• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

Jokowi ‘Istirahat 2 Tahun’: Bisa Hadir ke Rumah Sakit, Tapi Tak Bisa Hadir ke Pengadilan?

Damai Hari Lubis - Mujahid 212 by Damai Hari Lubis - Mujahid 212
November 21, 2025
in Crime, Feature, Tokoh/Figur
0
Jokowi Sudah Kehilangan Nalar Sehatnya
Share on FacebookShare on Twitter

Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

Beredar informasi publik bahwa Jokowi dikabarkan akan menjalani perawatan medis selama dua tahun akibat penyakit alergi. Jika kabar ini benar, maka muncul pertanyaan besar: bagaimana status hukum sejumlah perkara pidana yang menempatkan Jokowi sebagai saksi korban?

Sebagaimana diketahui, delapan aktivis telah ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menghasut atau memfitnah Jokowi sebagai pengguna ijazah palsu—sebuah perkara yang dipaksakan naik pada tingkat penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kewajiban Jokowi Hadir sebagai Saksi Korban

Menurut Pasal 1 angka 26 jo. Pasal 185 ayat (1) KUHAP, Jokowi wajib hadir di persidangan bila ia adalah saksi korban. KUHAP jelas menyatakan bahwa keterangan saksi hanya sah sebagai alat bukti apabila:

  1. Disampaikan langsung di depan hakim,

  2. Di bawah sumpah,

  3. Dalam sidang yang terbuka untuk umum.

Aturan ini merupakan asas fundamental hukum acara pidana dan tidak dapat dinegosiasikan. Karena itu, jika Jokowi benar-benar tidak dapat hadir karena menjalani perawatan panjang, maka secara hukum perkara ini berpotensi berubah menjadi ‘no contest’—persidangan tanpa saksi korban.

Preseden Persidangan Tanpa Saksi Korban

Prediksi ini bukan tanpa dasar. Pola serupa memang pernah terjadi pada persidangan Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur (2023) di PN Surakarta, serta kasus Gus Nur (2021) di PN Jakarta Selatan: saksi korban tidak pernah hadir.

Ini menimbulkan nuansa cacat hukum yang berulang—penegakan hukum yang tidak memenuhi standar formal KUHAP. Jika ini terjadi lagi, maka publik akan menyaksikan sejarah buruk yang sama untuk kesekian kali.

Peran JPU dan Oportunitas

Meski JPU memiliki hak dominus litis, yaitu kewenangan penuh melakukan penuntutan, mereka juga memiliki hak untuk menahan atau menghentikan penuntutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) UU Kejaksaan:

“Jaksa Penuntut Umum berwenang menangguhkan penuntutan perkara demi kepentingan umum atau kepentingan masyarakat.”

Walau asas oportunitas tidak disebutkan eksplisit dalam KUHAP, Pasal 140 ayat (2) memberikan ilustrasi bahwa penuntutan dapat ditangguhkan bila keadaan tidak memungkinkan.

Dengan demikian, jika Jokowi benar tidak mampu hadir selama dua tahun, maka demi objektivitas, profesionalitas, proporsionalitas, dan kepastian hukum, JPU seharusnya berani menerapkan asas oportunitas:
menunda atau menghentikan penuntutan terhadap para tersangka.

Akan menjadi ironi bila seseorang yang dapat beraktivitas publik, menghadiri acara negara, atau menerima tamu resmi, namun dinyatakan “tidak mampu” hadir di pengadilan untuk bersumpah sebagai saksi dalam perkara atas namanya sendiri.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bila Jokowi Punya Ijazah Asli, Tidak Perlu Gerombolan Termul

Next Post

Jokowi Kebal Hukum? Analisis Kritis atas Impunitas Politik di Indonesia Pasca-2024

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Related Posts

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral
Crime

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026
Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing
Birokrasi

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

April 16, 2026
Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.
Feature

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

April 16, 2026
Next Post
Bersih-bersih Geng Solo: Kapolri Diganti?

Jokowi Kebal Hukum? Analisis Kritis atas Impunitas Politik di Indonesia Pasca-2024

Harga Cabai hingga Beras Kompak Melonjak

Nataru dan Drama Tahunan Pangan: Sampai Kapan Pemerintah Jadi Pemadam Kebakaran?

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”
Crime

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

by Karyudi Sutajah Putra
April 15, 2026
0

Jakarta--FusilatNews - Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Indonesia (UI) serta ekspresi misoginis dan seksis yang mengarah pada normalisasi...

Read more
Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

April 13, 2026
Jawaban Nasdem Terkait Tudingan Uang Rp 30 M  Disita KPK, Akan Digunakan Untuk Keluarga Nyaleg

Tertipu, Ahmad Sahroni Berkasus dengan KPK?

April 11, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026
Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

April 16, 2026
Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

April 16, 2026
Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

April 16, 2026
Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

April 15, 2026
Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

April 15, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026
Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

April 16, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...