“Saya memastikan bahwa mekanisme yang kami terapkan meminimalisir hal itu (kebocoran putusan),” ucap dia
Jakarta – Fusilatnews – Munculnya kabar dugaan Presiden Joko Widodo melakukan melakukan panggilan telepon kepada hakim Mahkamah Konstitusi atau MK untuk menanyakan putusan sengketa Pilpres 2024 beberpa jam sebelum MK membacakan putusan itu, pada Senin hari ini
.
Juru bicara MK Fajar Laksono menegaskan dirinya tidak mengetahui mengenai Jokowi yang menelpon hakim MK.
“Saya enggak tahu. Silakan tanya kepada yg memberikan informasi itu,” jawab Fajar saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Jumat, 19 April 2024.
Fajar menegaskan MK sudah melakukan mekanisme untuk memastikan jalannya rapat pemusyawaratan hakim atau RPH tidak bocor sebelum dibacakan. Karena itu, dia memastikan, dengan mekanisme itu, kebocoran putusan dapat diminimalisir
“Saya memastikan bahwa mekanisme yang kami terapkan meminimalisir hal itu (kebocoran putusan),” ucap dia.
Fajar juga menjelaskan mekanisme untuk menjaga kerahasiaan RPH. dilaksanakan di ruang khusus yang tidak boleh ada sembarangan orang hadir. Bahkan,naik ke lantai itu pun tidak diperkenankan. Dalam RPH, hakim juga tidak diperbolehkan membawa telepon genggam atau alat komunikasi.
“Itu yang bisa kita lakukan untuk meminimalisir apapun yang terjadi di ruang RPH dapat dikonsumsi oleh orang luar sebelum pengucapan putusan,” kata dia.
Fajar memastikan, tidak ada orang dari eksternal MK yang tahu mengenai jalannya RPH. Bahkan, dia mengklaim, dirinya juga tidak mengetahui jalannya RPH
Hari ini Mahkamah Konstitusi sedang membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres pada Senin besok, 22 April 2024.
Pembacaan putusan sedang dilaksanakan oleh majelis Hakim Konstitusi sejak pukul 09.00.Hingga kini, delapan hakim konstitusi masih membacakan putusan PHPU secara bergantian
Kedelapan hakim tersebut adalah Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Sedangkan Anwar Usman tidak menangani perkara sengketa hasil Pilpres, karena melakukan pelanggaran etik berat. Hal ini sesuai dengan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi alias MKMK nomor 2/MKMK/L/11/2023.

























