Jakarta, FusilatNews,- Indonesia Police Watch mendesak Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) untuk turun tangan berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan Agung dalam penyelesaian kasus penipuan investasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
“Menko Polhukam agar mengkoordinasikan dua lembaga penegak hukum, Polri dan Kejagung dalam proses penegakan hukum dalam kasus investasi bodong Indosurya yang merugikan ribuan anggota masyarakat,” kata Sugeng Teguh Santoso dalam rilisnya, Minggu (26/6/2022).
Menurut Sugeng, dilepaskannya bos Indosurya, Hendry Surya dari rumah tahanan Badan Reserse Kriminal (Bareksrim) Polri karena masa tahanannya habis demi hukum, selain menimbulkan kekecewaan publik yang nyata-nyata dirugikan, pada gilirannya menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap Polri dan pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyatakat.
“Konflik pendapat/opini hukum antara Polri dan Kejaksaan Agung terkait P19 (ada ratusan petunjuk) dengan banyaknya petunjuk jaksa yang tidak mampu dipenuhi oleh polisi hanya memperlihatkan ego sektoral/kelembagaan antara Polri dan Kejagung yang ujungnya masyarakat dirugikan,” sesalnya.
Di sisi lain, kata Sugeng, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus mengevaluasi tim penyidik Bareskrim, dan Jaksa Agung St Burhanuddin pun harus mengevaluasi jaksa pemeriksa berkas perkara atas lepasnya tersangka dari tahanan. “Hal itu dilakukan untuk mengetahui apakah ada dugaan kongkalikong permainan uang dengan lepasnya tersangka,” tandas Sugeng.


























