Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Sarjana Pendidikan UNS

Jakarta – Bila di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, ada kasus Supriyani (36), maka di Sorong, Papua Barat Daya, ada kasus SA. Bahkan kasus SA bisa disebut sebagai kasus Supriyani Jilid II karena kemiripannya.
Keduanya sama-sama guru. Supriyani guru honorer di SDN 04 Baito, SA guru SMP di Kota Sorong.
Supriyani dituduh memukul D, seorang siswi anak dari Kanit Intelkam Polsek Baito Aipda Hasyim Wibowo. SA dituduh menyebarkan tanpa izin video siswinya, ES (13), yang sedang menggambar alis dengan alat tulis saat pelajaran sedang berlangsung di dalam kelas, di akun TikTok sehingga viral.
Supriyani dilaporkan ke Polsek Baito dan disebut diminta uang damai Rp50 juta. SA diajak orangtua ES ke kantor polisi dan disebut diminta denda Rp100 juta, Rabu (6/11/2024).
Keduanya hanya sanggup membayar Rp20 juta. Kasus Supriyani pun bergulir ke pengadilan setelah tak ada titik temu.
Sementara jika sampai tenggat Sabtu (9/11/2024) esok SA tak membayar, ia akan dilaporkan ke polisi. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Sorong pun sedang menggalang dana dari 3.500 anggotanya untuk menutup kekurangan dana Rp80 juta yang harus diserahkan SA ke orangtua ES.
Lantas akan seperti apa akhir kasus Supriyani dan SA ini? Masih perlu waktu untuk mencermati.
Yang jelas, proses persidangan Supriyani masih berlangsung di Pengadilan Negeri Andoolu, Konawe Selatan.
Supriyani disebut tidak hanya diminta uang damai Rp50 juta supaya kasusnya dihentikan, tetapi juga diduga dimintai uang oleh oknum Polsek Baito Rp2 juta supaya tidak ditahan.
Oknum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan juga disebut minta uang Rp15 juta ke Supriyani supaya tidak ditahan.
Terkait hal itu, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh anggota Polsek Baito dan Polres Konawe Selatan. Bahkan Kapolsek Baito Iptu Muhammad Idris dan Kanitserse Polsek Baito Aipda Amiruddin disebut menjalani sidang etik.
Kejaksaan Tinggi Sultra juga melakukan pemeriksaan terhadap empat jaksa Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.
Nah, sementara proses persidangan terus berlangsung, mediasi perdamaian pun terus diupayakan. Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga pun memprakarsai mediasi. Namun belakangan, Supriyani mencabut kesepakatan damai. Akibatnya, Surunuddin pun murka. Bupati Konawe Selatan itu melayangkan somasi karena merasa dicemarkan nama baiknya oleh Supriyani.
Bagaimana Supriyani yang hanya seorang guru honorer diminta uang Rp50 juta, Rp2 juta dan Tp15 juta? Betapa teganya kalau itu sampai terjadi.
Bagaimana pula SA yang hanya seorang guru diminta uang denda Rp100 juta? Betapa teganya pula kalau sampai itu terjadi.
Lalu, mengapa Sunuruddin juga melayangkan somasi? Bukankah Supriyani seorang yang lemah?
Mengapa Bupati Konawe Selatan itu merasa dicemarkan nama baiknya hanya gara-gara Supriyani mencabut kesepakatan karena kesepakatan itu dibuat dalam kondisi mental dia merasa tertekan?
Justru kalau Sunuruddin meneruskan somasinya bahkan berujung pada proses hukum lain yang menyeret Supriyani, nama Bupati Konawe Selatan itu akan lebih tercemar lagi.
Lagi pula, kalau kasusnya sudah sampai di pengadilan buat apa dimediasi? Sudah terlambat. Sudah tak berguna.
Lihat saja reaksi publik setelah kasus Supriyani itu viral di media sosial. Mayoritas Netizen justru membela Supriyani meskipun perempuan itu kini menjadi pesakitan.
Pelapor dan pihak-pihak yang memproses hukum Supriyani kini juga kebakaran jenggot. Lalu berupaya cuci tangan dengan berbagai cara.
Kini, kita tunggu saja vonis PN Andoolu untuk terdakwa Supriyani. Mudah-mudahan majelis hakim yang menyidangkannya masih punya hati nurani.
Kita tunggu pula proses mediasi, dan mungkin proses hukum terhadap guru SA di Sorong yang merupakan kasus Supriyani Jilid II. Semoga masih ada keadilan di sana.
Guru memang bak menghadapi buah Simalakama: dimakan ibu mati, tak dimakan bapak mati.
Mendisiplinkan murid bisa berujung pidana. Membiarkan murid tidak disiplin juga akan salah karena guru bertugas mendidik mereka.
Cara-cara yang ditempuh guru terkadang memang sedikit mengandung kekerasan. Tapi yakinlah tak ada niat dari guru untuk menyakiti apalagi mencelakai muridnya. Guru adalah manusia biasa, tempatnya salah dan lupa.
Mestinya, sepanjang “kekerasan” yang dilakukan guru itu masih dalam batas wajar, tidak menimbulkan luka apalagi cedera, orangtua memakluminya. Jangan sedikit-sedikit lapor polisi.
Polisi dan aparat penegak hukum lainnya mestinya juga lebih mengedepankan “restorative justice” atau keadilan restorasi dengan mengutamakan penyelesaian perselisihan di luar pengadilan. Jangan pakai aji mumpung.
Alhasil, akan berbahaya jika guru-guru nanti enggan mengajar gegara banyak guru dipidanakan. Hukum bukan satu-satunya penyelesaian!























