• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Jokowi Kebal Hukum? Analisis Kritis atas Impunitas Politik di Indonesia Pasca-2024

fusilat by fusilat
November 21, 2025
in Feature, Tokoh/Figur
0
Bersih-bersih Geng Solo: Kapolri Diganti?
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Malika Dwi Ana, Pengamat Sosial Politik

Dalam teori negara hukum ( rechtsstaat ) maupun rule of law ala Dicey, prinsip equality before the law merupakan pilar utama: tidak ada seorang pun—termasuk mantan kepala negara—yang berada di atas hukum. Namun, realitas empiris Indonesia pasca-lengsernya Joko Widodo (2014–2024) menunjukkan deviasi sistematis dari prinsip tersebut, yang dalam literatur ilmu politik dikenal sebagai elite impunity atau “impunitas elit”.

Fenomena ini bukanlah kebetulan, melainkan hasil rekayasa institusional yang dirancang selama satu dekade kekuasaan eksekutif berat (executive heavy) di bawah Jokowi. Berikut adalah temuan-temuan faktual yang paling mencolok, disusun secara sistematis:

  1. Pelemahan Checks and Balances Institusional
    Revisi UU No. 30 Tahun 2002 menjadi UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK menghapus kemandirian lembaga antirasuah melalui mekanisme dewan pengawas yang ditunjuk presiden, status pegawai yang dapat di-nonjob-kan, serta kewajiban memperoleh surat perintah penyadapan dari dewan tersebut. Akibatnya, sejak 2020 hingga 2025, tidak satu pun kasus korupsi berskala besar yang menyeret aktor inti lingkar kekuasaan Jokowi yang berhasil naik ke tahap penyidikan.

  2. Instrumentalisme Mahkamah Konstitusi
    Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia calon presiden/wakil presiden dari 40 tahun menjadi “pernah menjabat sebagai kepala daerah” secara efektif membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka (saat itu berusia 36 tahun) untuk menjadi wakil presiden. Putusan ini diputus oleh majelis yang dipimpin Anwar Usman—ipar Jokowi—yang kemudian dijatuhi sanksi etik “pemberhentian tidak hormat sebagai ketua MK” oleh Majelis Kehormatan MK, namun putusan materiilnya tetap berlaku (legal standing). Ini merupakan preseden langka di mana konflik kepentingan pribadi presiden memengaruhi putusan konstitusi tanpa konsekuensi pidana atau politik yang signifikan.

  3. Kerugian Keuangan Negara Berskala Besar Tanpa Akuntabilitas Pidana

– Proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung: janji politik “tanpa APBN” berubah menjadi Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 6,9 triliun dan jaminan utang sebesar US$ 7,27 miliar (sekitar Rp 116 triliun pada kurs 2025).
– Ibu Kota Nusantara (IKN): alokasi APBN dan PMN BUMN hingga November 2025 telah mencapai Rp 72,5 triliun, sementara investasi swasta asing yang dijanjikan sebagai “mayoritas non-APBN” hanya terealisasi kurang dari 3 %. Putusan MK No. 185/PUU-XXII/2024 (13 November 2025) secara eksplisit menyatakan ketentuan HGU 190 tahun (Pasal 16A UU IKN jo. Perpres 75/2024) inkonstitusional karena melanggar Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 tentang pengakuan hak ulayat masyarakat adat.
Tidak ada satu pun pejabat tinggi (termasuk presiden sebagai pengambil keputusan akhir) yang diperiksa KPK atau Kejaksaan Agung atas dugaan pelanggaran Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor.

  1. Impunitas atas Pelanggaran HAM Berat
    Pengakuan presiden melalui Inpres No. 2 Tahun 2023 atas 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu hanya berujung pada mekanisme non-yudisial yang minim (bantuan simbolis Rp 10–15 juta per korban) tanpa pengungkapan pelaku maupun proses peradilan. Sementara itu, pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa kepemimpinannya (Paniai 2014, Kanjuruhan 2022, Intan Jaya, dan berbagai kasus di Papua) tidak pernah mencapai tahap penuntutan.

