• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Aya Aya Wae

Tanah Milik Rakyat, Negara Milik Siapa?

Ali Syarief by Ali Syarief
July 29, 2025
in Aya Aya Wae, Birokrasi, Feature
0
Tanah Milik Rakyat, Negara Milik Siapa?
Share on FacebookShare on Twitter

Fusilatnews – Indonesia akan memperingati ulang tahunnya yang ke-80. Delapan dekade merdeka dari kolonialisme, namun tampaknya belum benar-benar merdeka dari mentalitas kolonial. Negara, yang seharusnya menjadi pelindung rakyat dan properti mereka, justru mulai bertindak seperti penguasa lama—dengan memaksakan kehendak atas tanah yang bukan miliknya.

Adalah fakta bahwa keberadaan rakyat dan hak atas tanah mereka jauh lebih tua dibandingkan negara. Sebelum republik ini berdiri, sebelum lambang Garuda diciptakan, sebelum kata “Negara Kesatuan Republik Indonesia” dicetuskan dalam teks proklamasi, rakyat telah hidup, bercocok tanam, membangun tempat tinggal, dan menyatu dengan tanahnya. Tanah bukan sekadar lahan mati, ia adalah nadi kehidupan: sumber pangan, tempat tinggal, bahkan identitas sosial dan budaya.

Namun kini, arogansi mulai menggerogoti logika keadilan. Negara, melalui kebijakan-kebijakan agraria dan regulasi turunannya, mulai mewacanakan bahwa jika sebidang tanah yang sudah bersertifikat tidak digunakan secara produktif, maka negara “berhak” mengambil alih. Alasan yang digunakan adalah demi kepentingan pembangunan atau pemerataan. Tapi mari kita jujur: benarkah ini demi rakyat, atau demi kepentingan investor?

Contoh Kasus: IKN dan Penggusuran Berkedok “Pembangunan”

Kasus paling nyata adalah di kawasan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Sejumlah warga di Kecamatan Sepaku, Kalimantan Timur, mengaku lahannya yang sudah ditempati dan dikelola puluhan tahun kini mulai terancam digusur dengan dalih “tanah negara”. Bahkan banyak yang hanya diberi kompensasi tak sepadan, atau justru tidak diakui kepemilikannya karena tidak dianggap “produktif”. Tanah mereka diambil atas nama pembangunan negara, meskipun mereka memiliki bukti kepemilikan secara adat maupun surat dari desa.

Hal serupa juga terjadi di berbagai wilayah pinggiran kota besar seperti di Depok, Tangerang, dan Bekasi. Warga yang memegang sertifikat hak milik (SHM) pun mulai resah karena muncul wacana bahwa tanah yang tidak digunakan atau ditelantarkan akan ditertibkan dan dikuasai oleh negara.

Landasan Hukum yang Dipertanyakan

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Pasal 6 ayat (1) dalam PP tersebut menyatakan bahwa tanah yang sudah diberikan hak atasnya, namun tidak digunakan sesuai peruntukannya, tidak dipelihara, atau ditelantarkan, dapat dicabut haknya oleh negara.

Masalahnya, tafsir “ditelantarkan” sangat bias dan tidak mempertimbangkan konteks sosial, ekonomi, dan kultural pemilik tanah. Tidak sedikit rakyat yang tidak mengelola tanahnya karena keterbatasan modal, usia tua, atau karena memilih untuk mempertahankan tanah sebagai warisan keluarga. Apakah mereka pantas dihukum dengan perampasan hak?

Padahal dalam Pasal 28H UUD 1945, disebutkan bahwa:
“Setiap orang berhak untuk memiliki dan memperoleh kepemilikan serta perlindungan atas hak milik.”
Jika tanah yang sudah disertifikatkan pun masih bisa diambil secara sepihak, di mana letak perlindungan konstitusional itu?

Ketimpangan dan Ketidakadilan: Dua Wajah Negara

Ironisnya, aturan ini justru tidak menyentuh para pemilik konsesi besar. Berdasarkan data KPA (Konsorsium Pembaruan Agraria) tahun 2023, sebanyak 70 persen tanah di Indonesia dikuasai oleh segelintir korporasi, baik melalui HGU (Hak Guna Usaha) maupun izin konsesi tambang, kehutanan, dan sawit. Banyak dari tanah-tanah ini yang juga tidak dimanfaatkan secara optimal, bahkan justru merusak lingkungan. Tapi tak pernah kita dengar bahwa pemerintah mencabut izin mereka karena dianggap menelantarkan.

Sebaliknya, justru rakyat kecil yang menjadi korban aturan. Mereka tak punya kuasa politik, tak punya jaringan hukum, dan terlalu lemah untuk melawan arus kekuasaan.

Seperti kata Prof. Gunawan Wiradi, pakar agraria dari IPB:
“Reformasi agraria sejati bukan sekadar bagi-bagi sertifikat, tapi menjamin hak rakyat atas tanah tidak diusik oleh kekuasaan.”

