rukiman, suami dari guru Supriyani Katiran, Aipda Bowo, Kepala Sekolah SDN 04 Baito dan Lilis Wali Kelas 1 SDN 04 Baito.






















