Bandung, FusilatNews – 17 Mei 2025 — Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) di Provinsi Jawa Barat resmi dibuka. Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui website resmi ataupun secara langsung (luring) ke sekolah tujuan, terutama bagi masyarakat yang mengalami kendala akses internet.
“Pendaftaran luring bagi masyarakat atau orang tua calon murid yang terkendala akses daring bisa datang ke sekolah tujuan,” ujar Wakil Koordinator SPMB Jawa Barat, Dian Penisiani, dalam acara sosialisasi SPMB yang digelar Kamis (15/5/2025).
Dian menjelaskan, idealnya seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring. Namun, melihat masih adanya wilayah atau sekolah yang kesulitan akses internet, Dinas Pendidikan Jawa Barat memfasilitasi pendaftaran luring. “Pendaftar luring pun pada akhirnya dibantu sekolah menjadi daring,” tambahnya.
Pendaftaran daring dapat dilakukan melalui laman resmi Dinas Pendidikan Jawa Barat di http://disdik.jabarprov.go.id. Selain itu, masyarakat juga dapat menggunakan aplikasi Sapawarga yang dikembangkan bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Barat. Aplikasi ini dapat diunduh di perangkat Android maupun iOS melalui tautan: https://linkin.bio/sapawarga_jabar.
Dinas Pendidikan membagi proses pendaftaran menjadi dua tahap:
- Tahap pertama: 10–16 Juni 2025, untuk jalur domisili, afirmasi, dan mutasi.
- Tahap kedua: 24 Juni–1 Juli 2025, untuk jalur prestasi akademik dan non-akademik.
Pendaftaran daring dibuka setiap hari pukul 08.00–20.00 WIB, sementara pendaftaran luring dilakukan pukul 08.00–14.00 WIB di sekolah-sekolah tujuan.
Calon peserta didik yang mendaftar secara luring wajib membawa fotokopi dan dokumen asli sebagai syarat administrasi. Dokumen-dokumen yang belum ditandatangani secara elektronik harus dilegalisasi oleh instansi terkait.
Adapun persyaratan umum pendaftaran SPMB untuk SMA dan SMK antara lain:
- Lulusan SMP atau sederajat, termasuk program Paket B.
- Usia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2025.
- Dokumen yang dibutuhkan: ijazah SMP atau sederajat, akta kelahiran atau kartu identitas anak, KTP orang tua/wali, kartu keluarga yang menunjukkan domisili, dan pakta integritas bermaterai yang dapat diunduh di situs resmi SPMB.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah provinsi untuk memastikan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh masyarakat Jawa Barat, termasuk mereka yang tinggal di daerah dengan keterbatasan infrastruktur digital.

























