Tobas menjelaskan, fraksi NasDem akan lebih konkrit dalam mempersiapkan diri untuk mengajukan hak angket dengan mekanisme undang-undang.
Jakarta – Fusilatnews – Menanggapi kritik masyarakat karena fraksi Nasdem di DPR tidak melakukan interupsi terkait pengajuan hak angket kecurangan pemilu saat Rapat Paripurna DPR pada Selasa lalu, 5 Februari 2024.
seperti fraksi lainnya yng tergabung dalam koalisi pendukung paslon 01 dan 03
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem, Taufik Basari, memberi penjelasan bahwa mekanisme penggunaan hak angket itutidak harus melalui interupsi dalam sidang paripurna
“Saya dalam kesempatan ini ingin menjelaskan. Jadi, interupsi di paripurna itu bukanlah bagian dari mekanisme pengajuan hak angket,” ujar Tobas, sapaan akrabnya, dalam FGD di Komisi V Kantor DPR RI, Jakarta, Kamis, 7 Maret 2024.
Menurut dia, interupsi dalam rapat paripurna itu adalah penyampaian masukan atau aspirasi dari masyarakat untuk disampaikan secara meluas di dalam forum tersebut.
“Sebenernya beberapa aspirasi akan lebih tajam apabila diperdalam di komisi. Karena itu bukan mekanisme pengajuan hak angket, ya sudah, toh sudah ada yang mengingatkan melalui interupsi dan sudah bisa mewakili kita,” tuturnya.
Tobas menjelaskan, fraksi NasDem akan lebih konkrit dalam mempersiapkan diri untuk mengajukan hak angket dengan mekanisme undang-undang.
“Kita harus semacam platform atau narasinya untuk kemudian diadakan ditandatangani oleh para anggota fraksi, minimal dua fraksi, tapi kita meyakini bisa lebih 2 fraksi,” kata dia.
Anggota DPR RI itu pun menegaskan bahwa fraksi partainya bakal melakukan langkah-langkah persiapan agar hak angket ini bisa berjalan.
“Jadi tidak perlu ragu ya, (NasDem) tidak interupsi kemarin. Bukan berarti partai NasDem tidak mengajukan hak angket, karena kita paham bahwa mekanismenya bukan dalam interupsi di paripurna meskipun kita menghargai teman-teman yang menyampaikan interupsi di Paripurna kemarin.”
Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI pada Selasa, 5 Maret 2024 diwarnai interupsi. Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) saling bersahutan menyerukan hak angket.
Sementara Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Nasional Demokrat (NasDem) tak ikut interupsi mengajukan hak angket.
























