Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Beredar informasi publik bahwa Jokowi dikabarkan akan menjalani perawatan medis selama dua tahun akibat penyakit alergi. Jika kabar ini benar, maka muncul pertanyaan besar: bagaimana status hukum sejumlah perkara pidana yang menempatkan Jokowi sebagai saksi korban?
Sebagaimana diketahui, delapan aktivis telah ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menghasut atau memfitnah Jokowi sebagai pengguna ijazah palsu—sebuah perkara yang dipaksakan naik pada tingkat penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kewajiban Jokowi Hadir sebagai Saksi Korban
Menurut Pasal 1 angka 26 jo. Pasal 185 ayat (1) KUHAP, Jokowi wajib hadir di persidangan bila ia adalah saksi korban. KUHAP jelas menyatakan bahwa keterangan saksi hanya sah sebagai alat bukti apabila:
Disampaikan langsung di depan hakim,
Di bawah sumpah,
Dalam sidang yang terbuka untuk umum.
Aturan ini merupakan asas fundamental hukum acara pidana dan tidak dapat dinegosiasikan. Karena itu, jika Jokowi benar-benar tidak dapat hadir karena menjalani perawatan panjang, maka secara hukum perkara ini berpotensi berubah menjadi ‘no contest’—persidangan tanpa saksi korban.
Preseden Persidangan Tanpa Saksi Korban
Prediksi ini bukan tanpa dasar. Pola serupa memang pernah terjadi pada persidangan Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur (2023) di PN Surakarta, serta kasus Gus Nur (2021) di PN Jakarta Selatan: saksi korban tidak pernah hadir.
Ini menimbulkan nuansa cacat hukum yang berulang—penegakan hukum yang tidak memenuhi standar formal KUHAP. Jika ini terjadi lagi, maka publik akan menyaksikan sejarah buruk yang sama untuk kesekian kali.
Peran JPU dan Oportunitas
Meski JPU memiliki hak dominus litis, yaitu kewenangan penuh melakukan penuntutan, mereka juga memiliki hak untuk menahan atau menghentikan penuntutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) UU Kejaksaan:
“Jaksa Penuntut Umum berwenang menangguhkan penuntutan perkara demi kepentingan umum atau kepentingan masyarakat.”
Walau asas oportunitas tidak disebutkan eksplisit dalam KUHAP, Pasal 140 ayat (2) memberikan ilustrasi bahwa penuntutan dapat ditangguhkan bila keadaan tidak memungkinkan.
Dengan demikian, jika Jokowi benar tidak mampu hadir selama dua tahun, maka demi objektivitas, profesionalitas, proporsionalitas, dan kepastian hukum, JPU seharusnya berani menerapkan asas oportunitas:
menunda atau menghentikan penuntutan terhadap para tersangka.
Akan menjadi ironi bila seseorang yang dapat beraktivitas publik, menghadiri acara negara, atau menerima tamu resmi, namun dinyatakan “tidak mampu” hadir di pengadilan untuk bersumpah sebagai saksi dalam perkara atas namanya sendiri.

Damai Hari Lubis
























