Fusilatnews – Pengakuan Eggy Sudjana tentang proses dihentikannya perkara hukum yang menjerat dirinya seharusnya tidak dibaca sebagai gosip politik, melainkan sebagai alarm keras bagi negara hukum. Eggy menyatakan bahwa ia meminta Presiden Joko Widodo menyampaikan permohonan SP3 kepada kepolisian, dan Presiden—menurut pengakuan tersebut—meneruskan permintaan itu kepada aparat yang berada di rumahnya.
Perlu ditegaskan sejak awal: hingga kini tidak ada bukti tertulis maupun pernyataan resmi Presiden Jokowi yang secara eksplisit menyebutkan adanya perintah penghentian penyidikan. Namun, justru di situlah masalah besarnya. Sebab dalam negara hukum, persoalan utamanya bukan ada atau tidaknya surat perintah, melainkan mengapa Presiden berada di dalam alur komunikasi perkara hukum yang sedang berjalan.
Ketika Kekuasaan Hadir, Hukum Menyingkir
SP3 adalah instrumen hukum yang lahir dari penilaian yuridis: cukup atau tidaknya alat bukti, terpenuhi atau tidaknya unsur pidana. Ia bukan produk negosiasi personal, apalagi hasil lobi politik. Maka ketika sebuah perkara berhenti setelah permintaan disampaikan melalui Presiden, publik berhak bertanya: apakah hukum masih bekerja sebagai sistem, atau sudah berubah menjadi relasi?
Di titik ini, istilah “perintah Jokowi” tidak harus dibaca secara sempit sebagai instruksi administratif formal. Ia adalah tafsir atas daya pengaruh kekuasaan presiden yang sedemikian besar sehingga satu pesan, satu permintaan, atau satu “tolong disampaikan” cukup untuk menggerakkan institusi penegak hukum.
Presiden tidak pernah menjadi warga biasa. Dalam sistem kekuasaan yang hierarkis dan loyalistik, setiap kata Presiden mengandung makna komando, meski tidak pernah dicatat di atas kertas.
SP3 dan Selektivitas Hukum
Kasus ini menjadi semakin problematik ketika dibandingkan dengan perkara lain yang berada dalam spektrum serupa—ekspresi, pendapat, dan kritik—namun tidak mendapatkan perlakuan yang sama. Eggy Sudjana dan DHL memperoleh SP3. Sementara Roy Suryo, Rismon, dan Tifa tetap diproses, tanpa keringanan serupa.
Jika konstruksi hukumnya benar-benar sama, maka perbedaan perlakuan ini sulit dijelaskan dengan alasan yuridis semata. Yang tersisa adalah dugaan paling tidak nyaman: asas persamaan di depan hukum telah mati, digantikan oleh asas kedekatan dengan kekuasaan.
Hukum tidak lagi bertanya “apa perbuatannya”, tetapi “siapa orangnya”.
Polisi dan Bayang-Bayang Kekuasaan
Frasa “polisi yang berada di rumah Presiden” mengandung simbol yang kuat. Ia menggambarkan betapa dekatnya jarak antara kekuasaan politik dan aparat penegak hukum. Dalam kondisi seperti ini, polisi tidak perlu diperintahkan secara eksplisit. Sistem sudah bekerja secara otomatis, membaca arah angin kekuasaan dan menyesuaikan langkah.
Inilah bentuk paling halus dari intervensi: tidak represif, tidak kasar, tapi efektif. Kekuasaan tidak turun tangan secara langsung, cukup hadir—dan hukum akan menyingkir dengan sendirinya.
Ketiadaan Bukti Bukan Pembelaan
Sebagian orang mungkin berkilah: tidak ada surat, tidak ada pernyataan resmi, maka tidak ada masalah. Pandangan ini keliru. Dalam praktik kekuasaan modern, ketiadaan jejak justru sering menjadi cara paling aman untuk mengendalikan hukum.
Masalahnya bukan pada pembuktian pidana terhadap presiden, melainkan pada rusaknya etika konstitusional. Presiden seharusnya menjaga jarak absolut dari proses hukum, terutama ketika perkara itu berkaitan dengan kritik terhadap dirinya atau kekuasaannya.
Ketika jarak itu hilang, yang runtuh bukan satu perkara, melainkan kepercayaan publik terhadap keadilan.
Penutup: Negara Hukum yang Tersisa Nama
Jika pengakuan Eggy Sudjana ini dibiarkan berlalu tanpa klarifikasi institusional yang serius, maka kita sedang menyaksikan pergeseran berbahaya: dari rule of law menuju rule of access. Dari hukum sebagai sistem, menjadi hukum sebagai privilege.
SP3 yang lahir dari kedekatan kekuasaan bukan sekadar penghentian perkara, melainkan penghentian prinsip.
Dan ketika asas persamaan di depan hukum mati, negara hukum tinggal nama—sementara keadilan berubah menjadi hak istimewa bagi mereka yang tahu ke mana harus mengetuk pintu.
























