Jakarta, fusilatnews – Seperti yang dirilis oleh Pengandilan Negeri Jakarta selatan, bahwa sidang Perdana kasus Sambo, kan mulai di gelar besok hari, Senin 17 Oktober 2022, dengan ringkasan dakwaan terhadap Ferdy Sambo, akan diadili dalam dua perkara yang saling berkaitan.
Pertama dituding melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Sambo. Tuduhan kedua akan didakwa sebagai perkara obstruction of justice atau menghalang-halangi penegakan hukum.
Dalam kasus pertama, Sambo diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1. Sementara dalam kasus obstruction of justice, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 221 KUHP.
Dalam sidang tersebut, PN Jakarta Selatan, telah menunjuk majelis hakim yang akan diketuai oleh Wahyu Iman Santosa. Wahyu merupakan Kepala PN Jakarta Selatan. Sementara Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono akan menjadi hakim anggotanya.
Sementara untuk perkara Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf juga akan disidang besok Pengadilan Jakarta Selatan juga akan menggelar sidang perdana untuk kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf pada Senin besok, 17 Oktober 2022.
Sidang pembacaan dakwaan untuk terdakwa Bharada E akan dilakukan pada Selasa, 18 Oktober 2022.
Sementara enam terdakwa dalam kasus obstruction of justice – Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto – akan menjalani sidang perdana pada Rabu, 19 Oktober 2022.
Kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo cs sendiri sudah berjalan selama lebih dari tiga bulan. Yosua dibunuh Sambo cs pada 8 Juli 2022

























