Keputusan penghentian penayangan grafik Sirekap juga dianggap bukan jalan keluar. karena menurut Neni, mestinya KPU dan pihak pembuat Sirekap yakni Institut Teknologi Bandung (ITB) menuntaskan persoalan akurasi data.
Jakarta – Fusilatnews – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menghapus grafik perolehan suara Pemilu 2024 dalam Sistem Rekapitulasi Suara (Sirekap). mengakibatkan Masyarakat tak bisa melihat lagi tampilan perolehan suara pilpres dan pileg secara nasional sekaligus Berpotensi memunculkan pandangan negatif terhadap KPU
Menurut Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati, sikap KPU yang menghentikan menayangkan grafik Sirekap dengan alasan problem terhadap akurasi data juga dianggap membingungkan masyarakat.
Neni menegaskan rakyat berhak mengetahui perkembangan proses penghitungan suara Pemilu 2024. “Di tengah masifnya pemberitaan dan banyaknya laporan masyrakat terkait dengan penggelembungan suara semakin memperkuat kecurigaan publik kepada penyelenggara Pemilu,” kata Neni saat dihubungi pada Kamis (7/3/2024).
Keputusan penghentian penayangan grafik Sirekap juga dianggap bukan jalan keluar. karena menurut Neni, mestinya KPU dan pihak pembuat Sirekap yakni Institut Teknologi Bandung (ITB) menuntaskan persoalan akurasi data.
“Sirekap tidak menunjukkan data justru bukan menjawab permasalahan publik tetapi adanya kejanggalan dan anomali kebijakan yang dibuat oleh KPU,” ujar Neni.
“Sejak diketahui sirekap bermasalah langsung seharusnya lakukan pembenahan secara serius meskipun memang itu hanya alat bantu,” sambung Neni.
Sebelumnya diberitakan, KPU memutuskan menghentikan penayangan grafik atau diagram perolehan suara hasil pembacaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) terhadap formulir C.Hasil TPS.
Keputusan itu diambil akibat tingginya tingkat kekeliruan pembacaan oleh Sirekap yang menyebabkan data perolehan suara tidak sesuai dengan hasil di TPS dan menimbulkan kesalahpahaman publik.
“Ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader (KPPS) dan operator Sirekap KPU kabupaten/kota, hal itu akan jadi polemik dalam ruang publik yang memunculkan prasangka,” kata anggota KPU RI, Idham Holik, Selasa (6/3/2024) dini hari.
” Kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti otentik perolehan suara peserta pemilu,” ujar Idham.
Langkah ini bukan berarti KPU menutup akses publik untuk mendapatkan hasil penghitungan suara, karena KPU berjanji tetap mengunggah foto asli formulir C.Hasil plano dari TPS sebagai bukti autentik perolehan suara, sebagaimana yang selama ini berlangsung.
Tampilan Sirekap saat ini pun seperti itu, yakni tanpa diagram/grafik maupun tabel data numerik jumlah suara di suatu wilayah, dan hanya memuat menu untuk memeriksa foto asli formulir C.Hasil TPS

