Kesimpulan: Merdeka dari Negara?

Indonesia yang akan memasuki usia 80 seharusnya lebih dewasa, lebih bijak, dan lebih berpihak pada rakyatnya. Tapi jika yang terjadi justru negara menjadi entitas rakus yang ingin menguasai apa yang sah dimiliki rakyat, maka kita patut bertanya: negara ini milik siapa?

Jika tanah rakyat saja bisa dirampas oleh negara dengan alasan produktivitas, maka bukan tidak mungkin esok yang dirampas adalah kehendak, suara, bahkan hak hidup itu sendiri. Merdeka itu bukan sekadar bebas dari penjajahan asing, tapi juga terbebas dari penindasan oleh tangan-tangan kekuasaan sendiri. Dan saat negara mulai bersikap seperti tuan tanah terhadap rakyatnya, maka Indonesia harus bercermin ulang: apakah kita masih republik, atau sudah menjadi kerajaan dengan rakyat sebagai pelayannya?

 

 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kwik Kian Gie Tutup Usia, Indonesia Kehilangan Ekonom Besar

Next Post

Potret Generasi Sandwich Digital

Ali Syarief

Ali Syarief

Related Posts

Ancaman Trump ke Iran Dinilai Berpotensi Langgar Hukum Perang, Efektivitasnya Dipertanyakan
Feature

Impeachment Donald Trump dalam Sistem Politik Amerika Serikat Memahami Impeachment: Bukan Kudeta Politik

May 14, 2026
Dari Jahiliyah ke Tauhid: Kontinuitas Tradisi Arab dan Lahirnya Islam Awal
Feature

Dari Jahiliyah ke Tauhid: Kontinuitas Tradisi Arab dan Lahirnya Islam Awal

May 14, 2026
Feature

Lingkungan Bersih (Ketika Korupsi Tidak Lahir dari Orang Jahat, tetapi dari Sistem yang Membiarkan Celah)

May 14, 2026
Next Post
Potret Generasi Sandwich Digital

Potret Generasi Sandwich Digital

Politik Berkelit dari Dusta: Warisan Langsung Jokowi kepada Keluarga

Politik Berkelit dari Dusta: Warisan Langsung Jokowi kepada Keluarga

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam TNI yang Bubarkan Nonton Film Pesta Babi
Birokrasi

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam TNI yang Bubarkan Nonton Film Pesta Babi

by Karyudi Sutajah Putra
May 13, 2026
0

Jakarta-FusilatNews.- Koalisi Masyarakat Sipil mengecam tindakan sewenang-wenang TNI yang melarang kegiatan pemutaran film Pesta Babi di Ternate, Maluku Utara. "Pelarangan...

Read more
Konspirasi di Balik LCC 4 Pilar MPR

Konspirasi di Balik LCC 4 Pilar MPR

May 13, 2026
Prabowo ” Is Finish ” 212 Tidak akan Masuk ke Lubang yang Sama

Benarkah Prabowo Pecah Kongsi dengan Rizieq Syihab?

May 13, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Ancaman Trump ke Iran Dinilai Berpotensi Langgar Hukum Perang, Efektivitasnya Dipertanyakan

Impeachment Donald Trump dalam Sistem Politik Amerika Serikat Memahami Impeachment: Bukan Kudeta Politik

May 14, 2026
Dari Jahiliyah ke Tauhid: Kontinuitas Tradisi Arab dan Lahirnya Islam Awal

Dari Jahiliyah ke Tauhid: Kontinuitas Tradisi Arab dan Lahirnya Islam Awal

May 14, 2026

Lingkungan Bersih (Ketika Korupsi Tidak Lahir dari Orang Jahat, tetapi dari Sistem yang Membiarkan Celah)

May 14, 2026
Tak Ada Kuasa yang Benar-Benar Bisa Bernegosiasi dengan Nurani

“Pulih 99 Persen”, Jokowi Siap Keliling Indonesia: Konsolidasi Relawan atau Pemanasan Politik Baru?

May 14, 2026
Kriminalisasi Sang Pembela Lingkungan: Potret Buram Mafia Hukum dan Jaksa Predator Keadilan

Kriminalisasi Sang Pembela Lingkungan: Potret Buram Mafia Hukum dan Jaksa Predator Keadilan

May 14, 2026

Ketika Feasibility Study Menjadi Formalitas Pembangunan

May 14, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Ancaman Trump ke Iran Dinilai Berpotensi Langgar Hukum Perang, Efektivitasnya Dipertanyakan

Impeachment Donald Trump dalam Sistem Politik Amerika Serikat Memahami Impeachment: Bukan Kudeta Politik

May 14, 2026
Dari Jahiliyah ke Tauhid: Kontinuitas Tradisi Arab dan Lahirnya Islam Awal

Dari Jahiliyah ke Tauhid: Kontinuitas Tradisi Arab dan Lahirnya Islam Awal

May 14, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist