Bleid PP tersebut memunculkan pertanyaan apakah boleh Tapera dicairkan dalam bentuk cash saat status kepesertaan pekerja berakhir.?
Jakarta – Fusilatnews – Menanggapi adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024. sehingga mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya untuk mengikuti Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) maksimal Mei 2027.
Bleid PP tersebut memunculkan pertanyaan apakah boleh Tapera dicairkan dalam bentuk cash saat status kepesertaan pekerja berakhir.?
Setelah menjadi peserta, pekerja diminta membayar iuran. Besaran iuran 3 persen yang 0,5 persen di antaranya ditanggung pemberi kerja dan 2,5 persen lainnya diambil dengan memotong gaji karyawan.
Dana yang dihimpun dari gaji pekerja akan dikelola oleh Badan Pengelola Tapera atau BP Tapera. Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menyebut simpanan Tapera dapat dicairkan saat status kepesertaan pekerja berakhir.
“Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya,” kata Heru dalam keterangan resmi, Senin (27/5/2024).
Waktu pencairan simpanan itu memang diatur Pasal 1 ayat (1) PP Tapera.
“Tabungan Perumahan Rakyat, yang selanjutnya disebut Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir,” bunyi beleid itu.
Lalu, kapan kepesertaan Tapera berakhir sehingga bisa mencairkan simpanan?
Berdasarkan Pasal 23 PP Tapera, ada empat hal yang menyebabkan kepesertaan Tapera berakhir, yakni:
- Telah pensiun bagi pekerja;
- Telah mencapai usia 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pekerja Mandiri;
- Peserta meninggal dunia;
- Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 (lima) tahun berturut-turut.
Peserta yang berakhir kepesertaannya sesuai kondisi tersebut, maka berhak mencairkan pokok simpanan Tapera berikut hasil pemupukannya.
Sebelumnya mantan Wakil Prresiden Jusuf Kalla menegaskan Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, bukan kebijakan baru karena kebijakan itu sudah lama digagas dengan tujuan membantu pegawai baru mendapatkan rumah.
Tapi begitu sudah terkumpul dan dananya sudah dapat ditarik, menurut JK, uangnya tidak harus dijadikan rumah. Tapi, uang tersebut bisa menjadi pegangan atau tabungan masa tua kelak.
“Itu bukan hal yang baru. Tapera itu sudah lama sebenarnya yang mungkin dihidupkan lagi. Di bawah terutama di pegawai yang masih baru, mungkin masih kontrakan. Ia menabung untuk bermaksud setiap orang punya rumah. Itu semacam asuransi, tabungan. Itu kan dapat diambil kan. Cash, kalau tidak dipakai. Tabungan. Kita punya,” kata JK usai menghadiri Ijtima Ulama Komisi Fatwa se Indonesia di Ponpes Islamic Center Singailiat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (29/5/2024).Tapera Boleh Dicairkan Jika Masa Kepesertaan Berakhir

























