Mestinya tindakan KPU tidak tidak menutup. Namun, memperbaiki kualitas teknologi dengan meningkatkan respons terhadap temuan anomali, kesalahan, dan juga kritik masyarakat
Jakarta – Fusilatnews – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menghapus grafik perolehan suara Pemilu 2024 dalam Sistem Rekapitulasi Suara (Sirekap). mengakibatkan Masyarakat tak bisa melihat lagi tampilan perolehan suara pilpres dan pileg secara nasional.
Keputusan ini ditanggapi oleh Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini yang menegaskan, seharusnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak menutup diagram perolehan suara pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres) dan pemilu anggota legislatif (pileg) dalam real count Sistem Rekapitulasi Suara (Sirekap).
“Yang ditutup ini kan pie chart (diagram lingkaran) dan angka, numerik, grafik pie chart dan numerik. Itu sangat membantu pemilih pada masa jeda menunggu penetapan pemilu pada tanggal 20 Maret 2024, selain memang urgensi adanya C Hasil dan berbagai sertifikat di setiap tingkatan rekapitulasi suara,” ucap Titi saat ditemui di Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/3/2024).
Menurut Titi, sejatinya Sirekap merupakan sarana publikasi penghitungan dan rekapitulasi suara serta alat bantu dalam rekapitulasi penghitungan suara di setiap tingkatan. Dan sirekap ini sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024.
Menurut Titi, Sirekap bisa mendukung transparansi rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU. Oleh sebab itu, KPU sebaiknya bertindak cepat melakukan koreksi jika ada data angka yang anomali, ketimbang menutup diagram perolehan suara tersebut
Mestinya tindakan KPU tidak tidak menutup. Namun, memperbaiki kualitas teknologi dengan meningkatkan respons terhadap temuan anomali, kesalahan, dan juga kritik masyarakat.
Sehingga, transparansi itu betul-betul berbentuk dua arah, transparansi melahirkan akuntabilitas melalui partisipasi masyarakat yang maksimal,” tutur dosen Fakultas Hukum UI itu.
Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan grafik perolehan suara itu dihilangkan karena ada ketidakakuratan sistem yang digunakan KPU. Ia mengatakan penghapusan grafik data Sirekap dilakukan untuk mencegah prasangka publik.
“Ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader (KPPS) dan operator Sirekap KPU Kabupaten/Kota akan jadi polemik dalam ruang publik yang memunculkan prasangka,” kata Idham Selasa (5/3).
Di laman tersebut, biasanya ditampilkan total raihan suara pasangan capres-cawapres secara nasional maupun di setiap provinsi. Tayangan hasil penghitungan suara sementara itu dilengkapi grafik lingkaran.
Sejak Selasa malam, sudah tidak ada lagi data total raihan suara capres-cawapres, partai politik untuk Pileg DPR RI, partai politik untuk Pileg DPRD, partai politik untuk Pileg DPRD kabupaten/kota, ataupun calon anggota DPD.
Di website tersebut kini hanya tersedia dokumen C.Hasil dan D.Hasil (formulir rekapitulasi tingkat kecamatan dan kabupaten). Publik bisa mengunduh formulir tersebut untuk mengecek satu per satu raihan suara peserta pemilu.

























