Walhi menyerukan peninjauan ulang kebijakan pembangunan, penataan ruang yang berbasis mitigasi bencana, dan audit lingkungan menyeluruh sebagai langkah-langkah mendesak dalam menghadapi bencana ekologis
Jakarta – Fusilatnews – Sabtu malam dan Minggu pagi, 11-12 Mei 2024. Taman Wisata Alam Mega Mendung di Lembah Anai di Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, dihabisi banjir bandang yang menjelma dari banjir lahar Gunung Marapi
Sebenarnya bencana ini bukan yang pertama. Sebelumnya Lembah Anai hancur karena banjir bandang pernah terjadi, pada 22 Februari 2023.
Beruntung saat itu tidak ada korban jiwa. Kontras dengan bencana terkini yang menelan korban tewas sedikitnya sebanyak 58 orang.
“Bencana ekologis terus berulang dan kini dampaknya kian parah,” kata Direktur Walhi Sumatera Barat, Wengki Purwanto, dikutip dari keterangan tertulisnya, Selasa 14 Mei 2024.
Menurut Wengki ancaman bencana akan semakin meningkat bukan hanya karena perubahan iklim serta alih fungsi lahan dan kerusakan lingkungan. “Tapi termasuk juga karena pembangunan yang mengabaikan aspek risiko bencana,” kata dia.
Walhi sudah memperingatkan sejak setahun terakhir akan dampak bencana banjir bandang terhadap banyak bangunan di pinggir daerah aliran sungai (DAS) Batang Anai di kawasan Lembah Anai.
Risiko dan dampak bencana itu telah disampaikan pula ke Dewan Sumber Daya Air Sumatera Barat sebagai evaluasi fungsi kawasan TWA Mega Mendung yang dinilai dibayang-bayangi bahaya.
Selain lokasi TWA Mega Mendung, Walhi Sumatera Barat juga menyorot pembangunan sebuah kafe yang berada dekat air terjun Lembah Anai.
Wengki menegaskan , pembangunan kafe mengabaikan paradigma tata ruang wilayah Sumatera Barat yang rawan bencana.
“Sebab terkesan mengesampingkan aspek mitigasi dan upaya keselamatan bila terjadi bencana,” katanya
Terbukti dengan kondisi TWA Mega Mendung dan bangunan di sekitar air terjun Lembah Anai pasca-banjir bandang 11-12 Mei lalu yang luluh lantak. Menurut Wengki, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat harus bertanggung jawab karena telah menerbitkan izin pembangunan di kawasan hutan lindung itu yang tidak memadukan konsep pengelolaan dengan analisis risiko bencana.
Gubernur Sumatera Barat dan Bupati Tanah Datar juga disebutkannya sebagai pihak yang harus ikut bertanggung jawab terhadap bencana berulang di Lembah Anai. Wengki menunjuk kelalaian ataupun kesengajaan yang menyebabkan pembangunan dan pemanfaatan ruang tidak berbasis penanggulangan bencana.
“Masyarakat ditempatkan pada situasi rawan bencana dan akhirnya menjadi korban dari bencana,” katanya menyesalkan.
Selanjutnya Wengki mengisahkan, Walhi Sumatera Barat sebelumnya sudah membawa persoalan tata kelola lahan di Lembah Anai bahkan sampai ke tingkat pusat, yakni ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian LHK, dan Kementerian PUPR. Walhi mendesak agenda pertemuan untuk mengatasi bencana berulang di Lembah Anai.
Walhi memandang perlu dilakukan identifikasi terhadap detail bangunan yang berada di sekitar Lembah Anai, khususnya di kawasan Hutan Lindung.
Selanjutnya juga merekomendasikan untuk dibuat batas sempadan Sungai Batang Anai, Nagari Singgalang, Kecamatan X Koto, dan menindak bangunan yang berdiri tanpa izin.
Bencana ekologis, terjadi bukan sekadar akibat cuaca ekstrem, melainkan juga hasil dari krisis ekologis yang terakumulasi.
Oleh karena itu, menurutnya, sangat dibutuhkan kesadaran kolektif akan keseimbangan antara aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.
“Dalam konteks ini, perubahan iklim, alih fungsi lahan, dan kerusakan lingkungan menjadi faktor yang meningkatkan risiko bencana.”
Menurut Wengki perlu kebijakan konkret yang berbasis data akurat dan penegakan regulasi lingkungan yang tegas.
Walhi menyerukan peninjauan ulang kebijakan pembangunan, penataan ruang yang berbasis mitigasi bencana, dan audit lingkungan menyeluruh sebagai langkah-langkah mendesak dalam menghadapi bencana ekologis
























