Berdasarkan keterangan dari polisi, pelaku mulai membobol sistem pembayaran KMT KAI Commuter itu sejak 26 hingga 28 Februari 2024
Depok – Fusilatnews – Menanggapi terjadinya aplikasi C-Access pada sistem isi ulang atau top up saldo Kartu Multi Trip (KMT) Commuter Line.Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba menyatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk mengusut tuntas peretasan tersebut.
Anne Purba menegaskan tindakan peretasan itu merupakan pelanggaran hukum. “Meskipun aksi ini sangat patut dikecam, tapi KAI Commuter juga memastikan sudah mengambil berbagai langkah dibutuhkan,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu, 6 Maret 2024.
Saat ini terduga pelaku berinisial AAH, 22 tahun, telah ditangkap oleh Polres Metro Depok. Pelaku diduga membobol sistem top up saldo KMT KAI Commuter hingga menyebabkan kerugian Rp12,4 juta.
Berdasarkan keterangan dari polisi, pelaku mulai membobol sistem pembayaran KMT KAI Commuter itu sejak 26 hingga 28 Februari 2024
“Sedangkan TKP-nya di Stasiun Kereta Api Depok Baru, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok,” kata Arya didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Depok Komisaris Suardi Jumaing, Senin, 4 Maret 2024.
Meski adanya kejadian itu, Anne mengungkapkan bahwa KAI Commuter menjamin keamanan saldo pada KMT dan data pengguna yang terdaftar di aplikasi C-Access. Ia meminta agar masyarakat tidak perlu khawatir untuk melanjutkan penggunaan aplikasi tersebut.
“Karena KAI Commuter memiliki manajemen informasi yang baik,” ucapnya. Anne menuturkan, bahwa KAI Commuter kini telah mengimplementasikan ISO 27001:2013 sebagai standarisasi sistem manajemen keamanan informasi di aplikasinya.
Menurut Anne Standarisasi keamanan tersebut,dilakukan pengauditan berkala oleh auditor independen. Hal itu dilakukan untuk memastikan keamanan dalam implementasinya. Anne menyatakan, bahwa pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan keamanan siber dalam penerapan teknologi informasi yang memudahkan masyarakat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 33 juncto Pasal 49 dan atau Pasal 30 juncto Pasal 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Ancamannya maksimal 10 tahun penjara,” ucap Kapolres Metro Depok.
























