Oleh: Malika Dwi Ana, Pengamat Sosial Politik
Dalam teori negara hukum ( rechtsstaat ) maupun rule of law ala Dicey, prinsip equality before the law merupakan pilar utama: tidak ada seorang pun—termasuk mantan kepala negara—yang berada di atas hukum. Namun, realitas empiris Indonesia pasca-lengsernya Joko Widodo (2014–2024) menunjukkan deviasi sistematis dari prinsip tersebut, yang dalam literatur ilmu politik dikenal sebagai elite impunity atau “impunitas elit”.
Fenomena ini bukanlah kebetulan, melainkan hasil rekayasa institusional yang dirancang selama satu dekade kekuasaan eksekutif berat (executive heavy) di bawah Jokowi. Berikut adalah temuan-temuan faktual yang paling mencolok, disusun secara sistematis:
- Pelemahan Checks and Balances Institusional
Revisi UU No. 30 Tahun 2002 menjadi UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK menghapus kemandirian lembaga antirasuah melalui mekanisme dewan pengawas yang ditunjuk presiden, status pegawai yang dapat di-nonjob-kan, serta kewajiban memperoleh surat perintah penyadapan dari dewan tersebut. Akibatnya, sejak 2020 hingga 2025, tidak satu pun kasus korupsi berskala besar yang menyeret aktor inti lingkar kekuasaan Jokowi yang berhasil naik ke tahap penyidikan. Instrumentalisme Mahkamah Konstitusi
Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia calon presiden/wakil presiden dari 40 tahun menjadi “pernah menjabat sebagai kepala daerah” secara efektif membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka (saat itu berusia 36 tahun) untuk menjadi wakil presiden. Putusan ini diputus oleh majelis yang dipimpin Anwar Usman—ipar Jokowi—yang kemudian dijatuhi sanksi etik “pemberhentian tidak hormat sebagai ketua MK” oleh Majelis Kehormatan MK, namun putusan materiilnya tetap berlaku (legal standing). Ini merupakan preseden langka di mana konflik kepentingan pribadi presiden memengaruhi putusan konstitusi tanpa konsekuensi pidana atau politik yang signifikan.Kerugian Keuangan Negara Berskala Besar Tanpa Akuntabilitas Pidana
– Proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung: janji politik “tanpa APBN” berubah menjadi Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 6,9 triliun dan jaminan utang sebesar US$ 7,27 miliar (sekitar Rp 116 triliun pada kurs 2025).
– Ibu Kota Nusantara (IKN): alokasi APBN dan PMN BUMN hingga November 2025 telah mencapai Rp 72,5 triliun, sementara investasi swasta asing yang dijanjikan sebagai “mayoritas non-APBN” hanya terealisasi kurang dari 3 %. Putusan MK No. 185/PUU-XXII/2024 (13 November 2025) secara eksplisit menyatakan ketentuan HGU 190 tahun (Pasal 16A UU IKN jo. Perpres 75/2024) inkonstitusional karena melanggar Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 tentang pengakuan hak ulayat masyarakat adat.
Tidak ada satu pun pejabat tinggi (termasuk presiden sebagai pengambil keputusan akhir) yang diperiksa KPK atau Kejaksaan Agung atas dugaan pelanggaran Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor.
- Impunitas atas Pelanggaran HAM Berat
Pengakuan presiden melalui Inpres No. 2 Tahun 2023 atas 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu hanya berujung pada mekanisme non-yudisial yang minim (bantuan simbolis Rp 10–15 juta per korban) tanpa pengungkapan pelaku maupun proses peradilan. Sementara itu, pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa kepemimpinannya (Paniai 2014, Kanjuruhan 2022, Intan Jaya, dan berbagai kasus di Papua) tidak pernah mencapai tahap penuntutan. Transisi Kekuasaan sebagai Perisai Impunitas
Keberhasilan penempatan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI (2024–2029) menciptakan mekanisme mutual hostage: setiap upaya penegakan hukum terhadap Jokowi berpotensi memicu destabilisasi politik terhadap pemerintahan baru yang secara faktual merupakan kelanjutan rezim sebelumnya. Dalam teori politik, ini disebut “ authoritarian succession with democratic facade ”.Kriminalisasi Kritik sebagai Kebijakan Negara
Data SAFEnet (2025) mencatat 312 kasus kriminalisasi melalui UU ITE sejak 2019, di mana sebagian besar menimpa aktivis, jurnalis, dan akademisi yang mengkritik kebijakan Jokowi (termasuk isu ijazah, IKN, dan dinasti politik). Sebaliknya, tidak ada satu pun laporan masyarakat terhadap Jokowi yang dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Kesimpulan dari fenomena di atas adalah sebagai berikut:
Indonesia di bawah dan pasca-Jokowi telah mengalami proses deformalisation of law (Nonet & Selznick, 1978) yang bertransisi dari autonomous law menuju repressive law , di mana hukum tidak lagi berfungsi sebagai pengontrol kekuasaan, melainkan sebagai instrumen perlindungan kekuasaan itu sendiri.
Pertanyaan “Apakah Jokowi kebal hukum?” kini bukan lagi pertanyaan normatif, melainkan pertanyaan empiris yang jawabannya telah terbukti: ya, selama institusi-institusi penegak hukum tetap berada dalam konfigurasi politik yang sama, mantan presiden tersebut berada dalam zona impunitas de facto yang nyaris absolut.
Reformasi struktural—pemulihan kemandirian KPK, penguatan etika yudisial MK, dan pembentukan pengadilan HAM ad hoc yang independen—menjadi syarat mutlak agar prinsip equality before the law tidak sekadar menjadi jargon akademis, melainkan kembali menjadi realitas konstitusional Republik Indonesia.
Tanpa itu, kita hanya menyaksikan pengulangan sejarah:
negara hukum yang hanya berlaku bagi rakyat kecil, dan negara kekuasaan yang berlaku bagi elite yang pernah (dan masih) menguasai .(Malika’s Insight 21 November 2025).

Oleh: Malika Dwi Ana, Pengamat Sosial Politik
























