Oleh: Entang Sastaatmadja – (Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat)
Dalam sebuah Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Pembangunan Pangan di Tanah Merdeka, seorang peserta dari LSM Petani Center mengajukan pertanyaan yang menggelitik: Mengapa Presiden Prabowo menempatkan Swasembada Pangan sebagai prioritas, sementara Presiden Jokowi lebih menekankan Kedaulatan Pangan dan Presiden SBY memilih mengedepankan Ketahanan atau Kemandirian Pangan?
Tentu akan lebih afdal bila masing-masing presiden menjelaskan sendiri alasannya. Namun, tulisan ini akan memusatkan perhatian pada pendekatan Presiden Prabowo yang secara tegas mengembalikan Swasembada Pangan ke panggung utama pembangunan nasional.
Swasembada: Dari Lagu Lama Menjadi Simfoni Baru
Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan memang lebih banyak menyoroti tiga pilar utama—Ketahanan, Kemandirian, dan Kedaulatan Pangan—tanpa banyak menyebut Swasembada. Konsep swasembada kerap dianggap “lagu lawas” yang hanya cocok dinikmati sebagai kenangan kejayaan masa lalu. Namun kini, di tangan Presiden Prabowo, lagu itu tidak sekadar diputar ulang—melainkan diaransemen ulang menjadi simfoni masa depan.
Langkah awal Presiden Prabowo tak main-main. Dalam hitungan hari, Kabinet Merah Putih melahirkan berbagai terobosan yang langsung menyentuh akar persoalan pangan, bukan sekadar membangun wacana apalagi berhenti pada jargon.
Bulog: Dari Pedagang Menjadi Alat Negara
Salah satu gebrakan penting adalah transformasi Bulog dari BUMN menjadi lembaga otonom di bawah Presiden. Tujuannya jelas: menjadikan Bulog sebagai instrumen negara, bukan entitas bisnis. Bulog kini ditugaskan menjadi offtaker sejati, membeli gabah dan beras petani sesuai Harga Pembelian Pemerintah (HPP) tanpa permainan harga oleh mafia pangan.
Pemerintah pun menetapkan kenaikan HPP Gabah dari Rp6.000 menjadi Rp6.500 per kilogram. Kenaikan ini memang tidak sebesar sebelumnya, tetapi menunjukkan komitmen untuk melindungi harga di tingkat petani.
Pupuk Tak Lagi Berbelit
Pemerintah juga memangkas rantai distribusi pupuk bersubsidi. Kini hanya ada tiga lembaga yang terlibat: Kementerian Pertanian, PT Pupuk Indonesia, dan jaringan distribusi (Distributor/Kios/Gapoktan). Surat rekomendasi kepala daerah dihapuskan, memangkas birokrasi yang kerap menjadi ladang pungli dan penyalahgunaan.
Tak hanya itu, alokasi pupuk bersubsidi juga meningkat drastis dari 4,7 juta ton menjadi 9,55 juta ton pada tahun 2024. Ini menandakan dukungan konkret terhadap produktivitas petani, bukan sekadar janji di atas kertas.
Sinergi Antar-Lembaga: Irigasi, TNI, dan Infrastruktur
Pemerintah juga menggandeng Kementerian PU dan TNI AD dalam merevitalisasi saluran irigasi yang selama ini terbengkalai. Pendekatan whole of government ini menunjukkan bahwa pencapaian swasembada bukan sekadar tugas Kementerian Pertanian, melainkan menjadi tanggung jawab kolektif lintas sektor.
Swasembada: Pilar Kedaulatan Bangsa
Swasembada pangan bukan sekadar retorika nasionalisme. Ia adalah kebutuhan strategis untuk memastikan bahwa rakyat Indonesia tidak tergantung pada pangan impor. Selama ini, kita masih mengimpor beras, jagung, kedelai, daging sapi, gula, bawang putih, dan lainnya. Ini bukti bahwa kita belum mandiri, apalagi berdaulat.
Swasembada artinya produksi berlimpah di dalam negeri, yang menopang Ketahanan Pangan sejati. Tanpa produksi, tidak ada stok. Tanpa stok, tidak ada kekuatan. Maka, swasembada bukan sekadar pilihan kebijakan, tapi syarat mutlak.
Penutup
Ketahanan pangan sejati hanya bisa dibangun di atas fondasi swasembada. Tanpa kemampuan memproduksi sendiri kebutuhan pangan rakyatnya, negara akan menjadi pengemis pangan di meja dunia. Ketahanan, Kemandirian, dan Kedaulatan Pangan hanyalah slogan tanpa arti jika tidak ditopang oleh Swasembada. Itulah sebabnya, dalam konteks hari ini, Swasembada Pangan bukanlah romantisme masa lalu—melainkan keniscayaan masa depan.

Oleh: Entang Sastaatmadja – (Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat)
























