Penentuan ambang batas parlemen kembali dibahas DPR, dan seperti deja vu politik yang menjengkelkan, publik kembali disuguhi sandiwara lama dengan pemain yang itu-itu saja. Dalihnya klasik: demi efektivitas, stabilitas, dan kelancaran pemerintahan. Padahal substansinya telanjang: melanggengkan kekuasaan partai besar dan menyingkirkan suara rakyat yang tak sempat “cukup besar.”
Parliamentary threshold sejak awal bukan instrumen demokrasi, melainkan alat eksklusi politik. Ia bukan pagar pengaman demokrasi, melainkan saringan oligarki. Ia tidak memperbaiki kualitas parlemen, hanya memperkecil jumlah pemain agar pembagian kue kekuasaan lebih sederhana dan minim gangguan.
Putusan Mahkamah Konstitusi 2023 yang menghapus ambang batas 4 persen sejatinya membuka kembali ruang keadilan elektoral. Fakta bahwa 17 juta suara rakyat hangus begitu saja pada Pemilu 2024 adalah skandal demokrasi yang tak pernah sungguh-sungguh dipertanggungjawabkan. Suara rakyat dihapus secara administratif, lalu dikubur rapi atas nama “efisiensi politik.”
Namun seperti biasa, DPR tak belajar apa pun.
Alih-alih melakukan refleksi sistemik, Komisi II DPR justru sibuk membahas berapa persen suara rakyat yang layak dibuang pada Pemilu 2029. Bukan bagaimana memperkuat fungsi pengawasan, bukan bagaimana membuat DPR lebih representatif, melainkan bagaimana memastikan hanya mereka yang “berhak” tetap bercokol di Senayan.
Ironinya, partai yang paling getol mendorong kenaikan ambang batas adalah mereka yang paling diuntungkan oleh sistem ini. PDI Perjuangan—pengumpul suara terbanyak Pemilu 2024—mengusung narasi efektivitas pengambilan keputusan. Narasi ini terdengar rasional, tapi kosong. Sebab faktanya, DPR yang “efektif” versi mereka adalah DPR yang patuh, jinak, dan kompak membenarkan kehendak eksekutif.
Dalam sistem presidensial seperti Indonesia, argumen ambang batas parlemen nyaris tak relevan. Presiden dan DPR dipilih langsung oleh rakyat. Tidak ada kebutuhan untuk “menyederhanakan” parlemen demi stabilitas pemerintahan. Yang terjadi justru sebaliknya: penyederhanaan parlemen menghasilkan pembusukan fungsi pengawasan.
Dan kita sudah melihat buktinya.
Di era Joko Widodo, hampir seluruh partai politik dirangkul masuk ke dalam koalisi. DPR berubah dari lembaga pengawas menjadi ruang tunggu proyek dan jabatan. Undang-undang lahir secara kilat, prosedur dilanggar, etika ditabrak, dan DPR nyaris tak bersuara. Musuh politik dijadikan kawan, kritik diredam dengan kursi.
Prabowo Subianto tidak mengoreksi pola ini—ia mewarisi dan menyempurnakannya. Hampir semua partai kembali masuk pemerintahan. DPR kembali kehilangan nyali. Anggaran diboroskan lewat program prioritas populis seperti makan bergizi gratis tanpa debat publik yang serius. Tak ada audit politik yang keras. Tak ada perlawanan konseptual.
Bahkan ketika DPR memilih keponakan presiden sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia, alarm etika tak berbunyi. Demokrasi prosedural berjalan, tapi demokrasi substantif mati pelan-pelan.
Di titik ini, ambang batas parlemen bukan sekadar kebijakan teknis pemilu. Ia adalah arsitektur kekuasaan yang sengaja dirancang untuk mematikan oposisi. Ia memastikan parlemen diisi oleh partai-partai yang mudah diajak kompromi, mudah disatukan dalam koalisi gemuk, dan enggan menggigit tangan yang memberi makan.
Jika ambang batas dihapus, partai-partai kecil memang akan masuk DPR. Tapi justru di situlah demokrasi bekerja. Mereka bisa membentuk poros alternatif, mengganggu kenyamanan mayoritas, memaksa debat, dan membuka ruang perbedaan. Demokrasi bukan tentang kenyamanan elite, tapi tentang kegaduhan gagasan.
Keberagaman suara di parlemen bukan ancaman. Ancaman sesungguhnya adalah parlemen yang seragam, patuh, dan sunyi dari kritik.
Maka tarik ulur soal ambang batas parlemen ini sejatinya bukan pertarungan antara sistem dan rakyat, melainkan pertarungan di antara kawan lama dan musuh baru dalam satu lingkaran kekuasaan yang sama. Mereka berdebat di permukaan, tapi sepakat di bawah meja: rakyat cukup memilih, tak perlu diwakili sepenuhnya.
Selama sistem ini tak diubah, ambang batas berapa pun hanyalah angka. Dan demokrasi Indonesia akan terus berjalan pincang—resmi, sah, tapi kehilangan jiwa. ●


























