Jakarta – Fusilatnews- Satgas Obligor Bantuan Likwiditas Bank Indonesia (BLBI) menyita tanah Seluas 38.000 Meter persegi milik dua Obligor BLBI
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menyita harta kekayaan obligor BLBI Kaharudin Ongko dan Suyanto Gondokusumo senilai Rp 209,92 miliar untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, harta kekayaan obligor Kaharudin Ongko yang disita berupa 67 bidang tanah hak guna bangunan (HGB), atas nama PT Indokisar Djaya seluas 38.085 meter persegi berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya.
Tanah yang terletak di Pesanggrahan, Jakarta Selatan itu nilainya diperkirakan sebesar Rp 194,04 miliar.
Dalam prosesnya, Satgas BLBI bersama dengan juru sita PUPN Cabang DKI Jakarta yaitu Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V melakukan penyitaan. Dengan dukungan pengamanan dari jajaran Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri
Sementara harta kekayaan obligor Suyanto Gondokusumo yang disita berupa sebidang tanah seluas 502 meter persegi berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya. Objek penyitaan tersebut memiliki estimasi nilai sebesar Rp 15,87 miliar.





