  2. Transisi Kekuasaan sebagai Perisai Impunitas
    Keberhasilan penempatan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI (2024–2029) menciptakan mekanisme mutual hostage: setiap upaya penegakan hukum terhadap Jokowi berpotensi memicu destabilisasi politik terhadap pemerintahan baru yang secara faktual merupakan kelanjutan rezim sebelumnya. Dalam teori politik, ini disebut “ authoritarian succession with democratic facade ”.

  3. Kriminalisasi Kritik sebagai Kebijakan Negara
    Data SAFEnet (2025) mencatat 312 kasus kriminalisasi melalui UU ITE sejak 2019, di mana sebagian besar menimpa aktivis, jurnalis, dan akademisi yang mengkritik kebijakan Jokowi (termasuk isu ijazah, IKN, dan dinasti politik). Sebaliknya, tidak ada satu pun laporan masyarakat terhadap Jokowi yang dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Kesimpulan dari fenomena di atas adalah sebagai berikut:
Indonesia di bawah dan pasca-Jokowi telah mengalami proses deformalisation of law (Nonet & Selznick, 1978) yang bertransisi dari autonomous law menuju repressive law , di mana hukum tidak lagi berfungsi sebagai pengontrol kekuasaan, melainkan sebagai instrumen perlindungan kekuasaan itu sendiri.

Pertanyaan “Apakah Jokowi kebal hukum?” kini bukan lagi pertanyaan normatif, melainkan pertanyaan empiris yang jawabannya telah terbukti: ya, selama institusi-institusi penegak hukum tetap berada dalam konfigurasi politik yang sama, mantan presiden tersebut berada dalam zona impunitas de facto yang nyaris absolut.

Reformasi struktural—pemulihan kemandirian KPK, penguatan etika yudisial MK, dan pembentukan pengadilan HAM ad hoc yang independen—menjadi syarat mutlak agar prinsip equality before the law tidak sekadar menjadi jargon akademis, melainkan kembali menjadi realitas konstitusional Republik Indonesia.

Tanpa itu, kita hanya menyaksikan pengulangan sejarah:
negara hukum yang hanya berlaku bagi rakyat kecil, dan negara kekuasaan yang berlaku bagi elite yang pernah (dan masih) menguasai .(Malika’s Insight 21 November 2025).

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Jokowi ‘Istirahat 2 Tahun’: Bisa Hadir ke Rumah Sakit, Tapi Tak Bisa Hadir ke Pengadilan?

Next Post

Nataru dan Drama Tahunan Pangan: Sampai Kapan Pemerintah Jadi Pemadam Kebakaran?

fusilat

fusilat

Related Posts

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.
Feature

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

April 16, 2026
Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif
Feature

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

April 15, 2026
Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?
Feature

Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

April 15, 2026
Next Post
Harga Cabai hingga Beras Kompak Melonjak

Nataru dan Drama Tahunan Pangan: Sampai Kapan Pemerintah Jadi Pemadam Kebakaran?

80 Tahun Indonesia Menangis – Membongkar Luka Lama Bea Cukai

80 Tahun Indonesia Menangis - Membongkar Luka Lama Bea Cukai

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”
Crime

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

by Karyudi Sutajah Putra
April 15, 2026
0

Jakarta--FusilatNews - Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Indonesia (UI) serta ekspresi misoginis dan seksis yang mengarah pada normalisasi...

Read more
Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

April 13, 2026
Jawaban Nasdem Terkait Tudingan Uang Rp 30 M  Disita KPK, Akan Digunakan Untuk Keluarga Nyaleg

Tertipu, Ahmad Sahroni Berkasus dengan KPK?

April 11, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026
Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

April 16, 2026
Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

April 16, 2026
Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

April 16, 2026
Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

April 15, 2026
Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

April 15, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026
Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

April 16, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...