Oleh Prihandoyo Kuswanto
Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Panca Sila
Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo adalah salah satu polemik paling panjang dan paling melelahkan dalam sejarah politik Indonesia modern. Persoalan yang seharusnya selesai dengan langkah sederhana—membuktikan keaslian dokumen—justru berubah menjadi drama politik yang tak berkesudahan.
Alih-alih menghadirkan bukti formal dan prosedural, publik justru disuguhi tontonan yang tidak relevan: reuni, jajak pendapat, deklarasi relawan, bahkan penggunaan aparat untuk membangun narasi bahwa ijazah itu asli. Seolah-olah kebenaran dapat ditetapkan melalui opini dan bukan melalui verifikasi institusional.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mendasar: mengapa persoalan sesederhana ini dibiarkan berkelok-kelok hingga menciptakan kegamangan nasional?
Institusi Negara yang Dikorbankan
Yang paling memprihatinkan dari polemik ini adalah tergerusnya integritas lembaga-lembaga negara. Universitas Gadjah Mada—yang seharusnya berdiri di garis depan menjaga kehormatan akademik—justru terseret dalam pusaran politik. Sikap pasang badan elite kampus memicu friksi internal dan melemahkan kredibilitas institusi di mata publik.
Institusi yang mestinya bersandar pada prinsip keilmuan justru tampil kontradiktif. Ini bukan sekadar kesalahan komunikasi, tetapi gejala lebih dalam: institusi akademik tergelincir ke dalam permainan kekuasaan.
Persoalan Publik yang Diubah Menjadi Persepsi
Kasus ijazah ini menyentuh banyak aktor: partai pengusung Jokowi, khususnya PDIP dan koalisinya, KPU sebagai penyelenggara pemilu, serta DPR, DPD, dan MPR sebagai lembaga pengawas. Namun hampir seluruhnya memilih diam, seolah-olah problem ini bukan bagian dari tanggung jawab mereka.
Alih-alih menjawab substansi, negara justru membelokkan isu ini menjadi perkara penghinaan atau ujaran kebencian. Substansi berubah menjadi persepsi; fakta digeser menjadi opini.
Padahal, kita sedang berbicara tentang sesuatu yang menyentuh dasar legitimasi kepemimpinan nasional.
Mendesak Sidang Istimewa MPR
Di tengah kebuntuan ini, negara tidak boleh terus bersembunyi di balik diam. MPR sebagai lembaga tertinggi dalam struktur ketatanegaraan memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa polemik ini memiliki titik akhir. Sidang istimewa menjadi opsi konstitusional agar negara hadir dan tidak membiarkan persoalan ini merusak kepercayaan publik.
Konstitusi memberi mandat negara untuk melindungi segenap bangsa dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun mandat itu terasa hampa ketika negara tidak mampu menjawab persoalan paling dasar mengenai integritas pemimpinnya.
Demokrasi yang Menyimpang
Polemik ini juga menyibak konsekuensi dari perubahan UUD 1945 pasca-amandemen 2002: demokrasi yang kehilangan etika. Demokrasi yang akhirnya menghalalkan segala cara.
Kita menyaksikan bagaimana sistem yang rapuh itu melahirkan praktik-praktik buruk lainnya: korupsi yang menembus ribuan triliun, utang negara yang membengkak hingga 24.000 triliun. Tidak ada yang benar-benar mengawasi, dan tidak ada yang sungguh-sungguh bertanggung jawab.
Apakah dalam kondisi seperti ini bangsa merasa bahagia lahir dan batin?
Penutup
Persoalan dugaan ijazah palsu Presiden bukan sekadar urusan personal. Ini adalah persoalan negara, persoalan moral, dan persoalan masa depan demokrasi. Membiarkannya tanpa penyelesaian sama dengan membiarkan negara berjalan tanpa arah dan tanpa integritas.
Saatnya negara hadir.
Saatnya lembaga-lembaga yang diberi mandat konstitusi bekerja.
Saatnya kita kembali kepada pijakan dasar: UUD 1945 dan nilai-nilai Pancasila.
Hanya dengan cara itu kepercayaan publik dapat pulih, dan bangsa ini dapat melangkah tanpa terus-menerus dihantui pertanyaan yang tak dijawab.

Oleh Prihandoyo Kuswanto
























