Fusilatnews – Indonesia akan memperingati ulang tahunnya yang ke-80. Delapan dekade merdeka dari kolonialisme, namun tampaknya belum benar-benar merdeka dari mentalitas kolonial. Negara, yang seharusnya menjadi pelindung rakyat dan properti mereka, justru mulai bertindak seperti penguasa lama—dengan memaksakan kehendak atas tanah yang bukan miliknya.
Adalah fakta bahwa keberadaan rakyat dan hak atas tanah mereka jauh lebih tua dibandingkan negara. Sebelum republik ini berdiri, sebelum lambang Garuda diciptakan, sebelum kata “Negara Kesatuan Republik Indonesia” dicetuskan dalam teks proklamasi, rakyat telah hidup, bercocok tanam, membangun tempat tinggal, dan menyatu dengan tanahnya. Tanah bukan sekadar lahan mati, ia adalah nadi kehidupan: sumber pangan, tempat tinggal, bahkan identitas sosial dan budaya.
Namun kini, arogansi mulai menggerogoti logika keadilan. Negara, melalui kebijakan-kebijakan agraria dan regulasi turunannya, mulai mewacanakan bahwa jika sebidang tanah yang sudah bersertifikat tidak digunakan secara produktif, maka negara “berhak” mengambil alih. Alasan yang digunakan adalah demi kepentingan pembangunan atau pemerataan. Tapi mari kita jujur: benarkah ini demi rakyat, atau demi kepentingan investor?
Contoh Kasus: IKN dan Penggusuran Berkedok “Pembangunan”
Kasus paling nyata adalah di kawasan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Sejumlah warga di Kecamatan Sepaku, Kalimantan Timur, mengaku lahannya yang sudah ditempati dan dikelola puluhan tahun kini mulai terancam digusur dengan dalih “tanah negara”. Bahkan banyak yang hanya diberi kompensasi tak sepadan, atau justru tidak diakui kepemilikannya karena tidak dianggap “produktif”. Tanah mereka diambil atas nama pembangunan negara, meskipun mereka memiliki bukti kepemilikan secara adat maupun surat dari desa.
Hal serupa juga terjadi di berbagai wilayah pinggiran kota besar seperti di Depok, Tangerang, dan Bekasi. Warga yang memegang sertifikat hak milik (SHM) pun mulai resah karena muncul wacana bahwa tanah yang tidak digunakan atau ditelantarkan akan ditertibkan dan dikuasai oleh negara.
Landasan Hukum yang Dipertanyakan
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Pasal 6 ayat (1) dalam PP tersebut menyatakan bahwa tanah yang sudah diberikan hak atasnya, namun tidak digunakan sesuai peruntukannya, tidak dipelihara, atau ditelantarkan, dapat dicabut haknya oleh negara.
Masalahnya, tafsir “ditelantarkan” sangat bias dan tidak mempertimbangkan konteks sosial, ekonomi, dan kultural pemilik tanah. Tidak sedikit rakyat yang tidak mengelola tanahnya karena keterbatasan modal, usia tua, atau karena memilih untuk mempertahankan tanah sebagai warisan keluarga. Apakah mereka pantas dihukum dengan perampasan hak?
Padahal dalam Pasal 28H UUD 1945, disebutkan bahwa:
“Setiap orang berhak untuk memiliki dan memperoleh kepemilikan serta perlindungan atas hak milik.”
Jika tanah yang sudah disertifikatkan pun masih bisa diambil secara sepihak, di mana letak perlindungan konstitusional itu?
Ketimpangan dan Ketidakadilan: Dua Wajah Negara
Ironisnya, aturan ini justru tidak menyentuh para pemilik konsesi besar. Berdasarkan data KPA (Konsorsium Pembaruan Agraria) tahun 2023, sebanyak 70 persen tanah di Indonesia dikuasai oleh segelintir korporasi, baik melalui HGU (Hak Guna Usaha) maupun izin konsesi tambang, kehutanan, dan sawit. Banyak dari tanah-tanah ini yang juga tidak dimanfaatkan secara optimal, bahkan justru merusak lingkungan. Tapi tak pernah kita dengar bahwa pemerintah mencabut izin mereka karena dianggap menelantarkan.
Sebaliknya, justru rakyat kecil yang menjadi korban aturan. Mereka tak punya kuasa politik, tak punya jaringan hukum, dan terlalu lemah untuk melawan arus kekuasaan.
Seperti kata Prof. Gunawan Wiradi, pakar agraria dari IPB:
“Reformasi agraria sejati bukan sekadar bagi-bagi sertifikat, tapi menjamin hak rakyat atas tanah tidak diusik oleh kekuasaan.”
Kesimpulan: Merdeka dari Negara?
Indonesia yang akan memasuki usia 80 seharusnya lebih dewasa, lebih bijak, dan lebih berpihak pada rakyatnya. Tapi jika yang terjadi justru negara menjadi entitas rakus yang ingin menguasai apa yang sah dimiliki rakyat, maka kita patut bertanya: negara ini milik siapa?
Jika tanah rakyat saja bisa dirampas oleh negara dengan alasan produktivitas, maka bukan tidak mungkin esok yang dirampas adalah kehendak, suara, bahkan hak hidup itu sendiri. Merdeka itu bukan sekadar bebas dari penjajahan asing, tapi juga terbebas dari penindasan oleh tangan-tangan kekuasaan sendiri. Dan saat negara mulai bersikap seperti tuan tanah terhadap rakyatnya, maka Indonesia harus bercermin ulang: apakah kita masih republik, atau sudah menjadi kerajaan dengan rakyat sebagai pelayannya?























