Djarot menegaskan, penyusunan naskah akademik membutuhkan waktu yang tidak sebentar, apalagi jika naskah akademik yang dibuat lebih dari satu.
Jakarta – Fusilatnews – Dalam program Sapa Indonesia Pagi di Stasiun TV, Swasta Kamis (7/3/2024). Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDI ) Perjuangan Djarot Saiful Hidayat menegaskan fraksinya bersungguh-sungguh dalam menggulirkan hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024. Saat ini Fraksi PDI-P sedang menyusun naskah akademik untuk mengusulkan hak angket.
“Jelas kita sungguh-sungguh karena kita menginginkan proses demokrasi kita itu bisa berjalan dengan baik, dengan jujur, dengan adil dan bermartabat .Oleh sebab itu, kami lagi mengkaji dan menyiapkan draf akademisnya,” kata Djarot
Djarot menegaskan Untuk menyusun naskah akademik, Fraksi PDI-P mengumpulkan sejumlah materi dugaan kecurangan pemilu.
Misalnya, apakah TNI dan Polri benar-benar netral selama penyelenggaraan Pemilu 2024. Lalu, apakah terjadi politisasi bansos oleh pemerintah, apakah perlu dilakukan audit forensik terhadap Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga temuan-temuan dugaan pelanggaran konstitusi.
Djarot menegaskan, penyusunan naskah akademik membutuhkan waktu yang tidak sebentar, apalagi jika naskah akademik yang dibuat lebih dari satu.
Memang, untuk menggulirkan hak angket, hanya diperlukan usulan dari minimal 25 anggota DPR yang berasal dari dua fraksi. Namun, setelahnya, usulan itu harus disetujui dalam rapat paripurna.
“Ini masih sangat panjang prosesnya, sambil kita menunggu proses rekapitulasi suara sampai 20 Maret,” ucap Djarot.
Djarot menilai, penggunaan hak angket penting untuk membuktikan tuduhan karut-marut pemilu. Lewat hak angket, masyarakat akan mendapat informasi yang benar mengenai penyelenggaraan pemilu.
Jika ditemukan kekurangan, temuan hak angket dapat menjadi pijakan untuk menyempurnakan gelaran pemilu ke depan.
“Dengan cara seperti itu, maka ini bagian dari introspeksi dan kesempatan bagi pemerintah untuk bisa memberikan penjelasan sejelas-jelasnya kepada masyarakat,” kata anggota Komisi IV DPR itu.
Namun, kata Djarot, PDI-P terbuka dengan opsi-opsi lainnya. Selain hak angket, dugaan kecurangan pemilu juga bisa diusut melalui hak interpelasi atau rapat dengar pendapat bersama pemerintah.
Bahkan, menurutnya, hak angket dapat digulirkan oleh pihak mana pun, termasuk kubu calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, maupun pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
“Makanya, mana yang memungkinkan. Tapi tujuannya jelas, bagaimana demokrasi kita itu bisa berjalan dengan jujur, adil, dan sesuai dengan koridor-koridor demokrasi dan betul-betul asas pemilu-nya itu betul-betul dilaksanakan,” tutur mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.























