Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Ketika Presiden Joko Widodo dengan penuh percaya diri berdiri di podium Universitas Gadjah Mada dan menyebut nama “Pak Kasmudjo” sebagai dosen pembimbing skripsinya, suasana ruangan dipenuhi dengan tepuk tangan dan tawa hangat. Kalimat demi kalimat yang keluar dari mulut Jokowi seolah memperlihatkan kedekatan personal, intelektual, bahkan emosional dengan sang dosen. Publik pun dibuat percaya: beginilah seorang alumni mengenang masa lalunya dengan penuh kerendahan hati. Sayangnya, kenyataan hukum tak semudah narasi pidato.
Beberapa waktu berselang, Kasmudjo angkat bicara kepada media. Dengan suara datar dan tenang, ia menyampaikan bantahan keras: “Saya bukan dosen pembimbing skripsi Joko Widodo.” Pernyataan ini sontak menampar kepercayaan publik. Bukan hanya sekadar soal skripsi, ini menyangkut integritas akademik seorang Presiden.
Dalam dunia hukum, pengakuan memang bukan alat bukti tunggal. Ia harus dibarengi dengan alat bukti lain: dokumen, kesaksian pihak ketiga, surat-surat akademik, dan bukti formal lainnya. Tapi dalam perkara ini, ada dua hal yang menjadi perhatian penting.
Pertama, pengakuan Jokowi di forum publik — di kampus almamaternya sendiri, bukan di warung kopi atau pertemuan pribadi. Pengakuan yang disiarkan langsung dan dapat diakses siapa pun melalui media sosial, telah menjadi semacam “pernyataan otentik” di depan publik. Ia tak bisa diabaikan begitu saja.
Kedua, bantahan Kasmudjo bukan keluar di ruang tertutup. Ia menyampaikan kepada media, yang artinya menyadari sepenuhnya dampak dari ucapannya. Maka, jika benar pernyataan Kasmudjo bahwa ia bukan pembimbing skripsi Jokowi, dan ternyata tidak ada bukti tertulis yang menunjukkan hal sebaliknya — publik patut mempertanyakan: apakah Presiden kita pernah benar-benar menyelesaikan skripsinya?
Ini bukan perkara remeh. Dalam sistem akademik, penyusunan skripsi adalah syarat sah untuk mendapatkan gelar sarjana. Jika proses akademik ini tidak valid, maka seluruh gelar yang disandang seseorang—apalagi seorang Presiden—menjadi kabur legitimasinya. Bila ada upaya meyakinkan publik bahwa relasi akademik itu ada, padahal secara hukum tidak demikian, maka hubungan hukum antara Jokowi dan Kasmudjo layak disebut sebagai “rekayasa” — hubungan yang diada-adakan.
Pertanyaannya kemudian, siapa yang memanipulasi siapa? Apakah Jokowi sekadar bermain narasi untuk menyentuh emosi publik, ataukah Kasmudjo kini merasa perlu meluruskan sejarah akademik? Ataukah, seperti banyak perkara dalam politik, kebenaran telah dikorbankan demi pencitraan?
Yang jelas, bila bukti menunjukkan Jokowi tidak memiliki pembimbing resmi yang bisa dibuktikan secara hukum, maka satu lagi daftar cacat integritas akan bertambah pada sosok pemimpin yang selama ini dielu-elukan sebagai merakyat dan jujur.
Dalam KUHP dan sistem hukum pada umumnya, menyampaikan keterangan palsu secara sadar kepada publik bisa masuk ke dalam kategori pembohongan publik. Bahkan, dalam konteks jabatan, bisa merembet ke pelanggaran etik dan moral kenegaraan. Dan jika motifnya untuk membangun citra atau legitimasi politik, maka kasus ini bisa menjadi preseden buruk: bahwa bahkan gelar akademik pun bisa dipolitisasi dan difabrikasi.
Kita belum tahu ke mana kasus ini akan mengarah. Tapi satu hal yang pasti: publik berhak tahu kebenaran. Bukan demi menjatuhkan seorang tokoh, tapi demi menjunjung nilai-nilai akademik dan kejujuran publik.
Sebab ketika seorang Presiden saja bisa “mengada-adakan” hubungan hukum demi kepentingan narasi, maka rakyat pun punya hak untuk berkata: kami tak bisa lagi percaya pada cerita-cerita Anda, Pak Presiden.

Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)




















