• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News

Sidang Gugatan UU IKN, MK Minta Din Ungkap Alasan Cacat Formil

fusilat by fusilat
March 25, 2022
in News
0
Sidang Gugatan UU IKN, MK Minta Din Ungkap Alasan Cacat Formil

Gedung Mahkamah Konstitusi, Jl. Medan Merdeka Barat No.6 - Jakarta

Share on FacebookShare on Twitter

Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) mengungkap cacat formil pembentukan undang-undang tersebut.
Pernyataan itu disampaikan dalam sidang perkara nomor 34/PUU-XX/2022 yang diajukan Din Syamsuddin dan 20 tokoh lainnya.

Hakim Konstitusi Manahan Malontinge Pardamean Sitompul menilai para pemohon kurang menguraikan kecacatan formil UU IKN di dalam permohonan mereka. Dia menyarankan pemohon menggunakan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan untuk membedah hal itu.

“Proses pembentukan UU Nomor 3/2022 ini apakah memang mempunyai cacat formil? Itu yang harus diperlihatkan dalam permohonan ini,” kata Manahan dalam sidang yang disiarkan langsung kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI, Kamis (24/3).

Manahan juga meminta pemohon memperbaiki argumentasi dalam bagian posita. Dia menyarankan pemohon mempertentangkan setiap norma dalam UU IKN dengan pasal-pasal UUD 1945.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Aswanto menyarankan Din dkk. memisahkan permohonan uji materi dan uji formil UU IKN. Dia menjelaskan MK akan menunda pemeriksaan uji materil jika permohonan disatukan dengan uji formil.

Aswanto mengatakan MK bisa memproses uji materil dan uji formil secara bersamaan jika diajukan dalam dua permohonan berbeda. Namun, ia menyerahkan pilihan itu kepada pemohon.

“Diserahkan kepada saudara kembali apakah akan mengajukan perbaikan apakah akan menggabung, apakah mengajukan secara terpisah. Kalau menggabung, tentu permohonan materil di-pending dulu,” ujarnya.

MK memberikan waktu kepada pemohon untuk mengajukan perbaikan. Sidang berikutnya akan digelar 14 hari dari hari ini, kecuali terhalang situasi pandemi Covid-19.

Perkara nomor 34/PUU-XX/2022 diajukan oleh 21 orang. Beberapa di antaranya adalah mantan Ketua MUI Din Syamsuddin dan Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Azyumardi Azra.

Mereka menggugat UU IKN dari aspek tata cara pembentukan undang-undang (formil) dan substansi (materil). Salah satu argumen yang disampaikan adalah pemindahan ibu kota negara tak penting di saat negara dilanda pandemi Covid-19

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Tanda Husnul Khatimah Dan Bedah Doa I Ustadz Dr. Aam Amirudin, M.Si.

Next Post

Pemerintah Buka Suara soal Beda Syarat Mudik Vs MotoGP Mandalika

fusilat

fusilat

Related Posts

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal
Komunitas

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

April 30, 2026
Feature

Antara Pembatasan Gawai dan Pendidikan Digital

April 29, 2026
HMI–KAHMI Ditegaskan Saling Terikat dalam Pembinaan Kader di Perguruan Tinggi
daerah

HMI–KAHMI Ditegaskan Saling Terikat dalam Pembinaan Kader di Perguruan Tinggi

April 29, 2026
Next Post
Pemerintah Buka Suara soal Beda Syarat Mudik Vs MotoGP Mandalika

Pemerintah Buka Suara soal Beda Syarat Mudik Vs MotoGP Mandalika

Harga Minyak Terjungkal Akibat Perbedaan Pendapat Uni Eropa soal Rusia

Harga Minyak Terjungkal Akibat Perbedaan Pendapat Uni Eropa soal Rusia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal
Komunitas

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

by Karyudi Sutajah Putra
April 30, 2026
0

FusilatNews - Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Rudi Darmoko yang tidak segan-segan untuk menangkap...

Read more
Presiden Prabowo, Waspada! Gejolak September Bisa Jadi Strategi Politik Tersembunyi

Prabowo Mulai Panik!

April 29, 2026
Reshuffle Kabinet “4L”

Reshuffle Kabinet “4L”

April 27, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

April 30, 2026

KEADILAN PERADABAN DALAM KASUS KEBON BINATANG BANDUNG

April 30, 2026
Presiden Prabowo, Waspada! Gejolak September Bisa Jadi Strategi Politik Tersembunyi

Prabowo Mulai Panik!

April 29, 2026

Antara Pembatasan Gawai dan Pendidikan Digital

April 29, 2026

Bom Waktu APBN-P 2026: Rupiah Jebol, Subsidi Meledak, Rakyat yang Nanggung

April 29, 2026
HMI–KAHMI Ditegaskan Saling Terikat dalam Pembinaan Kader di Perguruan Tinggi

HMI–KAHMI Ditegaskan Saling Terikat dalam Pembinaan Kader di Perguruan Tinggi

April 29, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

April 30, 2026

KEADILAN PERADABAN DALAM KASUS KEBON BINATANG BANDUNG

April 30, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist