Oleh: Entang Sastraatmadja
Sejak Prabowo Subianto dilantik sebagai Presiden RI, pembicaraan mengenai Perum Bulog kembali menghangat. Banyak pihak menaruh harapan agar Bulog menjadi motor penggerak swasembada pangan—program strategis yang masuk daftar prioritas pemerintahan baru.
Perusahaan Umum BULOG (Perum BULOG) resmi berdiri pada 21 Januari 2003 melalui Peraturan Pemerintah No. 7/2003 yang kemudian disempurnakan dengan PP No. 61/2003, dan terakhir diatur melalui PP No. 13/2016. Namun setelah dua dekade menjadi BUMN, performanya masih jauh dari kata maksimal. Fungsi sosialnya justru lebih dominan dibanding performa bisnis yang diidamkan.
Padahal, transformasi dari Badan Urusan Logistik (BULOG)—lembaga pemerintah nondepartemen yang kala itu bertanggung jawab langsung kepada Presiden—menjadi BUMN di bawah koordinasi Kementerian BUMN diharapkan membuat Bulog tampil sebagai “raksasa pangan”. Namun yang terjadi justru sebaliknya.
Sebagian besar waktunya tersita untuk menjalankan penugasan strategis Pemerintah, seperti Program Bantuan Langsung Beras untuk 22 juta keluarga penerima manfaat. Identitas Bulog sebagai pemain besar pangan lambat laun memudar.
KOMITMEN BARU
Belakangan, berbagai pemberitaan menyebutkan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen mengembalikan Bulog menjadi lembaga pemerintah yang berada langsung di bawah Presiden. Artinya, status BUMN akan diakhiri.
Keputusan ini menjadi momentum penting dalam perjalanan panjang lembaga pangan yang selama ini dikenal dunia sebagai lembaga parastatal. Bulog akan kembali diuji: apakah benar ia mampu tampil sebagai garda depan swasembada pangan?
Perubahan status Bulog dari LPND menjadi BUMN pada 2003 dulu tidak lepas dari tekanan IMF. Dalam suasana reformasi, banyak elite lebih memilih patuh daripada mempertahankan jati diri. Setelah 21 tahun berjalan, terbukti Bulog sebagai BUMN belum mampu menjadi pebisnis ulung dan lebih dikenal lewat fungsi sosial ketimbang kemampuan komersialnya.
Karena itu, sangat masuk akal jika Presiden Prabowo menugaskan Direktur Utama Perum Bulog, Wahyu Suparyono, untuk segera merumuskan Roadmap of Transformation kelembagaan Bulog menjadi badan otonom yang kembali berkedudukan langsung di bawah Presiden.
ROADMAP OF TRANSFORMATION
Transformasi bukan sekadar perubahan bentuk, melainkan perubahan struktural yang tidak bisa kembali ke keadaan semula. Transformasi berarti metamorfosis menuju sistem yang lebih kuat, lebih adil, dan lebih efektif.
Dengan demikian, Roadmap of Transformation Bulog merupakan langkah strategis untuk merevitalisasi lembaga pangan ini agar berdaya, bermartabat, dan kembali pada DNA aslinya: lembaga pemerintah pelindung petani dan penjaga stabilitas pangan nasional.
Penugasan langsung dari Presiden mempertegas masa depan Bulog. Ia tidak akan ditempatkan di bawah Kementerian Pertanian atau kementerian teknis lain—sebuah kepastian yang selama ini kerap menjadi bahan wacana.
Bulog diharapkan menjadi sahabat sejati petani. Jika Bulog benar-benar menjalankan peran sebagai off taker utama hasil panen, maka kesejahteraan petani akan meningkat. Harga akan lebih adil, daya tawar petani meningkat, dan permainan harga oleh tengkulak bisa ditekan.
Bulog harus tampil sebagai penjaga pedang samurai: melindungi petani dari manipulasi pasar, sekaligus menjadi pengendali stabilitas pangan nasional.
Dengan rekam jejak panjang dalam pengadaan dan distribusi beras—bahkan dalam hal impor—kepiawaian Bulog tidak perlu diragukan. Transformasi menjadi badan otonom di bawah Presiden akan membuat Bulog lebih lincah, tepat sasaran, dan kembali identik dengan peran historisnya sebagai Badan Urusan Logistik yang sesungguhnya.
Jika Roadmap of Transformation ini berjalan konsisten, Bulog bukan hanya akan kembali menjadi parastatal yang tangguh, melainkan juga simbol kedaulatan pangan Indonesia.
(Penulis adalah Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat.)

Oleh: Entang Sastraatmadja
























