Oleh: Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Pendahuluan: Kunjungan yang Seharusnya Diam, Tapi Terlanjur Riuh
Sebelum menyentuh pokok pertanyaan dalam judul, perlu ditegaskan sejak awal bahwa kunjungan saya bersama Eggi Sudjana ke kediaman Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, di Solo sejatinya adalah misi terbatas, tertutup, dan tidak dirancang untuk konsumsi publik. Bahkan kepada internal TPUA sekalipun, agenda ini pada awalnya tidak patut disampaikan.
Alasannya sederhana namun serius: situasi hukum dan psikologis. Eggi Sudjana pada 15 April 2025 bertepatan dipanggil oleh penyidik Mabes Polri. Potensi chaos—baik politis maupun keamanan—sangat terbuka jika ia tetap hadir dalam agenda TPUA 15–16 April 2025 di UGM dan Surakarta. Maka, keputusan tidak hadir bukanlah bentuk ketakutan, melainkan langkah taktis dalam membaca situasi hukum dan politik kekuasaan.
Namun, qadarullah berkata lain. Sejak malam 8 Januari 2026, pasca kunjungan tersebut terpublikasi di media sosial, ruang sunyi itu runtuh. Saya “dipaksa keadaan” untuk menjelaskan misi dan situasi pertemuan, termasuk saat tampil di sejumlah stasiun televisi nasional, salah satunya dalam forum ILC bersama Karni Ilyas—sebuah pertemuan kedua setelah belasan tahun sejak saya menjadi narasumber pada peluncuran Kompolnas (2008), dalam perkara pembakaran PLTU Lontar yang berakhir dengan vonis bebas murni (vrijspraak) bagi klien saya.
Misi ke Solo: Antara Hujatan, Surat At-Toha, dan Nurani
Sebagian tujuan kunjungan ke Solo telah Eggi Sudjana sampaikan ke publik dan menjadi viral, terutama terkait pencabutan cekal yang justru berbuah SP3 oleh penyidik, setelah Jokowi mengawali pertemuan dengan satu kata kunci: “understanding”.
Adapun alasan lain Eggi mengajak saya, yang telah saya sampaikan secara terbuka, adalah:
Hujatan internal TPUA yang menuduh Eggi sebagai pemimpin penakut, meskipun secara organisatoris telah diwakili oleh saya selaku Koordinator Pengacara TPUA dan anggota terlama;
Niat menasihati Jokowi melalui pendekatan etik dan spiritual dengan Surat At-Toha.
Syarat saya tegas dan jelas:
tidak ada permintaan maaf dan tidak dipublikasikan ke media.
Namun, di atas seluruh kalkulasi politik, ada faktor yang tidak bisa dinegosiasikan: hati nurani. Saya memahami kondisi kesehatan Eggi Sudjana. Sebagai sahabat, senior, sekaligus guru, saya teringat prinsip dalam KUHAP tentang pembantaran, serta fakta bahwa Eggi tidak sedang dalam status tahanan dan telah mematuhi seruan cooling down. Dalam pandangan hukum saya, perjuangan Eggi tetap dapat berjalan dalam koridor sistem hukum, diskresi penyidik, dan—yang terpenting—doa keluarga serta para ulama sholeh.
Pengalaman Panjang Berhadapan dengan Kekuasaan
Saya bukan orang baru dalam konflik dengan kekuasaan. Sebagai Ketua KORLABI, AAB, eks anggota GNPF Ulama, dan anggota aktif TPUA, sejak 2016 hingga 2024 saya telah melaporkan puluhan tokoh—jumlahnya bisa mencapai 70 orang—mulai dari aktivis pro-Jokowi, artis, buzzer anonim, hingga pejabat tinggi negara.
Nama-nama itu bukan figur kecil:
Budi Djarot, Guntur Romli, Megawati, Ridwan Kamil, Sukmawati, Luhut Binsar Pandjaitan (2023), Anwar Usman (2024), hingga Jokowi sendiri (9 Desember 2024).
Fakta pahitnya jelas: tak satu pun berlanjut, kecuali kasus Ahok—itu pun baru bergerak setelah tekanan jutaan massa Aksi 212. Maka, ketika laporan terhadap Jokowi justru diproses (meski akhirnya dihentikan dengan SP3D alasan “ijazah identik”), pertanyaan besar politik pun muncul: siapa sebenarnya yang mengatur arah hukum?
TPUA, Desersi, dan Pecahnya Barisan
Pasca penetapan TSK terhadap sejumlah anggota TPUA, terlihat dengan gamblang adanya gangguan internal—sosok-sosok yang sejak awal tidak disiplin, mengabaikan seruan cooling down, namun paling lantang di media. Mereka tidak mengikuti nasihat tokoh yang mereka mintai petunjuk, tapi justru membangun narasi sendiri yang miskin kualitas hukum dan sarat sensasi.
Akhirnya, barisan menyempit. Praktis, tinggal Eggi Sudjana dan saya yang konsisten mengikuti garis perjuangan dan menghormati The Great Leader yang kami jadikan panutan. Maka, keputusan strategis pun diambil: memutus mata rantai dengan para desertir.
Karena itu pula, dalam perlawanan hukum terhadap status TSK di Polda Metro Jaya, hanya kami berdua yang mengajukan nota keberatan. Yang lain—yang merasa paling berani—dipersilakan membuktikan sendiri keberaniannya.
Penutup: Mengapa Saya Ikut ke Solo?
Jawabannya kini terang benderang.
Saya ikut Eggi Sudjana menemui Jokowi di Solo karena persahabatan, penghormatan, hati nurani, dan prinsip kepatuhan pada kepemimpinan sebagaimana firman Allah tentang ulil amri dan hadis Nabi tentang kepemimpinan dalam perjalanan.
Ditambah lagi, pembacaan saya atas status quo politik kekuasaan selama satu dekade, dinamika internal TPUA, serta kebutuhan untuk mengambil keputusan tegas tanpa harus meminta restu mereka yang telah desersi.
Maka, seluruh kegaduhan, protes, dan curhat politik di layar kaca itu sesungguhnya telah terjawab dengan sendirinya. Judul tulisan ini bukan sekadar pertanyaan, melainkan penanda pilihan jalan—jalan sunyi yang tidak populer, tapi saya anggap paling bertanggung jawab secara hukum, moral, dan sejarah.

Oleh: Damai Hari Lubis
























